Skandal Jaminan Sosial di Dapur MBG, Kepala BGN Dadan Hindayana Akhirnya Angkat Bicara
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 2 hour ago
- visibility 8
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Langkat, 15 April 2026 | Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Sri Rahayu Adiningsih (24 tahun), seorang Head Chef di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau SPPG di Pangkalan Susu, menjadi sorotan luas. Korban yang saat ini masih berjuang bertahan hidup dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere Medan, ternyata tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Merespons polemik ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, angkat bicara. Ia menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Saya cek detail dulu ke lokasi,” ujar Dadan Hindayana singkat namun tegas saat dimintai keterangan terkait nasib pekerja tersebut lewat pesan WhatsAapnya, Rabu (15/4/2026)
Kasus ini bermula ketika korban mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja pada 11 Maret 2026 pukul 02.27 WIB. Padahal, ia baru mulai bekerja sejak 21 Februari 2026 lalu di bawah naungan Yayasan Mutiara Kharisma Insani yang beralamat di Jalan Teluk Kerang Sei Siur.

Maruli Rajagukguk Gedor Kelalaian, Ancaman Pidana 8 Tahun
Pegiat Hukum, Maruli Rajagukguk, menyoroti fakta memilukan bahwa institusi tempat korban bekerja sama sekali tidak melindungi hak dasarnya.
“Ini sangat memilukan. Sri Rahayu sedang berjuang mati-matian mempertahankan nyawanya demi bekerja, tapi ironisnya tidak punya perlindungan BPJS. Ini jelas melanggar UU No. 24 Tahun 2011. Kelalaian ini bukan hanya administrasi, tapi bisa dipidana hingga 8 tahun penjara,” tegas Maruli, Senin (13/4/2026).
Pria yang pernah aktif di LBH Jakarta dan Yangon Justice Center Myanmar ini mengungkapkan, pihak keluarga sempat ditawari santunan sebesar Rp5 juta beserta sisa gaji. Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah.
“Bagaimana mungkin menerima Rp5 juta, sementara biaya perawatan di rumah sakit diprediksi bisa tembus miliaran rupiah. Karena lalai mendaftarkan BPJS, maka 100% biaya harus ditanggung perusahaan. Gaji juga wajib dibayar dan tidak boleh ada PHK semena-mena,” seru Maruli.
Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum terhadap pengelola SPPG dan Yayasan Mutiara Kharisma Insani.

Desak Evaluasi Total, Pihak Yayasan Alihkan Komunikasi
Maruli juga meminta agar seluruh manajemen dapur MBG dievaluasi total, mulai dari sistem keselamatan kerja, jam kerja, hingga jaminan sosial.
“Jangan sampai ada lagi pekerja yang diperas tenaganya tapi dibiarkan tak berdaya saat tertimpa musibah. Saya akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, respons dari pihak pengelola terkesan menghindar. Saat dikonfirmasi, perwakilan yayasan bernama Rani justru mengalihkan pembicaraan.
“Selamat siang silakan koordinasi dengan yang di lapangan ya Pak. Saya posisi di Jakarta,” tutup Rani, dan menyarankan menghubungi nomor lain atas nama Dani Pangsu dan Muliawanto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Yayasan Mutiara Kharisma Insani.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red






At the moment there is no comment