Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Tokoh » Menakar Daya Paksa Arahan Presiden Lewat Kasus Kebun Binatang Bandung

Menakar Daya Paksa Arahan Presiden Lewat Kasus Kebun Binatang Bandung

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
  • visibility 29
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 Februari 2026| Kebun Binatang Bandung merupakan salah satu ikon dan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung, yang memiliki nilai historis panjang dalam perjalanan kota. Polemik pengelolaannya kini memasuki fase krusial seiring langkah negara melakukan pengamanan aset dan satwa di kawasan tersebut.

Sorotan tajam terhadap dinamika tersebut disampaikan Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F. Silaen. Ia menilai penutupan dan pengamanan Kebun Binatang Bandung tidak dapat dilepaskan dari konteks politik nasional, terutama pasca arahan tegas Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh kepala daerah untuk menjaga dan melindungi situs-situs bersejarah serta kebudayaan.

Menurut Silaen, Presiden Prabowo seharusnya memprioritaskan penyelesaian persoalan-persoalan fundamental dan krusial yang selama ini menjadi akar persoalan bangsa. Ia mengkritik kecenderungan kebijakan yang bersifat tambal sulam dan simbolik tanpa menyentuh akar masalah.

“Banyak fondasi negara yang sejak awal belum benar-benar kokoh, tetapi justru terus diguncang oleh kebijakan yang berganti-ganti dan cenderung bersifat gimik. Persoalan mendasar tidak pernah diselesaikan secara serius, hanya dipoles di permukaan,” ujar Silaen Awak media, Jumat (6/2/2026).

Ia menambahkan, penyelesaian masalah strategis negara harus dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur, sebagaimana pendekatan yang diterapkan Presiden Tiongkok Xi Jinping dalam membenahi persoalan fundamental negaranya.

“Jika masalah-masalah dasar diselesaikan dengan baik, maka persoalan di level bawah akan lebih mudah ditangani dan jalannya pemerintahan menjadi lebih tertata,” jelasnya.

Keputusan pengamanan Kebun Binatang Bandung sendiri diambil hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Prabowo menyampaikan arahannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026.

Silaen menegaskan, arahan Presiden tersebut tidak dapat dipahami sekadar sebagai imbauan normatif yang bersifat moral, melainkan merupakan pernyataan politik hukum negara yang bersumber dari kewenangan konstitusional Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

“Arahan tersebut mengandung kewajiban kepatuhan bagi pemerintah daerah. Ini bukan sekadar nasihat, tetapi bagian dari tanggung jawab politik dan tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Lebih jauh, Silaen menilai kasus Kebun Binatang Bandung menjadi ujian awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo, khususnya dalam memastikan konsistensi implementasi arahan strategis di tingkat pusat dan daerah.

“Pertanyaannya, apakah arahan Presiden terkait perlindungan sejarah dan budaya benar-benar memiliki daya paksa politik? Jika dibiarkan, ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya bahwa arahan Presiden dapat diabaikan tanpa konsekuensi yang jelas,” ujarnya.

Pengamanan Aset dan Satwa

Pengamanan Kebun Binatang Bandung dilakukan menyusul pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) serta pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT oleh Menteri Kehutanan. Langkah tersebut menandai kehadiran negara dalam menjaga Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus memastikan keselamatan dan kesejahteraan satwa yang berada di kawasan kebun binatang.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penghormatan terhadap situs bersejarah sebagai bagian dari perjalanan panjang bangsa Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat memberikan taklimat dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kadang-kadang kita tidak menghormati sejarah kita. Situs-situs bersejarah dibongkar. Ini yang harus benar-benar dipikirkan oleh para kepala daerah,” ujar Presiden Prabowo

Presiden menilai pemahaman utuh terhadap sejarah bangsa mulai dari masa penjajahan, intervensi asing, hingga perjuangan merebut kedaulatan merupakan fondasi penting bagi para pemimpin daerah agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Penegasan Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat menegaskan bahwa langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung bukan semata persoalan administratif, melainkan upaya penyelamatan satwa.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudiyatmoko, menyatakan pencabutan izin YMT dilakukan demi melindungi satwa dari potensi dampak buruk pengelolaan yang bermasalah.

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” tegas Prof. Satyawan, (5/2).

Sikap Pemerintah Kota Bandung

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa pengamanan Kebun Binatang Bandung dilakukan dalam rangka penataan aset milik daerah sekaligus menjamin keselamatan dan kesejahteraan satwa.

Ia menegaskan, proses penanganan dilakukan secara terpadu antara Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung.

“Langkah ini kami lakukan agar masa transisi berjalan aman, tertib, dan terkendali,” ujar Farhan.

Menurutnya, kewenangan pengelolaan satwa khususnya satwa dilindungi sepenuhnya berada di bawah Kementerian Kehutanan. Pemerintah Kota Bandung, lanjut Farhan, mendukung penuh upaya penyelamatan, perawatan, dan pemenuhan standar kesejahteraan satwa selama masa transisi berlangsung.

Kritik atas Prosedur

Di sisi lain, Silaen kembali menegaskan bahwa penutupan Kebun Binatang Bandung tidak dapat direduksi semata sebagai persoalan salah kelola atau kekeliruan administratif.

Ia menyoroti absennya proses pengadilan serta minimnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.

“Dalam negara hukum yang berlandaskan konstitusi, langkah sepihak semacam ini berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, kedaulatan rakyat, serta politik hukum yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik,” pungkas Silaen.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jum’at Berkah, Kapolsek Pebayuran Berikan Tali Asih Kepada Warga Tuna Daksa 

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 73
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 12 Desember 2025| Dalam suasana penuh kehangatan, giat Jum’at Berkah kembali digelar Polsek Pebayuran. Kali ini, Kapolsek Pebayuran AKP Iing Suhaery, SH.MH., bersama jajaran turun langsung menyambangi salah satu warga tuna daksa untuk memberikan tali asih sebagai wujud kepedulian dan empati kepada masyarakat yang membutuhkan, Jum’at (12/12/2025). Kapolsek Pebayuran AKP Iing Suhaery, SH.MH., […]

  • Lewat Patroli Udara, Astamaops Kapolri Tinjau dan Pastikan Kesiapan Pengamanan MotoGP Mandalika 2025

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 636
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Mataram, 6 Oktober 2025| Astamaops Kapolri Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si., turun langsung memimpin patroli udara untuk memastikan kesiapan pengamanan MotoGP Mandalika 2025. Pemantauan dilakukan pada Jum’at (3/10). melalui helikopter, mencakup kawasan Sirkuit Mandalika hingga titik-titik vital pengamanan. Dalam kegiatan tersebut, Komjen Fadil didampingi Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol. Hadi Gunawan, Wakapolda […]

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Sambang Warga Berikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Aiptu Iyus Nurlubis menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan warga di wilayah hukum binaannya Selasa, (27/05/2025). Bhabinkamtibmas Aiptu Iyus Nurlubis melakukan kunjungan langsung ke Kp Gang Mesjid RT. 01/04 desa Cibunar Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor dalam upaya untuk mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat setempat (serta mencegah terjadinya TPPO). […]

  • Geger! Aksi Donor Darah Perdana PDDI Jakarta Utara Diserbu Mahasiswa UBM

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 September 2025| Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) Cabang Jakarta Utara benar-benar membuktikan diri sebagai organisasi yang sat-set dan penuh gebrakan! Belum genap seminggu setelah menerima “kantong darah kosong” secara simbolis sebagai tantangan pemenuhan stok darah, PDDI Jakarta Utara langsung merespons dengan aksi “Donor Darah Goes to Campus” yang bombastis di Universitas Bunda Mulya […]

  • Polda Jabar Tangkap 145 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 171
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor|Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap 145 pelaku premanisme dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Lodaya 2025 yang digelar sejak 1 Mei lalu. Operasi ini memang menyasar aksi-aksi premanisme yang dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Jabar. Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, berdasarkan data hingga hari kedelapan, 36 dari […]

  • Polda Sumut Bantah OTT Personel Satlantas Polrestabes Medan

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 212
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Medan, Hanya Penindakan Disiplin Redaktur Ferry Napitupulu, 18 September| Polda sumut bantah ott personel satlantas polrestabes medan hanya penindakan disiplin Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.   Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan, membantah kabar yang menyebut bahwa penangkapan dua personel Satlantas Polrestabes Medan pada Rabu (17/9/2025) merupakan Operasi Tangkap […]

expand_less