Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Misteri ‘Tempus’ yang Hilang: Menelusuri Jejak Janggal Legalisir Ijazah di Tengah Ketatnya SOP UGM

Misteri ‘Tempus’ yang Hilang: Menelusuri Jejak Janggal Legalisir Ijazah di Tengah Ketatnya SOP UGM

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
  • visibility 30
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-​Yogyakarta, 14 Februari 2026| Di balik hingar-bingar politik, sebuah detail kecil namun fatal pada dokumen kenegaraan kembali mencuat ke permukaan. Bukan sekadar isu keaslian fisik, sorotan kini tajam mengarah pada prosedur legalisir ijazah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan dalam kontestasi Pilpres 2014 dan 2019.

​Analisis terbaru yang dipaparkan oleh pengamat publik, Mona W. Hanna, mengungkap adanya anomali administratif yang mencolok di Universitas Gadjah Mada (UGM), khususnya jika disandingkan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku sejak 2013.

Jejak Digital vs. Stempel Kosong

​Sejak tahun 2013, UGM dikabarkan telah melakukan modernisasi sistem administrasi. SOP baru mewajibkan setiap dokumen yang dilegalisir—baik melalui sistem online maupun permohonan konvensional (datang langsung)—untuk mencantumkan keterangan waktu (Tempus): Tanggal, Bulan, dan Tahun.

​Sebagai bukti pembanding, beredar dokumen ijazah dari Fakultas Teknik UGM yang dilegalisir pada tahun 2013. Di sana, tertera jelas cap tanggal “01 MAR 2013” di atas tanda tangan pejabat yang mengesahkan. Ini membuktikan bahwa sistem penanggalan adalah prosedur baku yang dijalankan fakultas.

​Namun, pemandangan kontras terlihat pada salinan legalisir ijazah Fakultas Kehutanan atas nama Joko Widodo. Dalam dua versi dokumen yang berbeda (dengan dua Dekan yang berbeda), stempel legalisir tersebut tidak memiliki keterangan waktu. Hanya ada tanda tangan dan stempel institusi, tanpa tempus.

Dugaan Reuse Dokumen dan Pembuatan Jalur Belakang

​Ketiadaan tanggal ini memicu pertanyaan serius: Bagaimana bisa dokumen prasyarat Pilpres lolos dari SOP ketat universitas sekelas UGM?

​Mona W. Hanna melemparkan dugaan keras bahwa proses legalisir tersebut kemungkinan besar tidak melewati “pintu resmi” rektorat maupun fakultas.

​”Dugaan saya, kemungkinan salinan-salinan ijazah JKW yang dipakai di pendaftaran Pilpres 2014 & 2019 dilegalisir tidak dilakukan lewat pintu resmi UGM,” ungkap Mona.

​Analisis ini mengarah pada skenario bahwa tim internal Jokowi mungkin melakukan praktik reuse (penggunaan ulang) salinan fotokopi ijazah lama yang pernah digunakan pada Pilkada Solo (2005, 2010) atau Pilkada DKI (2012). Dokumen lawas tersebut diduga dimodifikasi—disesuaikan stempel dan tanda tangan pejabatnya—namun gagal menyertakan format penanggalan yang menjadi standar baru pasca-2013.

Mengapa Menghindari Jalur Resmi?

​Jika Jokowi adalah alumni sah, mengapa harus menghindari prosedur resmi?

​SOP UGM mensyaratkan bahwa pemohon legalisir, atau perwakilannya, wajib memperlihatkan ijazah asli saat mengajukan legalisir cap basah. Hipotesis yang berkembang menyebutkan bahwa jalur resmi dihindari karena adanya kendala untuk menunjukkan fisik ijazah asli tersebut.

​”Bisa jadi sejak Pilkada 2005, 2010, 2012 memang tidak ada ‘ijazah asli’. Menjadi problem untuk tim di Pilpres 2014/2019 karena UGM sudah memberlakukan SOP standarisasi tempus waktu,” tambah analisis tersebut.

​Hal ini memunculkan spekulasi adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel Dekan Fakultas Kehutanan untuk memuluskan pemberkasan, mengingat Dekan yang menjabat harusnya terikat pada aturan administrasi negara yang ketat.

UGM dalam Sorotan Integritas

​Kasus ini bukan lagi sekadar menyerang personal Jokowi, melainkan menguji integritas Universitas Gadjah Mada.

​Publik kini mempertanyakan posisi UGM: Apakah ini murni kelalaian administrasi yang kebetulan terjadi berulang kali pada orang yang sama, ataukah ada “perlindungan” institusional terhadap kesalahan prosedur yang fatal?

​Absennya tanggal pada dokumen legalisir bukan hal sepele dalam hukum administrasi negara. Tanpa tempus, validitas sebuah pengesahan dokumen menjadi cacat.

​”Terlalu telanjang kesalahan legalisir ijazah ini. Nekatlah Dekan Fakultas Kehutanan UGM berani melegalisir berkas tanpa melihat asli ijazah dan tanpa mencantumkan tempus waktu,” tutup Mona dalam keterangannya.

​Kini, bola panas ada di tangan UGM. Publik menanti klarifikasi mengapa standar “Tempus” yang berlaku untuk mahasiswa teknik di tahun 2013, seolah tidak berlaku bagi lulusan kehutanan yang menjadi kandidat presiden.[]

​Sumber: Analisis Investigatif Mona W. Hanna & Bukti Dokumen Terlampir.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Laksanakan Sambang Dan Cooling System, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Sebagai wujud kepedulian terhadap keamanan dan kenyamanan lingkungan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Polres Bogor melakukan kegiatan sambang warga dengan memberikan himbauan kamtibmas di Desa Tanjungsari pada Minggu (01/06/2025). Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan agar terhindar dari potensi tindak kejahatan. “Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta selalu bekerjasama […]

  • Merajut Persaudaraan, Membangun Ekonomi: Ketua DPD GMOCT Jateng Dampingi Ketua KSP Makmur Mandiri di Acara Adat Batak Semarang

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 124
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 13 Juli 2025| (GMOCT)-Ketua KSP Makmur Mandiri, Drs. Tumbur Naibaho, MM, turut serta dalam acara adat Batak Mangain Boru, Marhata Sinamot dohot Maria Raja di Sopo Godang HKBP Kertanegara, Semarang. Acara adat yang merupakan rangkaian pernikahan Doinus Hilarius Hot Raja Girsang, BA dan Dinda Sri Estu br. Tumanggor, S. Hub. Int. (yang akan dilangsungkan […]

  • Pemerintah Sampaikan Keprihatinan Serta Instruksikan Penanganan Cepat Korban Ledakan di Sekolah SMA Negeri 72 Jakarta

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 169
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 November 2025| Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, (7/11), menyusul terjadinya ledakan di lingkungan SMA Negeri 72 Jakarta Utara. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan […]

  • Komunitas Pemuda Peduli Bogor Raya ; Pansel Sekda Harus Transparan Dan Berdasarkan Kompetensi Bukan Imbalan Politik

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Sekretaris Jenderal Organisasi Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya, Muhamad Awaludin Ramdhani, menyoroti kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor . Ia menegaskan bahwa proses seleksi harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan kompetensi, bukan karena imbalan politik. “Kami mendesak agar Pansel bekerja profesional dan objektif dalam memilih Calon Sekda. Jangan sampai ada […]

  • Standar Diabaikan, Anggaran Dipertaruhkan: Proyek U-Ditch Jatisari, Kota Bekasi Jadi Sorotan Publik!

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle M.ifsudar/Arfiyan Ramadhan
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnewsc.co.id-Kota Bekasi, 12 Desember 2025| Proyek pembangunan saluran air (U-Ditch), di Jalan Wibawamukti II, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, diduga tidak mengikuti prosedur teknis standar. Mencuat setelah ditemukan pemasangan U-Ditch yang dilakukan saat kondisi galian itu masih tergenang air, tanpa proses yang harus dilakukan pengeringan terlebih dahulu maupun pengerasan dasar (lantai kerja) sebagaimana mestinya […]

  • Diduga Ada Kejanggalan dalam Penanganan Kasus Pembacokan Wartawan di Nagan Raya, Bripka Mirza Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur Bungkam

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 165
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya (GMOCT) 27 September 2025| Kasus pembacokan yang menimpa Ridwanto Agustus 2025 silam, seorang wartawan di Nagan Raya, memunculkan sejumlah pertanyaan terkait penanganan yang dilakukan oleh Polsek Darul Makmur. Kejanggalan ini menjadi sorotan setelah Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur, Bripka Mirza, memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai alasan di balik tindakan yang dinilai kontroversial. Menurut […]

expand_less