Bekasi Darurat Obat Keras: “Pil Koplo” Berkedok Toko Toko Sepatu Menjamur, Masa Depan Remaja Dipertaruhkan
- account_circle Arif/Muhfiabi
- calendar_month 2 hour ago
- visibility 35
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bekasi, 3 Maret 2026| Peredaran obat-obatan keras golongan G, seperti Tramadol dan Excimer, di Kota Bekasi kian mencapai titik nadir yang mengkhawatirkan. Meski sering kali dilakukan penindakan, keberadaan toko-toko berkedok penjual kelontong dan ada salah satu toko sepatu untuk mengelabuhi yang menjajakan “pil setan” ini masih tumbuh subur di pemukiman padat penduduk dan area sekitar sekolah di Jalan Wibawa Mukti II kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih kota Bekasi.
Menantang Hukum di Balik Etalase
Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa akses mendapatkan obat-obatan ini sangat mudah, bahkan bagi anak di bawah umur. Cukup dengan uang belasan ribu rupiah, para remaja dapat membeli paket “mabuk murah” yang dampaknya merusak sistem saraf pusat secara permanen.
“Bekasi tidak boleh menjadi surga bagi pengedar obat keras. Ini adalah serangan terhadap saraf bangsa,” tegas,”Elang, salah satu pemuda yang mengecam keras adanya obat ilegal.
“Modus mereka klasik, berlindung di balik dagangan toko sepatu, namun omzet utamanya berasal dari penghancuran masa depan anak-anak kita. Kami menuntut tindakan yang lebih dari sekadar penyitaan sesaat.”
Benang Merah Kriminalitas Jalanan
Penyalahgunaan Tramadol dan Excimer di Bekasi disinyalir menjadi bahan bakar utama meningkatnya aksi tawuran remaja dan begal dalam beberapa bulan terakhir. Efek obat yang menghilangkan rasa takut dan meningkatkan agresivitas membuat para penggunanya nekat melakukan tindakan anarkis yang meresahkan warga.

Poin Tuntutan dan Langkah Nyata Sinergi Lintas Instansi:
Mendesak Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) permanen, bukan sekadar seremonial.
Sanksi Pemilik Bangunan:
Menuntut pemberian sanksi tegas bagi pemilik ruko atau bangunan yang dengan sengaja menyewakan tempatnya untuk aktivitas peredaran obat ilegal.
Partisipasi Publik:
Mengajak warga Bekasi untuk berani melapor melalui layanan pengaduan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Penegakan Hukum Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengedar obat keras tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 12 tahun. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengejar hingga ke level distributor/bandar besar, bukan hanya penjaga toko di garda depan.
“Bekasi Berani Lawan Obat Terlarang. Jangan biarkan lingkungan kita menjadi tempat persemayaman generasi yang lumpuh mental akibat obat-obatan golongan G.” Yang jelas merusak generasi muda dikota Bekasi adalah kota patriot yang dijuluki kota pejuang.[]
- Author: Arif/Muhfiabi
- Editor: Redaksi
- Source: Elang pstrn



At the moment there is no comment