Sabtu, Juli 4, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Nasional Info Daerah

Sentul City Berlarut, MataHukum Tuding Bupati Bogor Lindungi Korporasi

Chairul Husen by Chairul Husen
14 Mei 2026
in Info Daerah
0
Sentul City Berlarut, MataHukum Tuding Bupati Bogor Lindungi Korporasi
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 14 Mei 2026 | Aroma tak sedap kembali menyengat dari Bumi Tegar Beriman. Kelompok warga Perumahan Sentul City didampingi kuasa hukumnya menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (12/5/2026). Mereka membawa bundel laporan terkait dugaan pembangkangan hukum oleh Bupati Bogor yang berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah hingga angka yang fantastis.

Polemik ini berakar dari sikap abai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terhadap eksekusi Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama lebih dari 41 bulan tersebut memerintahkan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari PT Sentul City Tbk kepada Pemda. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain; aset publik tersebut masih dicengkeram pihak swasta.

You might also like

Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam

Diduga Mengatasnamakan Petugas PLN, Warga Pemalang Sorot Penagihan Tunai: Pembayaran Online Terbukti Berhasil, Minta PLN Lakukan Pemeriksaan Internal

Diduga Lakukan Kekerasan pada Anggota, MataHukum: Kapolres Pasangkayu Harus Disidik Pusat

Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menilai fenomena ini bukan sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan bentuk perlawanan terhadap hukum yang bersifat sistematis.

“Kami memandang sikap diam Bupati Bogor adalah bentuk pembangkangan hukum yang nyata. Putusan pengadilan sudah inkracht, tapi Pemkab seolah lumpuh di hadapan korporasi. Ini bukan lagi soal sengketa warga, ini soal aset negara yang ‘dirampok’ karena pembiaran kekuasaan,” tegas Mukhsin Nasir saat memberikan keterangan pers.

Eksploitasi Warga dan Kebocoran PAD
Berdasarkan fakta persidangan, pengelolaan parkir, pajak papan reklame, hingga retribusi sampah yang seharusnya masuk ke kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor, hingga kini masih dinikmati oleh PT Sentul City Tbk.

Lebih jauh, Mukhsin menyoroti adanya dugaan pungutan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) yang diduga ilegal. Nilainya mencengangkan: diperkirakan mencapai Rp40 miliar per bulan atau setara Rp480 miliar per tahun.

“Angka Rp480 miliar per tahun itu uang rakyat. Jika Bupati membiarkan pengembang menarik pungutan yang sudah dilarang oleh Putusan Mahkamah Agung, maka Bupati patut diduga turut serta dalam melanggengkan eksploitasi warga. Ada keuntungan pihak swasta yang dipelihara di atas penderitaan publik dan kerugian negara,” tambah Mukhsin.

KPK Harus Masuk: Peringatan Satgas V Diabaikan

MataHukum secara khusus mendorong KPK untuk tidak hanya memantau, tetapi segera melakukan tindakan penegakan hukum (penindakan). Mukhsin mengingatkan bahwa pada September 2020, Satgas V Koordinasi Wilayah KPK sebenarnya sudah memberikan peringatan keras kepada Pemkab Bogor terkait ketidaksiriusan serah terima PSU ini.

“Faktanya, peringatan KPK saja diabaikan, apalagi hak warga. Kami mendesak KPK untuk membongkar motif di balik ‘kemesraan’ pembiaran ini. Apakah ada mens rea atau niat jahat untuk menguntungkan pihak tertentu? KPK harus memeriksa Bupati Bogor dan jajaran terkait. Jangan sampai hukum takluk oleh gurita bisnis pengembang,” pungkas Mukhsin Nasir.

Dampak Nyata di Lapangan
Dampak dari ketidakjelasan status PSU ini dirasakan langsung oleh warga Sentul City, meliputi:

Kerusakan Infrastruktur: Jalan dan drainase yang tidak terawat karena status pengelolaan yang menggantung.

Minimnya Fasilitas Publik: Ketiadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi dan minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU).

Maladministrasi: Lumpuhnya fungsi RT/RW dan perubahan site plan sepihak oleh pengembang tanpa partisipasi warga.

Laporan warga ke KPK ini menjadi babak baru dalam upaya mengakhiri hegemoni korporasi di Sentul City dan menguji nyali lembaga antirasuah untuk menindak kepala daerah yang “tuli” terhadap putusan pengadilan.[]

Tags: BogorBPPLDugaanPungliSentul City
Previous Post

Kebenaran Tak Bisa Dibubarkan: Pekik Perlawanan Banten di Film Pesta Babi

Next Post

Indonesia Resmi Jadi Pusat Produksi Drone Siluman Kizilelma di Asia

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam
Info Daerah

Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam

by Heriyanto Server
4 Juli 2026
Diduga Mengatasnamakan Petugas PLN, Warga Pemalang Sorot Penagihan Tunai: Pembayaran Online Terbukti Berhasil, Minta PLN Lakukan Pemeriksaan Internal
Info Daerah

Diduga Mengatasnamakan Petugas PLN, Warga Pemalang Sorot Penagihan Tunai: Pembayaran Online Terbukti Berhasil, Minta PLN Lakukan Pemeriksaan Internal

by Heriyanto Server
4 Juli 2026
Diduga Lakukan Kekerasan pada Anggota, MataHukum: Kapolres Pasangkayu Harus Disidik Pusat
Info Daerah

Diduga Lakukan Kekerasan pada Anggota, MataHukum: Kapolres Pasangkayu Harus Disidik Pusat

by Heriyanto Server
3 Juli 2026
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo
Info Daerah

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

by Heriyanto Server
3 Juli 2026
Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD
Info Daerah

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

by Heriyanto Server
3 Juli 2026
Next Post
Indonesia Resmi Jadi Pusat Produksi Drone Siluman Kizilelma di Asia

Indonesia Resmi Jadi Pusat Produksi Drone Siluman Kizilelma di Asia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Survei Indikator: 80,3% Masyarakat Puas, Operasi Ketupat 2025 Disambut Positif

Survei Indikator: 80,3% Masyarakat Puas, Operasi Ketupat 2025 Disambut Positif

7 Mei 2025
Safari Dakwah Dr. Zakir Naik & Syekh Fariq Naik di Jakarta, DPP FPI DKI Jakarta Serukan Jamaah Agar Menghadiri Acara Tersebut

Safari Dakwah Dr. Zakir Naik & Syekh Fariq Naik di Jakarta, DPP FPI DKI Jakarta Serukan Jamaah Agar Menghadiri Acara Tersebut

17 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak
Kriminal

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak

4 Juli 2026
Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam
Info Daerah

Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam

4 Juli 2026
Melawan Lupa! “Apa Kabar Para Penegak Hukum ?
Hukum

Melawan Lupa! “Apa Kabar Para Penegak Hukum ?

4 Juli 2026
Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng
Kriminal

Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng

4 Juli 2026
Diduga Mengatasnamakan Petugas PLN, Warga Pemalang Sorot Penagihan Tunai: Pembayaran Online Terbukti Berhasil, Minta PLN Lakukan Pemeriksaan Internal
Info Daerah

Diduga Mengatasnamakan Petugas PLN, Warga Pemalang Sorot Penagihan Tunai: Pembayaran Online Terbukti Berhasil, Minta PLN Lakukan Pemeriksaan Internal

4 Juli 2026
Panglima TNI Resmi Ubah Doktrin Perang Demi Hadapi Ancaman Drone Kamikaze dan Rudal Jarak Jauh
TNI

Panglima TNI Resmi Ubah Doktrin Perang Demi Hadapi Ancaman Drone Kamikaze dan Rudal Jarak Jauh

4 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News