Pemerasan dan Perampokan Disertai Pengancaman Oleh OTK yang Mengaku Petugas di Jatiasih, Jatiluhur Kota Bekasi
- account_circle Abd Aziz/M Ifsudar
- calendar_month Sel, 24 Mar 2026
- visibility 24
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kota Bekasi, 24 Maret 2026 | Aksi premanisme yang diduga melibatkan oknum aparat kembali mencoreng citra institusi kepolisian. Seorang pria berinisial HS, yang bekerja sebagai penjaga di sebuah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Jatiasih, menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas pada Kamis (19/03/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat HS bersama tiga rekannya sedang berada di dalam ruangan THM yang dalam kondisi tutup. Tiba-tiba, sekelompok orang berjumlah enam orang datang dan menggedor pintu secara paksa. Saat pintu dibuka, para pelaku langsung melakukan penggeledahan tanpa prosedur yang jelas dan melontarkan ancaman serius.
“Mereka langsung masuk, menggeledah, dan mengancam kami. Semua ponsel diambil supaya kami tidak bisa menghubungi siapa pun,” ujar HS saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam suasana mencekam tersebut, HS sempat mencoba kooperatif. Namun, para pelaku justru melakukan tindakan represif dengan memborgol tangan HS. Demi keselamatan rekan-rekannya, HS terpaksa menyerahkan harta benda yang diminta para pelaku.
Kerugian Materil
Akibat aksi pemerasan ini, korban menderita kerugian total mencapai Rp10 juta rupiah. Adapun rincian barang yang dirampas meliputi:
-4 Unit Handphone Samsung warna hitam.
-2 Unit Handphone Oppo warna hitam.
-1 Unit iPhone warna Gold.
-Uang tunai sejumlah Rp2.000.000.
Para pelaku diketahui melarikan diri menggunakan dua unit mobil Avanza (hitam) dan Sigra (putih).

Kekecewaan Terhadap Pelayanan Polsek Jatiasih
Pasca kejadian, HS langsung mendatangi Polsek Jatiasih untuk membuat laporan resmi. Bukannya mendapat perlindungan dan penanganan cepat, HS justru mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum petugas di polsek tersebut.
“Saya diminta menunggu sampai tanggal 28 Maret dengan alasan menunggu lebaran. Bahasanya sangat tidak pantas untuk seorang petugas Polisi sebagia pelayan masyarakat. Apakah pantas korban kejahatan disuruh menunggu seperti itu?” tegas HS dengan nada kecewa.
Analisis Hukum: Hak Korban di Indonesia
Secara hukum, tindakan yang dialami HS dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, antara lain: Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Pengancaman untuk menyerahkan barang sesuatu.
Pasal 333 KUHP (Perampasan Kemerdekaan): Terkait tindakan pemborgolan secara ilegal.
Pelanggaran Kode Etik Polri: Jika terbukti pelaku atau petugas yang menolak laporan adalah anggota aktif, mereka dapat diproses melalui Divisi Propam terkait profesionalisme dan disiplin.
Korban berharap agar pihak Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya segera mengambil alih kasus ini, mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum dan lambatnya respon di tingkat Polsek.[]
- Author: Abd Aziz/M Ifsudar
- Editor: Redaksi
- Source: Rahma Danti






At the moment there is no comment