Sentul City Berlarut, MataHukum Tuding Bupati Bogor Lindungi Korporasi
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 5 hour ago
- visibility 3
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 14 Mei 2026 | Aroma tak sedap kembali menyengat dari Bumi Tegar Beriman. Kelompok warga Perumahan Sentul City didampingi kuasa hukumnya menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (12/5/2026). Mereka membawa bundel laporan terkait dugaan pembangkangan hukum oleh Bupati Bogor yang berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah hingga angka yang fantastis.
Polemik ini berakar dari sikap abai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terhadap eksekusi Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama lebih dari 41 bulan tersebut memerintahkan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari PT Sentul City Tbk kepada Pemda. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain; aset publik tersebut masih dicengkeram pihak swasta.
Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menilai fenomena ini bukan sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan bentuk perlawanan terhadap hukum yang bersifat sistematis.
“Kami memandang sikap diam Bupati Bogor adalah bentuk pembangkangan hukum yang nyata. Putusan pengadilan sudah inkracht, tapi Pemkab seolah lumpuh di hadapan korporasi. Ini bukan lagi soal sengketa warga, ini soal aset negara yang ‘dirampok’ karena pembiaran kekuasaan,” tegas Mukhsin Nasir saat memberikan keterangan pers.
Eksploitasi Warga dan Kebocoran PAD
Berdasarkan fakta persidangan, pengelolaan parkir, pajak papan reklame, hingga retribusi sampah yang seharusnya masuk ke kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor, hingga kini masih dinikmati oleh PT Sentul City Tbk.
Lebih jauh, Mukhsin menyoroti adanya dugaan pungutan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) yang diduga ilegal. Nilainya mencengangkan: diperkirakan mencapai Rp40 miliar per bulan atau setara Rp480 miliar per tahun.
“Angka Rp480 miliar per tahun itu uang rakyat. Jika Bupati membiarkan pengembang menarik pungutan yang sudah dilarang oleh Putusan Mahkamah Agung, maka Bupati patut diduga turut serta dalam melanggengkan eksploitasi warga. Ada keuntungan pihak swasta yang dipelihara di atas penderitaan publik dan kerugian negara,” tambah Mukhsin.
KPK Harus Masuk: Peringatan Satgas V Diabaikan
MataHukum secara khusus mendorong KPK untuk tidak hanya memantau, tetapi segera melakukan tindakan penegakan hukum (penindakan). Mukhsin mengingatkan bahwa pada September 2020, Satgas V Koordinasi Wilayah KPK sebenarnya sudah memberikan peringatan keras kepada Pemkab Bogor terkait ketidaksiriusan serah terima PSU ini.
“Faktanya, peringatan KPK saja diabaikan, apalagi hak warga. Kami mendesak KPK untuk membongkar motif di balik ‘kemesraan’ pembiaran ini. Apakah ada mens rea atau niat jahat untuk menguntungkan pihak tertentu? KPK harus memeriksa Bupati Bogor dan jajaran terkait. Jangan sampai hukum takluk oleh gurita bisnis pengembang,” pungkas Mukhsin Nasir.
Dampak Nyata di Lapangan
Dampak dari ketidakjelasan status PSU ini dirasakan langsung oleh warga Sentul City, meliputi:
Kerusakan Infrastruktur: Jalan dan drainase yang tidak terawat karena status pengelolaan yang menggantung.
Minimnya Fasilitas Publik: Ketiadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi dan minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU).
Maladministrasi: Lumpuhnya fungsi RT/RW dan perubahan site plan sepihak oleh pengembang tanpa partisipasi warga.
Laporan warga ke KPK ini menjadi babak baru dalam upaya mengakhiri hegemoni korporasi di Sentul City dan menguji nyali lembaga antirasuah untuk menindak kepala daerah yang “tuli” terhadap putusan pengadilan.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red






At the moment there is no comment