Kasus OTT Ketua PN Oleh KPK Terindikasi Adanya Dugaan Keterlibatan Birokrasi BPN Depok
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 22 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Depok, 8 Februari 2026| Ketua Umum Lintas Kajian dan Pemerhati Pembangunan Indonesia (LKPPI), Herlina Butar Butar, Sabtu (7/2-26), mengkritisi penanganan sengketa lahan di Kota Depok. Menurutnya kasus itu tidak hanya berstatus perkara perdata, tetapi kini sudah berkembang menjadi perkara dugaan suap dalam proses eksekusi tanah.
Kritik Ketua LKPPI tersebut mencuat, bersamaan dengan terungkapnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua PN Depok dan sejumlah hakim juga pihak lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Sebagaimana dikutip dari laman Otoritas.co.id, Herlina menyatakan, bahwa; proses eksekusi lahan tidak dapat dipisahkan dari peran administrasi pertanahan. Sehingga, jika benar terjadi praktik suap dalam percepatan eksekusi, indikasi keterlibatan birokrasi pertanahan BPN Depok menjadi penting untuk diusut lebih jauh. Terutama peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok, yang diduga terindikasi ikut terlibat.
Menurutnya, ketidaktransparanan dalam administrasi berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan aset negara.
Perlu diketahui, kasus tersebut bermula dari sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, antara masyarakat setempat dan PT Karabha Digdaya (KD), sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, yang telah memenangkan gugatan hukum sejak 2023.
PT KD kemudian mengajukan permohonan, eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025, namun prosesnya tertunda hingga awal 2026.
Terbaru pada 5 Februari 2026 kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Ketua PN Depok, Wakil Ketua, dan pihak-pihak lainnya terkait dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum untuk mempercepat eksekusi.
Dari operasi tersebut, tim KPK mengamankan tas ransel berisi uang tunai senilai Rp 850 juta yang disinyalir menjadi alat bukti aliran dana dalam transaksi dugaan suap tersebut.
KPK pun kini telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, juru sita PN, serta pihak PT Karabha Digdaya yang diduga terlibat didalam praktik suap itu.
Dugaan permintaan “fee” awalnya sempat mencapai Rp 1 miliar, namun akhirnya disepakati pada angka Rp 850 juta untuk mempercepat eksekusi putusan Pengadilan Negeri Depok.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Tim/Red



Saat ini belum ada komentar