Lambatnya Kejaksaan Tinggi Lampung “Seret” Arinal Djunaidi
- account_circle Naryoto
- calendar_month 14 hour ago
- visibility 4
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Lampung, 14 April 2026 | Ketua umum Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR), Lampung yang juga ketua DPD Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung Ir.Okta Resi Gumantara, S.H.,M.H., secara blak-blakan menyebut penyidik Pidsus Kejati Lampung “Tidak sungguh-sungguh, enggan, atau malas dalam menindaklanjuti keterlibatan Arinal Djunaidi dalam perkara yang merugikan negara Rp268 miliaran tersebut,” ujar Okta.
Meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi telah menyebut nama mantan Gubernur Arinal Djunaidi memiliki peran aktif dalam dakwaan kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), keraguan publik tak lantas surut. Pernyataan Kejati justru dinilai sebagai upaya “diplomasi hukum” yang belum menyentuh substansi penegakan keadilan.
Babak Baru Korupsi PI 10% PT LEB: Kejati Tegaskan Peran Aktif Mantan Gubernur Arinal Djunaidi
Okta mempertanyakan mengapa hingga saat ini penyidik belum menetapkan Arinal sebagai tersangka, padahal perannya sudah tertuang secara eksplisit dalam dakwaan terdakwa Heri Wardoyo dkk.
“Asumsinya, minimal dengan dua alat bukti, ya sudah jelas. Kenapa tidak ditersangka kan? Jika perannya sudah jelas dalam dakwaan, kenapa dibiarkan mengambang? Ini yang membuat muncul penilaian bahwa politisasi lebih dominan dari pada penegakan hukumnya,” tegas Okta dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/4/2026).
TEGAR Soroti Penyitaan Aset Rp38,5 Miliar
Penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah milik Arinal pada September 2025 silam seharusnya menjadi pintu masuk yang sangat terang. Menurut Okta, penyitaan berdasarkan UU Tipikor dan KUHP itu secara otomatis menjadikan barang-barang tersebut sebagai alat bukti kuat.
Namun, ia menyayangkan kesan “tebang pilih” yang sangat kental dalam perkara ini. Penanganan yang lamban terhadap aktor intelektual atau pemegang kebijakan tertinggi dianggap sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum korupsi di Provinsi Lampung.
Publik, menurut Okta, menantikan keberanian Kejati untuk melakukan penahanan terhadap Arinal, sebagaimana yang telah dialami oleh tiga terdakwa lainnya dari jajaran direksi PT LEB.
“Menjadikan Arinal sebagai tersangka dan menahannya merupakan keinginan publik. Diambangkannya status Arinal selama ini justru menurunkan kepercayaan masyarakat. Fakta bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas memang sulit ditutupi dalam perkara PT LEB ini,”bebernya.
Terkait arah perkara, Okta meyakini bahwa konstruksi hukum bisa berkembang dari murni korupsi menuju Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau gratifikasi, mengingat banyaknya aset yang telah disita. namun, semua itu kembali kepada “political will” penyidik Kejati Lampung.
“Kita tunggu saja perkembangannya. Jangan terlalu yakin persoalan ini akan ditangani sesuai ketentuan hukum murni, karena sampai saat ini saya melihat Kejati “Tidak sungguh-sungguh, enggan,malas,”pungkasnya.[]
- Author: Naryoto
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red






At the moment there is no comment