Kamis, September 24, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum Kriminal

Pemerasan dan Perampokan Disertai Pengancaman Oleh OTK yang Mengaku Petugas di Jatiasih, Jatiluhur Kota Bekasi

Chairul Husen by Chairul Husen
24 Maret 2026
in Kriminal
0
Pemerasan dan Perampokan Disertai Pengancaman Oleh OTK yang Mengaku Petugas di Jatiasih, Jatiluhur Kota Bekasi
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Kota Bekasi, 24 Maret 2026 | Aksi premanisme yang diduga melibatkan oknum aparat kembali mencoreng citra institusi kepolisian. Seorang pria berinisial HS, yang bekerja sebagai penjaga di sebuah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Jatiasih, menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas pada Kamis (19/03/2026).

Kronologi Kejadian

You might also like

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

Peristiwa bermula saat HS bersama tiga rekannya sedang berada di dalam ruangan THM yang dalam kondisi tutup. Tiba-tiba, sekelompok orang berjumlah enam orang datang dan menggedor pintu secara paksa. Saat pintu dibuka, para pelaku langsung melakukan penggeledahan tanpa prosedur yang jelas dan melontarkan ancaman serius.

“Mereka langsung masuk, menggeledah, dan mengancam kami. Semua ponsel diambil supaya kami tidak bisa menghubungi siapa pun,” ujar HS saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam suasana mencekam tersebut, HS sempat mencoba kooperatif. Namun, para pelaku justru melakukan tindakan represif dengan memborgol tangan HS. Demi keselamatan rekan-rekannya, HS terpaksa menyerahkan harta benda yang diminta para pelaku.

Kerugian Materil

Akibat aksi pemerasan ini, korban menderita kerugian total mencapai Rp10 juta rupiah. Adapun rincian barang yang dirampas meliputi:

-4 Unit Handphone Samsung warna hitam.

-2 Unit Handphone Oppo warna hitam.

-1 Unit iPhone warna Gold.

-Uang tunai sejumlah Rp2.000.000.

Para pelaku diketahui melarikan diri menggunakan dua unit mobil Avanza (hitam) dan Sigra (putih).

Kekecewaan Terhadap Pelayanan Polsek Jatiasih

Pasca kejadian, HS langsung mendatangi Polsek Jatiasih untuk membuat laporan resmi. Bukannya mendapat perlindungan dan penanganan cepat, HS justru mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum petugas di polsek tersebut.

“Saya diminta menunggu sampai tanggal 28 Maret dengan alasan menunggu lebaran. Bahasanya sangat tidak pantas untuk seorang petugas Polisi sebagia pelayan masyarakat. Apakah pantas korban kejahatan disuruh menunggu seperti itu?” tegas HS dengan nada kecewa.

Analisis Hukum: Hak Korban di Indonesia

Secara hukum, tindakan yang dialami HS dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, antara lain: Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Pengancaman untuk menyerahkan barang sesuatu.

Pasal 333 KUHP (Perampasan Kemerdekaan): Terkait tindakan pemborgolan secara ilegal.

Pelanggaran Kode Etik Polri: Jika terbukti pelaku atau petugas yang menolak laporan adalah anggota aktif, mereka dapat diproses melalui Divisi Propam terkait profesionalisme dan disiplin.

Korban berharap agar pihak Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya segera mengambil alih kasus ini, mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum dan lambatnya respon di tingkat Polsek.[]

Tags: BekasiJatiasihLambatnyaPelayananPolsek
Previous Post

Dari Bandar Judi Thailand Jadi Pendakwah Sejuk! Inilah Kisah Hijrah Koh Dennis Lim yang Bikin Merinding sekaligus Haru

Next Post

Balai Kota Bogor di Ambang Ledakan! Sekda Jadi Sasaran, Pemuda Siapkan Aksi Tanpa Kompromi

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban
Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

by Tegar News
23 September 2026
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat
Kriminal

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

by Tegar News
22 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

by Tegar News
20 September 2026
Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri
Kriminal

Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri

by Tegar News
16 September 2026
Laporan Turun ke Krimum Polda Banten – Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum
Kriminal

Laporan Turun ke Krimum Polda Banten – Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

by Tegar News
15 September 2026
Next Post
Balai Kota Bogor di Ambang Ledakan! Sekda Jadi Sasaran, Pemuda Siapkan Aksi Tanpa Kompromi

Balai Kota Bogor di Ambang Ledakan! Sekda Jadi Sasaran, Pemuda Siapkan Aksi Tanpa Kompromi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pengkhianatan di Kemuning: Saat Moncong Senjata Preman dan Oknum Aparat Membungkam Program Nasional Presiden

Pengkhianatan di Kemuning: Saat Moncong Senjata Preman dan Oknum Aparat Membungkam Program Nasional Presiden

10 Maret 2026
Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim di Hari Pelindo ke-4

Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim di Hari Pelindo ke-4

1 Oktober 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Ferdy Sambo Ternyata Warga Binaan Lapas Cibinong yang Disorot Soal Hunian Mewah
Info Publik

Ferdy Sambo Ternyata Warga Binaan Lapas Cibinong yang Disorot Soal Hunian Mewah

24 September 2026
Sidak Ombudsman Temukan Apartemen Berfasilitas Mewah di Lapas Cibinong Kabupaten Bogor
Info Daerah

Sidak Ombudsman Temukan Apartemen Berfasilitas Mewah di Lapas Cibinong Kabupaten Bogor

24 September 2026
Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM
Nasional

Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM

24 September 2026
Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?
Info Publik

Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?

24 September 2026
Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu
Hukum

Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu

24 September 2026
Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas
Info Daerah

Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas

24 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News