Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Oknum Polsek Tarogong Kidul Diduga Terlibat Kerjasama dengan Mafia Obat Ilegal: Citra Polri Kembali Tercoreng

Oknum Polsek Tarogong Kidul Diduga Terlibat Kerjasama dengan Mafia Obat Ilegal: Citra Polri Kembali Tercoreng

  • account_circle Rsl/Red
  • calendar_month 11 hour ago
  • visibility 4
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Garut, 5 Mei 2026 | Institusi kepolisian kembali tercoreng. Kali ini, dugaan pelanggaran serius menimpa anggota Polsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Tidak hanya dinilai melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, mereka juga diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan obat keras ilegal, khususnya jenis Tramadol dan Exhymer, seolah hukum dapat diperjualbelikan di wilayah tersebut.

Informasi ini diperoleh oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media anggota, yaitu Redaksi Katatribun.id. Berdasarkan penelusuran, peredaran obat daftar G itu berlangsung bebas di empat lokasi strategis di Kecamatan Tarogong Kidul, yaitu di Jalan Raya Bandung–Garut, Sukagalih; Jalan Cimanuk, Jayawaras; Jalan Haurpanggung; dan Jalan Guntur Sari, Haurpanggung. Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggantikan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal lima miliar rupiah.

Namun, anehnya, penindakan terhadap kasus ini berjalan sangat lambat. Anggota Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Iwan, mengakui bahwa aparat di wilayahnya terhalang aturan sehingga tidak dapat memproses kasus tersebut secara langsung. Menurutnya, penanganan tindak pidana obat-obatan keras menjadi wewenang khusus Polres Garut melalui Satuan Narkoba.

“Kalau masalah Tramadol itu harus ke Polres ke Sat Narkoba. Ada tindak pidana yang penanganannya khusus, dari SOP-nya hanya Polres Garut yang bisa memproses. Polsek tidak berwenang,” ujar Iwan. Ia menambahkan bahwa aparatnya hanya dapat melaporkan, sedangkan penangkapan pelaku dan pengambilan barang bukti sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Polres.

Padahal, komunikasi sudah dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memperketat pengawasan. Namun keterbatasan kewenangan itu justru membuka celah yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Akibatnya, obat berbahaya terus beredar dengan leluasa, merusak kesehatan masyarakat dan merugikan negara.

Bendahara Umum II GMOCT, Vini Amelia, menilai kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa maraknya peredaran obat terlarang tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelemahan sistem atau bahkan keterlibatan pihak berwenang.

“Kalau peredaran ini terus berlangsung, berarti ada yang salah dalam pengawasannya. Siapa yang ada di belakangnya? Apakah benar hanya soal keterbatasan aturan, atau ada kepentingan lain yang melindungi para pengedar?” tegas Amelia pada 22 April 2026 lalu.

Menurutnya, penyalahgunaan obat keras tidak hanya masalah hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan dan ketertiban sosial, terutama di kalangan remaja dan generasi muda. Penggunaan Tramadol tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan parah, kerusakan organ, hingga memicu perilaku kriminal.

Oleh karena itu, GMOCT mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak penjual di lapisan bawah, tetapi juga menelusuri hingga ke jaringan pemasok utama dan siapa saja yang memberikan perlindungan. Langkah ini dianggap penting agar penanganan dapat dilakukan secara tuntas dan tidak hanya menjadi tontonan semata.

GMOCT juga mengingatkan agar kasus ini ditangani dengan tegas dan transparan, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian yang selama ini dijuluki “Presisi”.[]

#noviralnojustice
#polripresisi
#poldajabar
#polresgarut

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rsl/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Sambangi Warga, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Desa Tugu Selatan

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Tugu Selatan Polsek Cisarua Polres Bogor, Aiptu Dadan Hermawan, melaksanakan kegiatan sambang dan dialog kamtibmas kepada warga masyarakat di wilayah binaannya, Jumat (13/06/2025). Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Raya Puncak, Kampung Tugu RT 01 RW 06, Desa Tugu Selatan, […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Laksanakan Sambang Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 170
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar Bripka Muhamad Yani telah melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di wilayah Desa Cigombong Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor. Kegiatan sambang ini akan menjadi rutinitas untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan deteksi dini di wilkum Polsek Cijeruk, Minggu (4/5/2025). Kegiatan semacam ini termasuk salah satu sarana yang digunakan […]

  • Polsek Babakan Madang Polres Bogor Tanam Jagung Hibrida Dukung Program Ketahanan Pangan

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Rls/Kendil
    • visibility 717
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 28 Oktober 2025| Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polsek Babakan Madang Polres Bogor menggelar kegiatan seremonial penanaman jagung hibrida di lahan pertanian Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, (27/10). Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB di Kampung Gunung Batu RT 03/08 tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polsek Babakan Madang dalam […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 25
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 14 Maret 2026 | Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Penetapan LSD ini mengubah kebijakan perubahan alih fungsi lahan sawah yang dulunya dipegang pemerintah daerah (Pemda) menjadi kewenangan pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata/Badan Pertanahan Nasional. Rencana tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat […]

  • KLH Larang Insinerator Mini, Ancaman Emisi Disorot

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle AG
    • visibility 28
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Februari 2026| Larangan penggunaan insinerator mini oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memunculkan sorotan serius terhadap praktik pengelolaan sampah berbasis pembakaran skala kecil yang selama ini banyak digunakan. Kebijakan tersebut diambil karena insinerator mini dinilai berpotensi menghasilkan emisi berbahaya jika tidak dirancang dan dioperasikan sesuai standar teknis yang ketat. Risiko yang ditimbulkan bukan hanya […]

  • 05,32 Play Button

    Kapolri Dan Jajarannya Terkesan Mempermainkan Hukum

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 139
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Kapolri dan jajarannya tidak konsisten dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku di negara ini. Mereka seakan menganggap hukum tidak lebih dari sebuah mainan belaka. Fakta lapangan di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 02 Juli 2025, menjadi salah satu bukti nyata tentang ketidak-amanahan Kapolri. Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengatakan dirinya sangat prihatin dan […]

expand_less