MataHukum Desak Keppres Wakil Jaksa Agung Segera Terbit
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 2 hour ago
- visibility 3
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 14 April 2026 | Sekjen MataHukum, Mr Mukhsin Nasir, mengharapkan Prestasi Prabowo Subianto secepatnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan pejabat Wakil Jaksa Agung RI.
Harapan itu diungkapkan Mr Mukhsin Nasir menyusul kekosongan jabatan Wakil Jaksa Agung RI, lantaran pejabat sebelumnya, Feri Wibisono, sudah memasuki masa pensiun sejak Februari 2025.
Sejak saat itu, tugas dan fungsi sehari-hari Wakil Jaksa Agung RI dirangkap oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Asep Nana Mulyana, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI.
“Padahal terdapat sejumlah kader jaksa dari Eselon I Kejaksaan yang mumpuni, kompetensi dan berintegritas, untuk menduduki jabatan Wakil Jaksa Agung,” ujar Mukhsin Nasir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/04/2026).
Mukhsin Nasir mengatakan, kekosongan jabatan Wakil Jaksa Agung (Waja) dalam jangka waktu yang lama memiliki dampak serius terhadap kinerja dan tata kelola internal Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Mukhsin Nasir, berdasarkan pengalaman historis dampak utamanya adalah :
Wakil Jaksa Agung berperan penting dalam membantu tugas Jaksa Agung. Tanpa pejabat definitif, beban kerja Jaksa Agung menjadi terlalu berat karena harus mengurus hal teknis dan struktural secara langsung.
Posisi ini strategis untuk memimpin reformasi birokrasi, penataan organisasi, dan manajemen SDM (man, material, and money) di tubuh Korps Adhyaksa.
Kekosongan Waja membuat langkah reformasi ini terhambat. Jabatan pelaksana tugas (Plt) atau rangkap jabatan tidaklah cukup untuk menjalankan fungsi nomor dua di Kejaksaan RI secara optimal.
Plt memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil kebijakan yang bersifat fundamental.
Posisi Waja penting untuk mengoordinasikan para Jaksa Agung Muda (JAM) dan Kepala Kejaksaan Tinggi.
Kekosongan ini dapat menghambat koordinasi tim, seperti Tim Pemburu Koruptor dan menghambat percepatan penanganan perkara.
Kekosongan jabatan eselon I yang lama dapat menghambat proses rotasi dan promosi jabatan di tingkat tinggi, yang berdampak pada motivasi dan kaderisasi jaksa senior.
Kekosongan yang terlalu lama dapat memberikan kesan kurang baik kepada masyarakat, seolah-olah terjadi kekosongan kepemimpinan yang berpotensi melemahkan penegakan hukum.
‘Oleh karena itu, jabatan Wakil Jaksa Agung tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama, terutama karena perannya dalam melakukan koordinasi penataan organisasi sangat penting,” tutur Mukhsin Nasir yang juga Ketua Umum Komite Pemantau Prilaku Jaksa.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Koppaja






At the moment there is no comment