Di Balik Cap Merah dan Biru: Babak Baru Keterbukaan Dokumen Ijazah Jokowi
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Februari 2026| Selama bertahun-tahun, isu mengenai keaslian ijazah Joko Widodo (Jokowi), menjadi bola liar yang menggelinding di ruang publik. Spekulasi tumbuh subur, melahirkan perdebatan yang kerap kali tak berujung. Namun, kabut tebal itu kini perlahan tersibak. Bukan melalui desas-desus, melainkan lewat jalur legal yang ditempuh oleh seorang warga negara.
Adalah Bonatua Silalahi, seorang pengamat kebijakan publik, yang akhirnya berhasil memegang “kunci” tersebut. Setelah melalui proses panjang sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membuka akses terhadap salinan ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar pada Pilpres 2014 dan 2019. Sensor yang selama ini menutupi sebagian informasi dokumen itu pun resmi dicabut.
Dua Dokumen, Dua Jejak Waktu.
Apa yang ditemukan Bonatua bukanlah sekadar lembaran kertas, melainkan rekam jejak administrasi yang kini bisa dilihat dengan mata telanjang oleh publik. Dalam dokumen yang ia terima, tersaji dua versi salinan dengan perbedaan visual yang mencolok.
Pada salinan persyaratan Pilpres 2014, tertera cap legalisir berwarna merah. Sementara itu, pada dokumen persyaratan Pilpres 2019, cap legalisir yang digunakan berwarna biru. Perbedaan warna tinta ini menjadi detail kecil namun krusial yang kini menjadi bahan diskusi terbuka, bukan lagi sekadar rabaan dalam gelap.
Bonatua tak ingin menyimpan temuan ini untuk dirinya sendiri. Ia segera mengunggah kedua dokumen tersebut ke berbagai platform media sosial. Tujuannya sederhana namun fundamental: membiarkan masyarakat menilai langsung.

Mendorong Diskursus, Bukan Tuduhan Langkah Bonatua mempublikasikan dokumen ini bukan tanpa alasan. Ia menegaskan bahwa transparansi adalah jalan terbaik untuk meredam kegaduhan yang tidak produktif.
“Publikasi ini bertujuan mendorong diskursus publik yang berbasis fakta, bukan pada keyakinan atau tuduhan tanpa dasar,” ujar Bonatua. Baginya, polemik yang selama ini terjadi sering kali dipicu oleh ketiadaan data pembanding yang valid, sehingga narasi liar mudah berkembang.
Namun, di tengah euforia keterbukaan ini, Bonatua tetap memberikan catatan kaki yang realistis. Ia mengingatkan publik agar tidak terjebak pada ekspektasi yang berlebihan terhadap dokumen salinan ini.
Sebagai salinan digital dari dokumen yang diserahkan ke KPU, berkas ini memiliki keterbatasan inheren. “Salinan ini tidak dapat digunakan untuk uji forensik dokumen fisik, seperti pemeriksaan usia kertas atau tinta,” tegasnya. Artinya, dokumen ini valid sebagai bukti administratif yang dipegang KPU, namun bukan objek untuk analisis laboratorium forensik.
Akhir dari Sebuah Perdebatan?
Dengan dibukanya dokumen ini, bola kini ada di tangan masyarakat. Bonatua mengajak publik untuk berdiskusi secara sehat dan proporsional. Ia berharap, langkah transparansi ini bisa menjadi titik balik untuk mengakhiri perdebatan panjang yang melelahkan energi bangsa.
Apakah cap merah dan biru ini akan benar-benar menutup buku polemik ijazah? Waktu dan kedewasaan publik dalam merespons data lah yang akan menjawabnya. Yang pasti, satu pintu transparansi telah dibuka, dan cahaya fakta kini punya ruang untuk masuk.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Hagia Sofia


Saat ini belum ada komentar