Breaking News
light_mode
Home » Info Publik » Penyegelan Sepihak? HAMI Desak Menteri Keuangan Dalami Langkah Kanwil Bea Cukai Jakarta

Penyegelan Sepihak? HAMI Desak Menteri Keuangan Dalami Langkah Kanwil Bea Cukai Jakarta

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
  • visibility 190
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Februari 2026| Tindakan penyegelan sejumlah toko perhiasan di kawasan Senayan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta perlu dikritisi secara serius dari perspektif hukum administrasi dan prinsip negara hukum. Berdasarkan informasi yang beredar, perkara ini masih berada dalam ranah dugaan pelanggaran administratif kepabeanan dan belum memasuki tahap pembuktian tindak pidana.

Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) Faris, Sabtu (14/2/2026). Menurut Faris dalam sistem hukum Indonesia, penegakan terhadap pelanggaran administratif seharusnya mengedepankan mekanisme korektif seperti klarifikasi dokumen, audit, pembetulan pemberitahuan impor, atau pengenaan sanksi denda administratif.

“Penyegelan yang berdampak langsung pada penghentian aktivitas usaha merupakan tindakan koersif dengan konsekuensi ekonomi dan reputasional yang signifikan, sehingga seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai respons awal sebelum proses verifikasi tuntas,” tegas Faris di Jakarta.

Prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintah harus seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai dan tidak boleh melampaui kebutuhan mendesak. Menurut Fari, jika perkara masih sebatas dugaan administratif dan belum terdapat indikasi kuat penghilangan barang, penghindaran kewajiban negara secara sengaja, atau keadaan mendesak lainnya, penyegelan total dapat dipersepsikan sebagai tindakan yang terlalu represif.

“Dari perspektif hukum acara, perlu dikaji apakah langkah penyegelan tersebut selaras dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 terkait kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan (korwas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Apabila tindakan yang diambil telah memasuki ranah penyidikan atau tindakan paksa, seharusnya terdapat koordinasi dengan Polri selaku korwas PPNS serta dengan DJBC Pusat sebagai otoritas struktural tertinggi.

“Tanpa koordinasi tersebut, tindakan berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan dan cacat prosedural.

Meskipun kewenangan penegakan hukum diberikan oleh undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, kewenangan tersebut bukanlah cek kosong untuk menggunakan langkah paling keras pada tahap awal. Kewenangan harus dijalankan dengan kehati-hatian, transparansi, serta menjunjung asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah,” jelas Faris.

Faris menjelaskan, penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga penerimaan negara dan kepatuhan impor. Namun ketegasan yang tidak diimbangi dengan proporsionalitas dan konsistensi justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha serta memunculkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara.

“Apabila tindakan penyegelan hanya menyasar satu atau dua merek tertentu sementara merek lain dengan karakteristik usaha serupa tidak mengalami langkah yang sama, akan muncul pertanyaan mengenai konsistensi dan objektivitas penindakan,” sebut Faris.

Kondisi ini membuka ruang pertanyaan publik terkait potensi cacat administratif dan selektivitas penindakan. Publik berhak mengetahui apakah terdapat dasar penilaian risiko yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, ataukah terdapat faktor lain di luar pertimbangan hukum.

“Dalam negara hukum, pertanyaan semacam ini harus dijawab melalui mekanisme pengawasan internal dan akuntabilitas kelembagaan, bukan dibiarkan menjadi spekulasi yang merusak kepercayaan publik,” sebut Faris.

“Kita mendukung penuh upaya penegakan hukum untuk menjaga penerimaan negara, namun hal tersebut harus tetap berpedoman pada prinsip negara hukum, proporsionalitas, dan prosedur yang benar. Tindakan penyegelan dalam kasus yang masih bersifat dugaan administratif ini perlu diteliti lebih mendalam.” Sambung Faris.

Dikatakan Faris, untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum dan integritas institusi, diperlukan pendalaman menyeluruh oleh Menteri Keuangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat terhadap prosedur, dasar hukum, serta konsistensi penindakan yang dilakukan oleh Kanwil Jakarta. Menurut Faris apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedural, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka tindakan korektif dan penegakan disiplin internal harus dilakukan secara tegas dan transparan.

“Tanpa keterbukaan mengenai dasar pemeriksaan, urgensi penyegelan, koordinasi kelembagaan, serta tahapan prosedural yang telah ditempuh, tindakan penyegelan ini berpotensi dinilai publik sebagai langkah yang berlebihan, selektif, dan kurang mencerminkan prinsip pemerintahan yang baik dalam negara hukum.” ujar Faris.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prada Samlawi Asal Rumpin Bogor Yang Diseret dan Dibakar Setelah Shalat Dzuhur

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 56
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 22 Februari 2026| Dalam catatan kelam revolusi fisik Indonesia di tahun 1948, terdapat satu nama yang seolah terkubur oleh hiruk-pikuk sejarah besar: Prada Samlawi. Seorang prajurit yang loyalitasnya tidak hanya pada negara, namun juga pada Tuhannya. Kisah kematiannya di Cigudeg merupakan salah satu fragmen paling brutal sekaligus heroik dari perjuangan rakyat Bogor dalam […]

  • Anggaran Jumbo Dipertanyakan, Pendidikan dan Kesehatan Tak Jadi Prioritas

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 56
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Januari 2026 (GMOCT)| Arah kebijakan penganggaran negara kembali menjadi sorotan. Informasi ini diperoleh oleh Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi.com yang tergabung dalam organisasi tersebut. Sosial control sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) dan Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menilai kebijakan anggaran pemerintah belum sepenuhnya berpihak pada sektor […]

  • Wujudkan Kamseltibcarlantas, Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 127
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Anggota Lantas Polsek Ciampea Polres Bogor rutin melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas sore hari, Rabu (4/6/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang tengah beraktivitas, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat melintasi jalan raya. Dengan adanya pengaturan lalu […]

  • Lawyer Agustinus Buulolo SH,MH Desak Ketua Yayasan SMA Harapan Susua Tinjau Kepsek Diduga Palsukan Data Siswa dan Guru

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 886
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nias Selatan, 7 Oktober 2025| Baru-baru ini publik dikejutkan dengan mencuatnya dugaan kasus pemalsuan data siswa dan guru di lingkungan SMA Satu Harapan Susua, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Dugaan serius ini menyeret nama Kepala Sekolah, Antonius Laia, yang dituding melakukan penggelembungan data dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sejak tahun 2022 hingga 2025. […]

  • PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dua Desa Kabupaten Nagan Raya

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Nagan Raya, 28 November 2025| PT Socfindo Seumanyam menunjukkan kepeduliannya terhadap korban bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Nagan Raya. Bantuan berupa 90 paket sembako disalurkan kepada warga Desa Gunung Cut dan 30 Paket untuk Desa Suka Raja yang terdampak banjir. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan PT Socfindo Seumanyam kepada masing-masing […]

  • BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang,S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 197
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Januari 2026| Kasus pembajakan BPKB mobil Toyota Rush milik Irawan terus menjadi sorotan, setelah pengacara John L Situmorang. S. H.,M.H. mengeluarkan tuntutan tegas kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo untuk mencopot Kasat Lantas Polres Klaten, yang dinilai lalai dan mencoreng sistem administrasi kendaraan bermotor. Kasus yang sebelumnya viral di puluhan […]

expand_less