Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kriminal » Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 11 minute ago
  • visibility 4
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Magelang, 27 Mei 2026 | Fakta mengerikan mengenai praktik pemerasan berkedok proses hukum di Polres Magelang Kota semakin terkuak. GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) memperoleh kronologi lengkap langsung dari keterangan Sdr. Bima, warga yang menjadi korban pemerasan ratusan juta rupiah. Poin paling krusial dan harus digarisbawahi: Bima sama sekali bukan pelaku tindak pidana, bukan pula pihak yang dilaporkan, dan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan koperasi yang bersengketa. Ia hanya seorang saksi yang dijebloskan ke dalam lingkaran setan rekayasa perkara demi mengeruk keuntungan.

Berikut kronologi lengkap modus operandi yang diungkapkan Bima kepada tim GMOCT:

Berawal dari kasus dugaan penipuan yang sempat viral di media pada Mei 2025 silam, melibatkan KSP Mustika. Menurut keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Magelang Kota (25 Mei) berbentuk “Press Conference”, kasus ini bermula sekitar April 2024. Dua tersangka bernama AP dan WD diduga bersekongkol mengajukan pinjaman dana talangan di KSP Mustika menggunakan dokumen SPPK dari salah satu Bank BUMN yang ternyata sudah tidak berlaku atau telah digunakan sebelumnya.

Dalam skema tersebut, AP mengondisikan pihak pemasaran bank (AY) agar saat dikonfirmasi menyatakan SPPK tersebut belum dicairkan, sehingga pengajuan pinjaman senilai Rp550 juta cair ke rekening Bank Panin milik AP. Uang itu kemudian digunakan AP dan WD untuk melunasi utang pribadi mereka kepada sebuah CV. Di sini peran AP dan WD jelas sebagai pihak yang berbuat curang dan melanggar hukum.

Di titik inilah Sdr. Bima ditarik masuk, bukan sebagai tersangka, melainkan hanya sebagai pihak yang pernah menerima pengembalian uang dari AP. Bima dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, nasib naas menimpanya; alih-alih diperlakukan sebagaimana saksi, Bima justru menjadi sasaran tekanan dan intimidasi gila-gilaan.

Penyidik dengan sengaja memutarbalikkan fakta dan menekan Bima agar mengganti seluruh kerugian KSP Mustika. Ancaman penahanan terus dilontarkan meski Bima berulang kali menyatakan ketidakterlibatannya dan ketidakadaannya hubungan utang-piutang dengan koperasi. Tertekan dan ketakutan dipenjara tanpa dosa, Bima akhirnya menyerah dan membayar:

1. Ganti rugi pokok: Rp550.000.000
2. Biaya proses Restorative Justice (RJ): Rp216.000.000

Total yang disetor paksa: Rp766.000.000

Bukan hanya uang, Bima juga dipaksa menandatangani surat pernyataan di bawah tekanan, berisi kesanggupan tidak akan pernah menuntut kembali kepada KSP Mustika.

Kejanggalan makin terang benderang saat setelah uang lunas disetor, pihak koperasi dan penyidik menyerahkan jaminan berupa sertifikat tanah yang diklaim milik tersangka AP. Namun fakta di lapangan mengungkap kebohongan besar: Sertifikat itu ternyata milik keluarga besar AP, bukan milik AP sendiri, sehingga secara hukum tidak sah dijadikan jaminan dan mustahil untuk dieksekusi. Padahal, diketahui AP pernah membayar biaya perpanjangan kredit dan administrasi ke koperasi sebesar Rp40 juta. Hal ini memperkuat dugaan kuat bahwa KSP Mustika sebenarnya sudah tahu dokumen jaminan bermasalah, namun sengaja merekayasa perkara agar kerugian mereka ditanggung oleh orang lain, yaitu Bima.

Beban berat tak berhenti di situ. Di luar pembayaran miliaran rupiah itu, Bima kembali dipaksa menyetor biaya pencabutan perkara. Awalnya penyidik meminta Rp80 juta, namun setelah tawar-menawar, Bima terpaksa menyerahkan Rp57.000.000 lagi demi kebebasannya.

Saat ini, GMOCT mendapatkan informasi langsung dari Sdr. Bima yang sedang berjuang mencari keadilan. Ia merasa sangat dirugikan karena uang miliaran rupiah yang diambil paksa darinya adalah hak sahnya untuk biaya hidup. Ia berharap ada pihak berwenang yang berani membedah kasus ini, memulangkan seluruh uang yang telah diperas oknum, dan memproses hukum pelaku pemerasan.

“Jangan biarkan hukum jadi alat pemerasan. Saya bukan penjahat, tapi saya diperlakukan lebih buruk dari penjahat hanya demi mengisi kantong oknum,” ujar Bima penuh harap agar haknya segera kembali.

GMOCT akan terus mengawal kasus ini sebagai bukti nyata pengawasan media terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

#noviralnojustice
#polripresisi
#poldajateng
#polresmagelangkota

Team/Red:
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Desa Kota Datar

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 145
    • 0Comment

      tegarnews.co.id – Belawan | Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pengedar narkoba berhasil diamankan di Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, pada Sabtu (10/5). Kedua tersangka yang ditangkap yakni Reynaldi (37), warga Stabat, dan Edi (43), warga Desa Kota Datar. Penangkapan dilakukan berdasarkan […]

  • KADIN: Investasi Kabupaten Tangerang “Jangan Cuma Untungkan Investor”

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 58
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Tangerang, 15 Februari 2026| Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tangerang Bidang Kerjasama Luar Negeri, Investasi, dan Penanaman Modal, Denny Charter, memberikan catatan kritis terhadap iklim investasi di Kabupaten Tangerang pada awal tahun ini. Meski Kabupaten Tangerang terus mencatatkan angka realisasi investasi yang tinggi—seringkali menempati peringkat atas di Provinsi Banten—Denny menilai terdapat […]

  • Kapolsek Dramaga Hadir Dalam Kegiatan Undangan Rapat Koordinasi Panitia Inti HUT RI Ke-80 Tahun 2025

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor, 23 Juli 2025| Kapolsek Dramaga Polres Bogor, IPTU Desi Triana.,S.H.,M.H, Menghadiri Kegiatan Undangan Rapat Koordinasi Panitia Inti HUT RI Ke-80 Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Dramaga, di Aula Kantor Kecamatan Dramaga. (22/7) Dalam kegiatan ini pun adalah sebagai ajang silaturahmi untuk mendekatkan diri dengan para instansi stakeholders terkait yang ada di wilayah kecamatan Dramaga dan […]

  • KRYD Gabungan Polsek Megamendung, Wilayah Rayon III Selatan “Upaya Pencegehan Kerawanan”

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 49
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 23 Februari 2026| Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD ), Beserta Polsek Gabungan Wilayah Rayon III ( Selatan) Yakni Cisarua , Ciawi, Caringin dan Cijeruk, bertempat di Halaman Mako Polsek Megamendung Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor Jawa-Barat. Kegiatan dilaksanakan Pada Sabtu 21 Februari 2026, pukul 22. 00 […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Berinovasi Meningkatkan  Kualitas Publik Dengan Metode Mesin Anjungan Sertipikat 

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 11 Januari 2026 | Kantor Pertanahan Kota Medan terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan mesin Anjungan Sertipikat yang memungkinkan pemohon mencetak sertipikat secara mandiri. Layanan ini menjadi bagian dari penerapan sertipikat elektronik yang bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Pemanfaatan mesin Anjungan Sertipikat ini telah […]

  • Kapolres Bogor Pimpin Upacara Sertijab Tiga Kapolsek Jajaran Polres Bogor

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 186
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 23 Agustus 2025| Polres Bogor menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kapolsek jajaran pada Jumat (22/8/2025) pagi di Aula Sanika Satyawada. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., serta dihadiri pejabat utama Polres Bogor, para Kapolsek jajaran, dan personel Polres Bogor. Dalam sertijab kali ini, jabatan Kapolsek Citeureup resmi […]

expand_less