Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
  • visibility 114
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Mandailing Natal, 9 Februari 2026| Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius dan berkelanjutan proses pengungkapan serta penertiban jaringan WiFi ilegal yang diduga berjumlah sekitar 120 penyedia layanan dan beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari desakan dan rilis sikap PMII Madina sebelumnya, sekaligus memperkuat hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Mandailing Natal dengan Direktur Utama PT Azkyal Network Madina pada 19 Januari 2026. Dalam forum resmi tersebut, terungkap adanya sekitar 120 perusahaan atau pelaku usaha WiFi yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Ketua PC PMII Mandailing Natal, Abdul Rahman Hasibuan, menegaskan bahwa data yang disampaikan dalam RDP tersebut semakin menguatkan hasil penelusuran dan pengawasan publik yang selama ini dilakukan PMII di lapangan.

“Fakta yang disampaikan dalam RDP Komisi III DPRD membuktikan bahwa persoalan WiFi ilegal di Madina bukan isu kecil. Angka 120 penyedia ini harus dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut hukum, keselamatan publik, dan kerugian negara,” tegas Rahman.

Menurutnya, praktik penyediaan WiFi ilegal bukan sekadar persoalan teknis atau ekonomi, melainkan pelanggaran hukum yang nyata dan harus ditangani secara tegas, terbuka, serta tidak tebang pilih.

“PMII Madina tidak ingin persoalan ini berhenti pada wacana atau rapat semata. Kami akan mengawal penuh proses pengungkapan jaringan WiFi ilegal, mulai dari pembahasan di DPRD, koordinasi lintas instansi, hingga penertiban di lapangan,” lanjutnya.

PMII Madina menegaskan bahwa secara hukum, praktik penyelenggaraan jaringan WiFi tanpa izin telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah. Bahkan dalam Pasal 47, penyelenggara telekomunikasi tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Selain itu, praktik WiFi ilegal juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa penyedia layanan internet wajib berbadan hukum, memiliki perizinan berusaha, dan terdaftar sebagai Internet Service Provider (ISP) resmi. Penjualan kembali layanan internet tanpa izin merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
PMII Madina juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena masyarakat sebagai pengguna tidak mendapatkan jaminan kualitas layanan, keamanan data, serta kepastian perlindungan hukum.

Lebih lanjut, jika dalam praktiknya jaringan WiFi ilegal memanfaatkan tiang listrik atau fasilitas umum tanpa izin, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta aturan keselamatan publik lainnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial, PMII Madina menyatakan sikap:

Mengawal rapat lanjutan DPRD, termasuk RDP dan koordinasi lintas komisi terkait pengungkapan jaringan WiFi ilegal.

Mendorong keterbukaan informasi kepada publik atas hasil pendataan dan penertiban agar tidak terjadi pembiaran maupun tebang pilih.

Mendesak penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap seluruh pengusaha jaringan WiFi ilegal tanpa pandang bulu.

Melakukan investigasi berkelanjutan sebagai bentuk pengawasan publik untuk mengungkap dan memantau keberadaan penyedia jaringan WiFi ilegal di Mandailing Natal.

PMII Madina menegaskan bahwa penertiban jaringan WiFi ilegal merupakan langkah penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, menjaga keselamatan publik, serta memastikan tata kelola telekomunikasi yang taat hukum di Kabupaten Mandailing Natal.

“Ini adalah kepentingan publik. PMII Madina akan tetap konsisten berada di garis depan untuk memastikan persoalan jaringan WiFi ilegal ini dituntaskan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Rahman.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lurah Kotabaru dan DPRD Kota Bekasi Sidak Dapur MBG, Perizinan Jadi Sorotan

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 265
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bekasi, 4 Oktober 2025| Menyusul insiden dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa SDN Kotabaru 3 pada hari Kamis (2 Oktober 2025), Lurah Kotabaru, Agus H Mamun, S.Sos.i, N.Lp, bersama anggota DPRD Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jl. Regency, Kotabaru, Bekasi Barat, kemarin. Sidak ini […]

  • Jaga Situasi Tetap Kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Kalong II Gencarkan Sambang Dan Imbauan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Leuwisadeng,Bogor| Dalam rangka mendukung program cooling system guna menjaga stabilitas keamanan, Bhabinkamtibmas Desa Kalong II Polsek Leuwiliang Bripka Deki Kosasih melaksanakan kegiatan sambang warga, Rabu (28/05/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Leuwiliang yang meliputi Kecamatan Leuwiliang dan Leuwisadeng. Bripka Deki menyambangi sejumlah warga di Desa […]

  • PETI di Sawahlunto Melonjak Drastis, Puluhan Excavator Beroperasi Bebas “APH Diduga Menutup Mata”

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Sawahlunto Sumbar (GMOCT), 23 Februari 2026| Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang telah lama menjadi masalah di lima desa di Kota Sawahlunto, yakni Desa Talago Gunung, Talawi, Kolok, Sijantang, dan Rantih, kini memasuki tahap yang lebih mengkhawatirkan. Puluhan unit alat berat excavator tercatat beroperasi dengan leluasa di lokasi-lokasi tersebut, sementara Polres Kota Sawahlunto […]

  • LPK-RI Gugat ACC: Perjuangan Hukum demi Keadilan Konsumen Indonesia!

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 143
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Sidang perdana kasus perdata antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan PT Astra Sedaya Finance (ACC) telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. LPK-RI, sebagai penggugat, menuntut ACC atas dugaan pelanggaran hak-hak konsumen dan ketidaksesuaian prosedur pembuatan akta jaminan fidusia. (16/06/2025) Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, memimpin tim yang hadir di […]

  • Kebocoran Pipa PAM Diduga Akibat Galian Kabel Optik Zinet PT Pragata Di Cikarang Barat, Kawali Desak Pemkab Bekasi Tegas

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 138
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 2 Juli 2025| Telah terjadi insiden kebocoran pipa air PAM di wilayah Kampung Cikarang Jati, Pasar Beras, RT 03 RW 06, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Insiden ini diduga kuat akibat pekerjaan galian kabel optik oleh Zinet dari PT Pragata yang dinilai lalai dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Menurut laporan dari warga […]

  • GANNAS Berhasil Menutup Toko Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Pondok Aren Tangsel

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 546
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang Selatan, 13 November 2025| ‘GANNAS’ kembali menunjukkan eksistensinya sebagai pemerhati narkotika bukan sekedar omon-omon belaka tapi bukti kinerja nyata. Samsuri ketua DPD Gannas Kota Tangerang Selatan beserta jajaran anggota pengurus DPD Tangsel beserta Sekwil GANNAS Prov Banten berikut jajarannya. Ketua RT / RW dan masyarakat lingkungan setempat mendatangi salah satu toko obat berkedok toko […]

expand_less