Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » Agus Suryaman: Menang Kasasi Di MA Jadi Bukti Kejahatan Korporasi Situ Rancagede

Agus Suryaman: Menang Kasasi Di MA Jadi Bukti Kejahatan Korporasi Situ Rancagede

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 4 hour ago
  • visibility 2
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Serang, 20 April 2026 | Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera membuka penyidikan baru terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam skandal lahan Situ Rancagede. Desakan ini menyusul terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 K/TUN/2026 yang secara inkrah memenangkan Pemerintah Provinsi Banten atas lahan seluas 25 hektare tersebut.

Ketua Bidang Anti Korupsi KITA Banten, Agus Suryaman, menegaskan bahwa putusan MA ini bukan sekadar urusan sengketa tata usaha negara, melainkan “pintu masuk” hukum yang terang benderang untuk membongkar kejahatan kerah putih (white-collar crime) dalam penguasaan aset negara.

Jerat Pidana Korporasi dan Strict Liability

Agus Suryaman menilai, kemenangan Pemprov Banten di tingkat Kasasi membuktikan bahwa penguasaan lahan oleh PT Modern Industrial Estat di atas aset negara adalah tindakan ilegal. Secara hukum pidana, hal ini memenuhi unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya korporasi dan merugikan keuangan negara.

“Negara sudah menang di MA, artinya status tanah itu adalah milik pemprov banten. Maka, setiap transaksi yang mengalihfungsikan situ menjadi kawasan industri adalah sebuah kejahatan. Berdasarkan Perma Nomor 13 Tahun 2016, PT Modern Industrial Estat bisa dimintai pertanggungjawaban pidana karena menikmati keuntungan ekonomi dari tindak pidana tersebut,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (16/4).

KITA Banten menuntut Jampidsus Kejagung RI untuk tidak tebang pilih dan segera melakukan langkah-langkah hukum progresif:

Penyidikan Splitzing: Melakukan pengembangan penyidikan terhadap jajaran direksi korporasi sebagai aktor intelektual.

Penerapan UU TPPU: Melakukan pelacakan aliran dana (follow the money) untuk membuktikan adanya pencucian uang dalam proses pembebasan lahan.

Penyitaan Aset: Mengambil alih fisik lahan sesuai putusan MA guna menghentikan eksploitasi aset negara secara ilegal.

Keadilan Semu: Kades Dipenjara, Korporasi Berpesta. Agus Suryaman menyoroti adanya ketimpangan hukum yang nyata dalam kasus ini. Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2024, mantan Kepala Desa telah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara karena terbukti melakukan korupsi terkait penjualan lahan Situ Rancagede tersebut.

“Sangat tidak logis dan mencederai rasa keadilan jika hukum hanya tajam ke bawah kepada seorang kepala desa, namun tumpul ke atas kepada korporasi besar. Kades tersebut dihukum karena menjual, lalu siapa yang membeli? Jika penjualnya sudah masuk penjara, maka pembeli yang menikmati keuntungan triliunan rupiah dari lahan negara tersebut tidak boleh dibiarkan bebas. Kejagung harus segera bertindak agar marwah hukum tidak kalah oleh kekuatan modal,” pungkas Agus.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diburu Warga Net! Zulhas Diduga Dalang Penyebab Banjir Bandang

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 309
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Desember 2025| Kebijakan yang dikeluarkan oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan (Menhut) pada periode 2009 hingga 2014 di Kabinet Indonesia Bersatu II terus menjadi subjek kontroversi, terutama terkait pemberian izin pembalakan dan pelepasan kawasan hutan di pulau Sumatera. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan menyoroti besarnya jumlah izin yang dikeluarkan […]

  • Gaji dan Tunjangan DPRD Kota Bekasi Capai 70 Miliar Jadi Soratan Publik “Tri Adhianto Kebagian Insentif Pajak 1 Miliar!

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Rps/M.Ifsudar
    • visibility 279
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 6 September 2025| Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 mengungkap besaran gaji dan tunjangan pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi. Sabtu (6/09/25). Angka-angka fantastis pun tersaji, mulai dari miliaran rupiah untuk insentif wali kota hingga puluhan miliar untuk tunjangan anggota DPRD. Dalam Pasal 35, belanja gaji […]

  • Islah Bahrawi Ungkap Alasan Gus Yaqut Absen Pansus: Perintah Istana untuk ‘Buying Time’?

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 203
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta, 18 Januari 2026| Tabir di balik absennya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam panggilan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI 2024 perlahan mulai tersingkap. Bukan sekadar mangkir, ketidakhadiran Yaqut kala itu diduga merupakan bagian dari skenario tingkat tinggi yang melibatkan “Istana”. ​Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia sekaligus sahabat dekat […]

  • Tak Disangka! Alat Buatan PHM Ini Selamatkan Pesut Mahakam Dari Kepunahan Total!

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Desa Pela di Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, menjadi pusat perhatian Nasional dengan kedatangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Hanif Faisol Nurofiq, pada Kamis, 3 Juli 2025. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka meninjau langsung keberhasilan program tanggung jawab sosial (CSR) unggulan PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM) yang bertajuk Konservasi Endemik Pesut Mahakam,atau […]

  • Amandemen Bertentangan Dengan Sumber Hukum Tertinggi ” Sudah Tau Salah Diteruskan!!!

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 11 November 2025| Kajian tentang Amandemen UUD 1945 oleh Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila. Sebetul sangat sederhana apakah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 itu masih menjadi sumber hukum tertinggi ? Silakan para pakar tata negara dan para pakar hukum menjawab nya ? Kalau setuju Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi. […]

  • Personil Polsek Cibinong Ikuti Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 tahun 2025, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibinong menggelar upacara peringatan Harkitnas, Selasa (20/5/2025). Upacara tingkat Kecamatan Cibinong tersebut dilaksanakan di Lapangan SMAN 4 Kecamatan Cibinong dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan berlangsung khidmat dan tertib, diikuti […]

expand_less