Update Kasus Korupsi Bea Cukai: KPK Periksa Sejumlah Bos Rokok dan Sita Miliaran Rupiah
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 2 hour ago
- visibility 4
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id -Jakarta, 4 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait importasi barang dan pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Memasuki awal April 2026, penyidik fokus pada dugaan suap yang melibatkan pengusaha besar di sektor rokok.
Pemeriksaan Saksi dan Penundaan Jadwal
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Martinus Suparman, seorang pengusaha rokok asal Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih untuk mendalami prosedur pengurusan cukai yang diduga menyimpang. Sebelumnya, pada Selasa (31/3), KPK juga memanggil tiga pengusaha lain berinisial BT, ROK, dan Liem Eng Hwie. Namun, hanya Liem Eng Hwie yang memenuhi panggilan.
Penyidik memberikan peringatan dan menjadwalkan ulang pemanggilan bagi saksi yang mangkir guna mempercepat pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Temuan Uang Rp5,19 Miliar di Safe House
Perkembangan signifikan terjadi dengan ditemukannya uang tunai sebesar Rp: 5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper. Uang tersebut disita dari sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Penyidik menduga kuat dana ini merupakan bagian dari praktik pengumpulan uang haram untuk memuluskan jalur masuk barang impor secara ilegal.
Tersangka Baru dan Modus Operandi
KPK telah menetapkan tersangka berinisial Bayu, yang ditangkap di kantor pusat Bea Cukai pada akhir Februari 2026. Modus yang digunakan diduga melibatkan:
Manipulasi Sistem: Pengubahan profil risiko barang dalam sistem CEISA secara manual untuk menghindari audit.
Penyuapan Jalur Merah: Pemberian suap agar barang impor jalur merah (pemeriksaan fisik) dapat lolos tanpa hambatan.
Aturan Baru: Barang “Tak Bertuan” Jadi Milik Negara
Di sisi regulasi, per 1 April 2026, Kementerian Keuangan resmi memberlakukan PMK Nomor 92 Tahun 2025. Aturan ini memperketat pengelolaan barang di kawasan pabean.
Barang Tidak Dikuasai: Barang yang tidak diurus dokumennya atau tidak dikeluarkan dari pelabuhan dalam jangka waktu tertentu akan langsung ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Langkah ini diambil untuk mencegah penumpukan logistik serta menutup celah “permainan” oknum pabean terhadap barang-barang yang mengendap lama di gudang.
Bea Masuk Antidumping (BMAD) 2026
Pemerintah juga merilis PMK yang berlaku efektif mulai 4 April 2026. Aturan ini mengenakan Bea Masuk Antidumping atas impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) asal India, Tiongkok, dan Thailand selama lima tahun ke depan untuk melindungi industri dalam negeri.
Rentetan kasus OTT dan penemuan uang tunai miliaran rupiah menunjukkan bahwa reformasi di tubuh Bea Cukai masih menghadapi tantangan besar dari sisi integritas pejabat, terutama di titik-titik krusial seperti pintu masuk pelabuhan dan bandara internasional.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red






At the moment there is no comment