Breaking News
light_mode
Beranda » Tokoh » Menakar Daya Paksa Arahan Presiden Lewat Kasus Kebun Binatang Bandung

Menakar Daya Paksa Arahan Presiden Lewat Kasus Kebun Binatang Bandung

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 22 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 Februari 2026| Kebun Binatang Bandung merupakan salah satu ikon dan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung, yang memiliki nilai historis panjang dalam perjalanan kota. Polemik pengelolaannya kini memasuki fase krusial seiring langkah negara melakukan pengamanan aset dan satwa di kawasan tersebut.

Sorotan tajam terhadap dinamika tersebut disampaikan Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F. Silaen. Ia menilai penutupan dan pengamanan Kebun Binatang Bandung tidak dapat dilepaskan dari konteks politik nasional, terutama pasca arahan tegas Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh kepala daerah untuk menjaga dan melindungi situs-situs bersejarah serta kebudayaan.

Menurut Silaen, Presiden Prabowo seharusnya memprioritaskan penyelesaian persoalan-persoalan fundamental dan krusial yang selama ini menjadi akar persoalan bangsa. Ia mengkritik kecenderungan kebijakan yang bersifat tambal sulam dan simbolik tanpa menyentuh akar masalah.

“Banyak fondasi negara yang sejak awal belum benar-benar kokoh, tetapi justru terus diguncang oleh kebijakan yang berganti-ganti dan cenderung bersifat gimik. Persoalan mendasar tidak pernah diselesaikan secara serius, hanya dipoles di permukaan,” ujar Silaen Awak media, Jumat (6/2/2026).

Ia menambahkan, penyelesaian masalah strategis negara harus dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur, sebagaimana pendekatan yang diterapkan Presiden Tiongkok Xi Jinping dalam membenahi persoalan fundamental negaranya.

“Jika masalah-masalah dasar diselesaikan dengan baik, maka persoalan di level bawah akan lebih mudah ditangani dan jalannya pemerintahan menjadi lebih tertata,” jelasnya.

Keputusan pengamanan Kebun Binatang Bandung sendiri diambil hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Prabowo menyampaikan arahannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026.

Silaen menegaskan, arahan Presiden tersebut tidak dapat dipahami sekadar sebagai imbauan normatif yang bersifat moral, melainkan merupakan pernyataan politik hukum negara yang bersumber dari kewenangan konstitusional Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

“Arahan tersebut mengandung kewajiban kepatuhan bagi pemerintah daerah. Ini bukan sekadar nasihat, tetapi bagian dari tanggung jawab politik dan tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Lebih jauh, Silaen menilai kasus Kebun Binatang Bandung menjadi ujian awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo, khususnya dalam memastikan konsistensi implementasi arahan strategis di tingkat pusat dan daerah.

“Pertanyaannya, apakah arahan Presiden terkait perlindungan sejarah dan budaya benar-benar memiliki daya paksa politik? Jika dibiarkan, ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya bahwa arahan Presiden dapat diabaikan tanpa konsekuensi yang jelas,” ujarnya.

Pengamanan Aset dan Satwa

Pengamanan Kebun Binatang Bandung dilakukan menyusul pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) serta pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT oleh Menteri Kehutanan. Langkah tersebut menandai kehadiran negara dalam menjaga Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus memastikan keselamatan dan kesejahteraan satwa yang berada di kawasan kebun binatang.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penghormatan terhadap situs bersejarah sebagai bagian dari perjalanan panjang bangsa Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat memberikan taklimat dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kadang-kadang kita tidak menghormati sejarah kita. Situs-situs bersejarah dibongkar. Ini yang harus benar-benar dipikirkan oleh para kepala daerah,” ujar Presiden Prabowo

Presiden menilai pemahaman utuh terhadap sejarah bangsa mulai dari masa penjajahan, intervensi asing, hingga perjuangan merebut kedaulatan merupakan fondasi penting bagi para pemimpin daerah agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Penegasan Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat menegaskan bahwa langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung bukan semata persoalan administratif, melainkan upaya penyelamatan satwa.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudiyatmoko, menyatakan pencabutan izin YMT dilakukan demi melindungi satwa dari potensi dampak buruk pengelolaan yang bermasalah.

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” tegas Prof. Satyawan, (5/2).

Sikap Pemerintah Kota Bandung

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa pengamanan Kebun Binatang Bandung dilakukan dalam rangka penataan aset milik daerah sekaligus menjamin keselamatan dan kesejahteraan satwa.

Ia menegaskan, proses penanganan dilakukan secara terpadu antara Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung.

“Langkah ini kami lakukan agar masa transisi berjalan aman, tertib, dan terkendali,” ujar Farhan.

Menurutnya, kewenangan pengelolaan satwa khususnya satwa dilindungi sepenuhnya berada di bawah Kementerian Kehutanan. Pemerintah Kota Bandung, lanjut Farhan, mendukung penuh upaya penyelamatan, perawatan, dan pemenuhan standar kesejahteraan satwa selama masa transisi berlangsung.

Kritik atas Prosedur

Di sisi lain, Silaen kembali menegaskan bahwa penutupan Kebun Binatang Bandung tidak dapat direduksi semata sebagai persoalan salah kelola atau kekeliruan administratif.

Ia menyoroti absennya proses pengadilan serta minimnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.

“Dalam negara hukum yang berlandaskan konstitusi, langkah sepihak semacam ini berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, kedaulatan rakyat, serta politik hukum yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik,” pungkas Silaen.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Kongkalikong di SPBU Rimbo Datar: Mafia BBM Subsidi Beroperasi Terang-Terangan

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pangkalan Koto Baru, Lima Puluh Kota (GMOCT) 23 Agustus 2025| SPBU Rimbo Datar (14-262-565) di Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, diduga menjadi sarang praktik penyelewengan BBM bersubsidi. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Sotarduganews yang tergabung di dalamnya. Seorang oknum berinisial (A), yang merupakan adik dari Wali Nagari […]

  • Mobil Kuda Silver Gentayangan Diduga Ngangsu Solar di SPBU Temanggung, SBM Pertamina dan APH Diminta Lebih Tegas

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Temanggung Jateng, 25 September 2025| Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali terendus sejumlah awak media pada hari Selasa 23 September 2025 sekira pukul 15.09 wib, pasalnya, ditemukan satu unit mobil Kuda warna Silver (bahan bakar Solar) warna silver nopol AA 1282 BK diduga sedang ngangsu solar di SPBU Ngadirejo. Untuk memastikan kebenarannya kemudian sejumlah […]

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga Desa Parungpanjang Sampaikan Imbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah binaannya, Bhabinkamtibmas Desa Parungpanjang Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Yanto Suryanto bersama Babinsa Serda Kusnadi melaksanakan kegiatan sambang dan imbauan kamtibmas kepada warga masyarakat, Senin (30/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergitas TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat, khususnya di […]

  • Sidang Mediasi atas “Gugatan Abunawas” Paulus George Hung di PN Sorong Gagal, Kini Masuk Sidang Pokok Perkara

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Sorong| Sidang mediasi atas gugatan perdata terkait sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Supraw, Kecamatan Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang digelar di PN Sorong akhirnya dinyatakan gagal total. Gugatan yang dikenal dengan “gugatan tipu-tipu ala Abunawas” yang diajukan oleh Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Ching terhadap Samuel Hamonangan Sitorus […]

  • Wamen Ossy: Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, ATR/BPN Hadir untuk Pemerataan Rakyat

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id- Jakarta, 21 Oktober 2025| Setahun kepemimpinan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, bersama Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menjadi momentum penting dalam memastikan pengelolaan agraria dan tata ruang menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan rakyat. “Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kementerian ATR/BPN bekerja untuk memastikan tanah dan ruang menjadi instrumen […]

  • BPPKB Banten DPAC Cigudeg Gelar Harlah ke-8 dan Santunan Yatim

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id- Bogor] 20 Agustus 2025— BPPKB Banten DPAC Cigudeg menggelar peringatan Harlah ke-8 yang dirangkaikan dengan kegiatan santunan yatim piatu. Acara berlangsung meriah dengan menampilkan seni budaya khas Banten, atraksi debus, serta hiburan dangdut yang dibawakan oleh H. Ajiz Gagap. Hadir Tokoh Penting dalam Harlah BPPKB Banten Acara ini turut dihadiri oleh: Muspika Kecamatan Cigudeg […]

expand_less