Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Dugaan Bawa Buku Nikah dan 3 Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Kini Balik Gugat Istri Rp 500 Juta

Dugaan Bawa Buku Nikah dan 3 Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Kini Balik Gugat Istri Rp 500 Juta

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 29 Mar 2026
  • visibility 57
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Semarang, 29 Maret 2026 | Perkara perceraian pasangan suami istri di wilayah Jetak, Bandungan, Kabupaten Semarang, kini makin memanas dan melebar ke berbagai persoalan hukum. Awalnya hanya gugatan cerai, kini muncul dugaan penguasaan dokumen penting hingga gugatan balik bernilai ratusan juta rupiah.

Kasus ini melibatkan seorang suami berinisial MHB dan istrinya, Sri Mulyani. MHB mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Ambarawa. Namun di tengah proses berjalan, muncul dugaan bahwa MHB membawa buku nikah asli serta tiga sertifikat tanah dari rumah kediaman bersama.

Dari tiga sertifikat tersebut, satu disebut sebagai harta bawaan istri sebelum menikah, sementara dua lainnya merupakan aset yang diperoleh selama masa perkawinan.

Situasi makin berkembang setelah MHB melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ungaran dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH), termasuk dugaan pencemaran nama baik, dengan nilai gugatan mencapai Rp500 juta.

Perkara ini berjalan di dua jalur hukum, yakni Pengadilan Agama Ambarawa untuk perceraian dan Pengadilan Negeri Ungaran untuk gugatan perdata. Kasus ini mencuat sejak awal tahun 2026 dan hingga kini masih dalam proses persidangan.

Polemik bermula dari adanya dugaan bahwa dokumen penting seperti buku nikah asli berada di tangan suami, sementara pihak istri hanya memegang buku nikah duplikat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari pihak istri terkait bagaimana dokumen tersebut bisa berada di tangan suami, apalagi sertifikat tanah yang disengketakan memiliki nilai penting dan salah satunya merupakan harta bawaan istri.

Selain itu, pihak istri juga menyampaikan adanya dugaan persoalan rumah tangga, di antaranya suami disebut tidak menjalankan kewajiban memberi nafkah serta adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Hal tersebut rencananya akan dibuktikan dalam persidangan.

Kuasa hukum istri dari MSS Law Firm, Adv. Muhamad Suryo, S.H., M.H dan Adv. Ulil Albab, S.H., menegaskan bahwa secara hukum, harta bawaan tetap menjadi hak masing-masing pihak dan tidak bisa dikuasai sepihak.

“Kalau itu harta bawaan, jelas itu hak istri. Tidak bisa diambil atau dikuasai tanpa izin,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum MHB, Advokat Roni Nugroho, S.H., M.H., menyatakan dirinya hanya menerima kuasa untuk mengurus perkara perceraian dan tidak mengetahui soal dugaan penguasaan dokumen.

“Saya diberi kuasa untuk mengurus perkara perceraian. Terkait dugaan penguasaan dokumen, saya tidak dalam posisi mengetahui,” ujarnya.

Secara hukum, harta bawaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa harta bawaan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak. Apabila benar terjadi penguasaan atau penahanan dokumen tanpa hak, hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Sebagai langkah antisipasi, pihak istri kini mempertimbangkan sejumlah upaya hukum, mulai dari pemblokiran sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), gugatan perdata terkait dokumen, hingga permohonan sita marital atas harta bersama selama proses perceraian berlangsung.

Kasus ini menjadi gambaran bahwa perceraian tidak hanya soal berpisah, tetapi juga bisa memicu konflik baru, terutama jika menyangkut dokumen penting dan aset. Kedua belah pihak kini sama-sama menempuh jalur hukum, dan publik menunggu bagaimana fakta sebenarnya akan terungkap di persidangan.

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Jelajahperkara yang tergabung di GMOCT

#noviralnojustice
#gmoct

Team/Red (Jelajahperkara)
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama(GMOCT)

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • AKPERSI Desak Satpol PP Kabupaten Bogor Tindak Tegas Aktivitas Galian C di Parung Panjang

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 17
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bogor, 11 Mei 2026 | Asosiasi Keluarga Pers Indonesia DPC Kabupaten Bogor mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor untuk menggelar audiensi pada Senin (11/05/2026). Dalam pertemuan tersebut, jajaran AKPERSI menyampaikan langsung berbagai keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas galian C tanah merah di wilayah Parung Panjang yang hingga kini masih terus […]

  • Dinilai Janggal? PK Irfan Suryanagara “Ratusan Mahasiswa Turun Kejalan BerDemo di MA dan KY”

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 567
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 1 Oktober 2025| Ratusan massa aksi dari organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) melakukan demonstrasi di kantor Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial di Jakarta (30/9), terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap Majelis Hakim Agung. Mereka menilai perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 PK/Pid/2024 yang Ketuai Majelis hakim yakni Prof […]

  • Tak Hadir di Sidang, Empat Desa di Sukakarya Tetap Dilanjutkan ke PA3

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 64
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi, 3 Desember 2025– Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap keterbukaan informasi, Komisi Informasi (KI) Jawa Barat memulai rangkaian sidang sengketa Informasi Publik awal bulan. Langkah ini menegaskan komitmen lembaga dalam memastikan hak publik atas informasi berjalan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).   Data persidangan menunjukkan bahwa sengketa informasi mayoritas […]

  • Sekjen Kementerian ATR/BPN Buka Rapat Evaluasi Proyek ILASP: Tekankan Pentingnya Efisiensi dan Akuntabilitas Anggaran

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle ATR / BPN
    • visibility 102
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id – Jakarta |  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, membuka Rapat Evaluasi Proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP), yang diselenggarakan di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (05/06/2025). Kepada jajarannya, ia menekankan agar anggaran Proyek ILASP yang merupakan dana pinjaman dari Bank […]

  • Wamen Ossy: Idul Adha Momentum Spiritualisasi Nilai Pengabdian Dilingkungan Birokrasi

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 147
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan penyerahan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Minggu (08/06-2025). Mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha kepada seluruh pegawai dan keluarga besar ATR/BPN, seraya mengajak untuk menjadikan […]

  • Pelindo  Regional 1 Berpartisipasi  Dalam Kegitan Temu  Pendidikan  Nusantara  XII Di Kota  Medan

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Relis/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 21 Juli 2025 | PT Pelindo Regional 1 turut ambil bagian dalam kegiatan Temu Pendidik Nusantara (TPN) XII yang digelar di Kota Medan pada tanggal 19 Juli 2025. Acara nasional yang mengangkat tema “Pendidikan Iklim dan Iklim Pendidikan” tersebut menghadirkan pendidik, pegiat pendidikan, dan pelaku dunia usaha yang peduli terhadap masa depan […]

expand_less