Breaking News
light_mode
Home » Hukum » “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

“Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 3 hour ago
  • visibility 5
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Ciamis, 15 Maret 2026 | Dugaan manipulasi administratif dalam proses pemberhentian Kepala Desa (Kades) Cicapar kian menjadi sorotan serius menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Serangkaian dokumen yang terungkap menunjukkan adanya indikasi cacat prosedur dalam tahapan pemberian sanksi hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap oleh Bupati Ciamis tertanggal 15 September 2025. Jika terbukti, rangkaian tindakan tersebut berpotensi melanggar asas legalitas dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam hukum administrasi negara Indonesia.

Kronologi persoalan bermula dari diterbitkannya Surat Peringatan (SP) 1 oleh Camat kepada Kades Cicapar yang berlaku sejak 8 Juli hingga 17 Juli 2025. Berdasarkan prinsip due process of law dalam administrasi pemerintahan, pihak yang dikenai sanksi memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi atau memenuhi kewajiban hingga batas akhir masa berlaku surat peringatan tersebut. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Namun, kejanggalan muncul ketika pada 15 Juli 2025, dua hari sebelum masa berlaku SP 1 berakhir, Camat sudah mengirim surat kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menanyakan realisasi atas SP tersebut. Pada hari yang sama, BPD mengeluarkan laporan yang kemudian dijadikan dasar administratif untuk proses pemberhentian. Langkah ini dinilai prematur karena proses evaluasi dilakukan sebelum masa hak jawab berakhir, sehingga berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan keadilan administratif yang menjadi fondasi hukum tata usaha negara.

Persoalan semakin kompleks ketika dalam Surat Usulan Pemberhentian Sementara Camat kepada Bupati tertanggal 18 Juli 2025, terdapat dugaan perubahan tanggal laporan BPD. Dokumen yang semula bertanggal 15 Juli 2025 disebut diubah menjadi 17 Juli 2025 dalam berkas usulan. Apabila perubahan tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar hukum, tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai pemalsuan dokumen administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Selain itu, aspek prosedural lain yang dipersoalkan adalah dasar penerbitan keputusan pemberhentian oleh Bupati. Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemberhentian kepala desa harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk adanya usulan resmi dari BPD melalui keputusan kelembagaan yang sah. Jika pemberhentian hanya didasarkan pada laporan situasi tanpa keputusan formal BPD, maka keputusan tersebut berpotensi dianggap cacat kewenangan dan cacat prosedur menurut hukum administrasi negara.

Situasi ini menjadi semakin krusial dalam persidangan di PTUN Bandung. Dalam tahap dismissal process pada 28 Agustus 2025, terungkap bahwa dasar pertimbangan berupa SK Pemberhentian Sementara yang dijadikan konsideran telah dinyatakan tidak lagi memiliki keberlakuan hukum. Dalam praktik peradilan tata usaha negara, keputusan administratif yang bertumpu pada dasar hukum yang tidak sah dapat dibatalkan karena melanggar prinsip legalitas keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009.

Dengan berbagai dugaan cacat prosedur tersebut, perkara ini kini memasuki tahap akhir berupa kesimpulan dan putusan di PTUN Bandung. Publik menaruh perhatian besar terhadap putusan majelis hakim yang diharapkan dapat menegakkan prinsip hukum administrasi yang transparan dan akuntabel.

Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung, menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan penegakan supremasi hukum di tingkat pemerintahan daerah.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabarsbi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPASIBO: Rusia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumater

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Desember 2025| Kata “Spasibo” yang berarti “terima kasih” dalam bahasa Rusia menjadi simbol persahabatan dan kepedulian yang nyata ketika Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana banjir bandang di Sumatera. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Yang Mulia Mr. Sergey Gennadievich Tolchenov, kepada Ketua […]

  • Kasus KDRT Realina: Penanganan Polrestabes Semarang Disorot, Publik Desak Keadilan

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 182
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang (GMOCT) 23 Agustus 2025|Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Realina Roberta Butar Butar (37), warga Palebon, Pedurungan, Kota Semarang, memicu gelombang kritik. Pasalnya, laporan resmi yang disampaikan sejak 21 Juli 2025 di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang dinilai berjalan lamban dan tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan. Realina melaporkan suaminya, RS, atas […]

  • Tanpa Euforia Berlebihan, Kades Karangmekar Serukan Malam Tahun Baru Kondusif

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 45
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 31 Desember 2025| Menjelang perayaan malam pergantian tahun, Kepala Desa Karangmekar, H. Nursait, mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan.   Imbauan tersebut disampaikan guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, seperti pesta minuman keras, penggunaan petasan berlebihan, konvoi kendaraan, serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenangan dan keselamatan warga.   […]

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
    • account_circle maelcaykw1.mm@gmail.com
    • visibility 1.344
    • 0Comment

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Peringati Maulid Nabi Bersama PKK Jakarta Timur Momen Pererat Tali Silaturahmi

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 208
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 9 September 2025| Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Tim Penggerak PKK Kota Jakarta Timur menggelar Pengajian Rutin sekaligus memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, di Ruang Serbaguna Blok C, Kantor Walikota. Mengusung tema “Menebar Kasih Sayang”, dalam Kehidupan Bermasyarakat, Maulid Nabi dihadiri langsung Wakil Walikota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, dan penceramah KH. […]

  • Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 141
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 Januari 2026| Komisi III DPR mendukung usulan peningkatan kesejahteraan jaksa melalui penguatan dukungan anggaran guna mendorong peningkatan kinerja Kejaksaan RI. Hal tersebut dikatakan anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat membacakan kesimpulan rapat kerja antara Jaksa Agung RI dan para Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia bersama Komisi III DPR RI di Gedung […]

expand_less