Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Bekasi Darurat Obat Keras: “Pil Koplo” Berkedok Toko Toko Sepatu Menjamur, Masa Depan Remaja Dipertaruhkan

Bekasi Darurat Obat Keras: “Pil Koplo” Berkedok Toko Toko Sepatu Menjamur, Masa Depan Remaja Dipertaruhkan

  • account_circle Arif/Muhfiabi
  • calendar_month 2 hour ago
  • visibility 35
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bekasi, 3 Maret 2026| Peredaran obat-obatan keras golongan G, seperti Tramadol dan Excimer, di Kota Bekasi kian mencapai titik nadir yang mengkhawatirkan. Meski sering kali dilakukan penindakan, keberadaan toko-toko berkedok penjual kelontong dan ada salah satu toko sepatu untuk mengelabuhi yang menjajakan “pil setan” ini masih tumbuh subur di pemukiman padat penduduk dan area sekitar sekolah di Jalan Wibawa Mukti II kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih kota Bekasi.

Menantang Hukum di Balik Etalase

Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa akses mendapatkan obat-obatan ini sangat mudah, bahkan bagi anak di bawah umur. Cukup dengan uang belasan ribu rupiah, para remaja dapat membeli paket “mabuk murah” yang dampaknya merusak sistem saraf pusat secara permanen.

“Bekasi tidak boleh menjadi surga bagi pengedar obat keras. Ini adalah serangan terhadap saraf bangsa,” tegas,”Elang, salah satu pemuda yang mengecam keras adanya obat ilegal.

“Modus mereka klasik, berlindung di balik dagangan toko sepatu, namun omzet utamanya berasal dari penghancuran masa depan anak-anak kita. Kami menuntut tindakan yang lebih dari sekadar penyitaan sesaat.”

Benang Merah Kriminalitas Jalanan

Penyalahgunaan Tramadol dan Excimer di Bekasi disinyalir menjadi bahan bakar utama meningkatnya aksi tawuran remaja dan begal dalam beberapa bulan terakhir. Efek obat yang menghilangkan rasa takut dan meningkatkan agresivitas membuat para penggunanya nekat melakukan tindakan anarkis yang meresahkan warga.

Poin Tuntutan dan Langkah Nyata Sinergi Lintas Instansi:

Mendesak Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) permanen, bukan sekadar seremonial.

Sanksi Pemilik Bangunan:

Menuntut pemberian sanksi tegas bagi pemilik ruko atau bangunan yang dengan sengaja menyewakan tempatnya untuk aktivitas peredaran obat ilegal.

Partisipasi Publik:

Mengajak warga Bekasi untuk berani melapor melalui layanan pengaduan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Penegakan Hukum Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengedar obat keras tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 12 tahun. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengejar hingga ke level distributor/bandar besar, bukan hanya penjaga toko di garda depan.

“Bekasi Berani Lawan Obat Terlarang. Jangan biarkan lingkungan kita menjadi tempat persemayaman generasi yang lumpuh mental akibat obat-obatan golongan G.” Yang jelas merusak generasi muda dikota Bekasi adalah kota patriot yang dijuluki kota pejuang.[]

 

  • Author: Arif/Muhfiabi
  • Editor: Redaksi
  • Source: Elang pstrn

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum Keluarga Korban Tawuran Pelajar di Kabupaten Bogor, Angkat Bicara!

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Rls/Inel
    • visibility 23
    • 1Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 17 Februari 2026| Kuasa hukum keluarga korban tawuran pelajar di Kabupaten Bogor, Endang Ahdiah, S.H., M.H., CLA, menegaskan proses hukum kasus tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan dan mengedepankan Undang- Undang Perlindungan Anak. Menurut Endang, baik korban maupun terduga pelaku masih di bawah umur, sehingga dasar hukum yang digunakan merujuk pada ketentuan perlindungan […]

  • Bekasi Darurat Obat Keras? Polisi Ungkap 18 Kasus dalam Sebulan

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 79
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 31 Januari 2026– Polres Metro Bekasi menunjukkan komitmen tegas tanpa kompromi dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya. Sepanjang Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 18 kasus peredaran obat keras daftar G yang meresahkan masyarakat. Operasi intensif yang digelar sejak 1–30 Januari 2026 itu […]

  • Somasi Dilayangkan Akibat Kasus Pencemaran Tambak Vanamei di Pemalang Milik Julius Makin Memanas Warga Desak Penutupan, H Nurin Bantah Lindungi Julius

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 133
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, Jawa Tengah| Kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang Vanamei milik Julius Martin di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, semakin memanas. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi ini dari media online KabarSBI (anggota GMOCT), melaporkan bahwa Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm telah melayangkan surat somasi […]

  • Syukuran Awal Tahun, Rico Waas Sebut Antonius Tumanggor Sosok Unik dan Dekat dengan Rakyat

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 31
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 18 Januari 2026| Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai acara syukuran awal tahun 2026 sekaligus perayaan ulang tahun Keluarga Besar Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos yang digelar di Gedung Sopo ATRestorasi, Jalan Karya Masjid Ujung No. 50, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (17/1). Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu […]

  • Bhayangkari Peduli, Bantuan dari Ende Menjangkau Sikka dan Ngada

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 283
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Ende, 2 Oktober 2025| Di tengah kunjungan kerja ke Kabupaten Ende, Ketua Umum Bhayangkari Ny. Julianti Sigit Prabowo membuktikan bahwa kepedulian tak terhalang jarak. Pada Rabu (1/10/2025), ia menyerahkan bantuan Bhayangkari Peduli secara virtual kepada warga di Kabupaten Sikka dan Ngada melalui Zoom Meeting. Ratusan warga di dua kabupaten itu berkumpul di lokasi yang sudah […]

  • Kuasa Hukum Bantah Dakwaan Penggelapan Dana terhadap Bella Puspita Sari, Sebut Ada Upaya Kriminalisasi

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 137
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang| Sidang kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Bella Puspita Sari, mantan pengelola keuangan PT Terang Jaya Anugerah, berlangsung menegangkan di Pengadilan Negeri Semarang. Bella didakwa menyalahgunakan dana perusahaan dari November 2019 hingga Maret 2022. Namun, kuasa hukumnya dari Kantor Hukum D.R.S & Partners membantah keras dakwaan tersebut, menyebutnya sebagai upaya kriminalisasi. Informasi ini diperoleh […]

expand_less