Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kriminal » Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas

Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 10 hour ago
  • visibility 4
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Garut, 5 Mei 2026 | Dugaan pelanggaran berat kembali menimpa jajaran kepolisian di wilayah Jawa Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada Kapolsek Garut Kota yang dinilai telah menghalangi tugas jurnalistik sekaligus diduga melindungi peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Eximer, di wilayah hukumnya. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari rekanan media yang tergabung dalam jaringan kami, Bentengmerdeka.

Kejadian bermula ketika wartawan dari Kabr7.id hendak melakukan konfirmasi terkait maraknya peredaran obat terlarang tersebut pada Minggu (3/6/2026). Alih-alih memberikan penjelasan yang transparan dan kooperatif, oknum Kapolsek tersebut justru bereaksi keras dan terlihat tidak terima atas laporan yang disampaikan. Ia bahkan mengalihkan pembicaraan dan menganggap bukti dokumentasi yang disiapkan awak media belum cukup kuat.

Dalam percakapan yang terekam secara diam-diam di ruangan kerjanya, oknum tersebut justru membenarkan adanya peredaran obat ilegal di tujuh titik lokasi. Namun, ia meremehkan kasus tersebut dengan alasan skala yang kecil dan menyebut bahwa penindakan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Garut hanya sebatas pemberian denda sebesar Rp1 hingga Rp2 juta per kasus, lalu dianggap selesai begitu saja.

Lebih mencengangkan, oknum Kapolsek itu juga menekankan agar wartawan meminta izin terlebih dahulu kepada sosok berinisial AP, yang dikenal sebagai ketua forum setempat. Ia bahkan secara tegas menyatakan bahwa seluruh penjual obat telah berkoordinasi dengannya dan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh sosok tersebut. Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya keterlibatan pihak berwenang dalam jaringan perlindungan bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang.

Menurut Ahmad Nuryaman, sikap dan tindakan Kapolsek Garut Kota tersebut jelas-jelas melanggar Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Selain dapat dikenakan tuntutan pidana, oknum ini sepatutnya mendapat sanksi etik paling berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” tegasnya.

Pimpinan Redaksi Bentengmerdeka menegaskan bahwa perbuatan oknum tersebut juga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e mengenai gratifikasi. Pasal ini melarang pegawai negeri menerima pemberian apa pun yang patut diduga diberikan karena atau berhubungan dengan jabatannya.

Selain itu, tindakan menghalangi tugas wartawan juga bertentangan dengan Pasal 108 KUHP yang menjamin hak setiap orang, termasuk awak media, untuk melaporkan setiap peristiwa pidana yang dilihat atau dialaminya kepada aparat penegak hukum.

Merespons kasus ini, GMOCT secara tegas mendesak Kapolres Garut dan Kapolda Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas oknum bersangkutan. Langkah ini dianggap mutlak perlu untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama yang menyangkut perlindungan terhadap keamanan dan kesehatan masyarakat.[]

#noviralnojustice
#gmoct
#poldajabar
#polresgarut
#polsekgarutkota

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 36
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Samarinda, 12 Maret 2026 | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan terkait laporan dugaan maladministrasi penundaan berlarut oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur. Laporan yang terdaftar dengan Nomor Registrasi 0016/LM/II/2026/SMD diajukan terkait proses permohonan pemberitaan sertipikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyebabkan keluhan […]

  • Menghapus Stigma Negatif Terhadap Pelayanan SIM, dan Memberi Kemudahan Tanpa Pungli!

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 391
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Oktober 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya pungutan liar dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Beliau menegaskan, biaya resmi pembuatan SIM A hanya Rp120 ribu dan SIM C sebesar Rp100 ribu, di luar biaya tes kesehatan dan psikologi. “Kalau ada yang meminta lebih […]

  • “Agung Sulistio: Fakta Tak Bisa Dibungkam, Pers Boleh Bermitra Tapi Tak Boleh Disetir!”

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Oktober 2025| Di tengah maraknya praktik kemitraan antara media dan lembaga publik, Agung Sulistio menegaskan sikap keras terhadap segala bentuk intervensi terhadap independensi redaksi. Sebagai Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung mengingatkan […]

  • Koordinasi Kantor Pertanahan Kota Medan Dengan Komando Distrik Militer 0201/Medan

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 258
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 1 Oktober 2025| Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Bapak Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP., beserta jajaran melakukan kunjungan ke Kantor Komando Distrik Militer (Kodim) 0201/Medan. Kunjungan ini disambut hangat oleh Dandim 0201/Medan, Bapak Kolonel Inf M. Radhi Rusin, S.I.P. Dalam kunjungan ini, Bapak Rivaldi memperkenalkan diri sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan yang baru. Beliau […]

  • Wujudkan Kamtibmas Aman, Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Kontrol Petugas Ronda Malam di Desa Cihideung Udik

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor|  Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik, Polsek Ciampea, Polres Bogor, Polda Jabar, Aiptu Ateng Komara, melaksanakan kontrol ronda malam di Pos Ronda Kampung Cinangneng I RT 003/002 Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Minggu (8/6/2025). Kegiatan ini sebagai langkah antisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah binaan. Dalam kontrolnya, Aiptu Ateng Komara berdialog […]

  • Ramadhan Penuh Berkah, Macan Kumbang dan PP Pebayuran Sapa Pengendara dengan Takjil Gratis

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 33
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 8 Maret 2026 | Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan kembali ditunjukkan oleh Paguyuban Padepokan Macan Kumbang bersama Ormas Pemuda Pancasila (PP) PAC Pebayuran membagikan takjil kepada para pengguna jalan di Jalan Raya Pulopanjang–Telukhaur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Minggu (8/3)2026). Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Sarip Pamungkas, CH. CHT selaku […]

expand_less