Geger Dokumen Ganda Kadin Kota Bogor versi Dona, Forkopimda Diduga Kena ‘Prank’ SK Palsu!
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 2 hour ago
- visibility 4
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bogor, 26 Mei 2026 | Kadin Kota Bogor Versi Maryati Dona Hasanah dihantam isu miring terkait dugaan manipulasi dokumen organisasi dan dualisme Surat Keputusan (SK) kepengurusan.
Masalah legalitas ganda ini mencuat setelah ditemukannya dua versi SK dengan nomor, tanggal, dan penandatangan yang sama, namun memiliki jumlah lampiran nama pengurus yang berbeda secara signifikan.
Kasus dugaan manipulasi ini pertama kali diungkapkan oleh salah satu anggota Kadin Kota Bogor, H. Deni Irawan
Ia membeberkan adanya temuan dokumen kembar bernomor SK 08 DP 2025.
Uniknya, meski nomor surat dan tanggal penerbitannya identik, isi dari kedua dokumen tersebut berbeda drastis sehingga memicu tanda tanya besar terkait transparansi tata kelola organisasi di bawah kepemimpinan ketua saat ini.
Menurut penjelasan H. Deni, SK Versi A hanya mencantumkan 12 nama pengurus dan disinyalir menjadi dokumen yang dilaporkan secara resmi ke Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat serta Kadin Indonesia.
Sementara itu, terdapat SK Versi B yang berisi 56 nama pengurus, di mana nama H. Deni ikut tercantum di dalamnya.
SK dengan kuota gemuk inilah yang diduga kuat sengaja digunakan untuk keperluan audiensi dengan jajaran Forkopimda dan Muspida, termasuk Walikota Bogor, Kapolresta, hingga Ketua DPRD.
“Ini merupakan tindakan kebohongan publik dan manipulasi yang sangat terstruktur. SK berisi 56 orang itu diduga sengaja dimanfaatkan hanya untuk meraup legitimasi politis dan membangun relasi di tingkat pejabat daerah Kota Bogor. Faktanya, di tingkat internal Kadin Provinsi dan Pusat, hak-hak dari 44 orang pengurus lainnya justru dipangkas tanpa alasan yang jelas,” ujar H. Deni saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lebih lanjut, H. Deni menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan praktik conflict of interest (konflik kepentingan) yang akut di tubuh Kadin Kota Bogor.
Ia mengaku dikeluarkan secara sepihak dari grup koordinasi WhatsApp kepengurusan oleh oknum bernama Rama tanpa adanya dokumen resmi maupun mekanisme organisatoris yang sah.
Pemberhentian sepihak itu disinyalir terjadi lantaran dirinya kerap bersikap kritis dalam menuntut transparansi keuangan dan program kerja organisasi.
H. Deni juga menyayangkan arah pergerakan Kadin Kota Bogor yang dinilai telah melenceng jauh dari visi-misi makro pengembangan ekonomi daerah.
Saat ini, roda organisasi dinilai hanya berfokus pada proyek dan lingkaran bisnis pribadi sang ketua.
Salah satunya adalah pemanfaatan atribut organisasi untuk program kerja sama strategis pembangunan SPBG di Cibalagung, Bogor Timur, yang bermitra dengan Polresta Bogor Kota.
Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap skandal legalitas ganda ini tidak bisa didiamkan karena berpotensi merusak marwah instansi pemerintahan di Kota Bogor.
Instansi mitra seperti Pemerintah Kota, Kepolisian, dan DPRD seolah-olah digiring untuk mengesahkan produk hukum kepengurusan yang cacat secara legalitas.
“Kami tidak ingin para pimpinan daerah di Bogor terjebak dalam pusaran administrasi yang manipulatif ini,” tambahnya.
Menyikapi polemik yang kian memanas, pihak korban tidak tinggal diam.
Melalui kuasa hukumnya, Tofan, pihak pengurus yang merasa dirugikan bersiap mengambil langkah hukum terukur guna meluruskan sengkarut kepengurusan ini.
Langkah awal yang akan ditempuh dalam waktu dekat adalah melayangkan somasi terbuka.
Pengacara Tofan menyatakan bahwa somasi terbuka ini bertujuan untuk menuntut klarifikasi secara tertulis dan transparan dari Ketua Kadin Kota Bogor.
Pihaknya mendesak ketegasan mengenai SK versi mana yang sebetulnya memiliki kekuatan hukum tetap, serta apa dasar hukum di balik penerbitan dua dokumen kembar tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum akan melayangkan somasi terbuka dalam waktu dekat, direncanakan Senin ini atau segera setelah finalisasi berkas kepengacaraan rampung. Maryati Dona Hasanah harus menjelaskan secara terang benderang kepada publik dan kepada klien kami mengenai keabsahan dokumen tersebut,” tegas Tofan saat diwawancarai terpisah.
Tofan juga memberikan peringatan keras apabila somasi terbuka tersebut diabaikan atau tidak mendapat respons yang sah dari pihak terlapor.
Pihaknya memastikan akan langsung membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dengan delik dugaan pemalsuan dokumen autentik dan kebohongan publik.
“Apabila tidak ada iktikad baik atau respons yang jelas dalam batas waktu yang ditentukan, kami tidak akan ragu untuk mengambil jalur hukum pidana. Kami akan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian terkait dugaan tindakan manipulatif dan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku,” pungkas Tofan menutup wawancara.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red



At the moment there is no comment