Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

  • account_circle Tim / Red
  • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
  • visibility 118
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id–Bekasi| Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyerukan agar aparat penegak hukum segera memproses laporan Richard Simanjuntak terkait dugaan penggelapan asal-usul anak kandungnya. Ia mengingatkan semua pihak agar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak yang kini menjadi objek sengketa keluarga.

“Saya minta kasus ini jangan berlarut-larut. Anak bukan barang rebutan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas, agar tidak berdampak buruk secara psikologis maupun sosial terhadap si anak,” ujar Wilson dalam keterangannya kepada awak media, Jum’at (30/05/2025).

Pernyataan tegas Wilson Lalengke disampaikan menyusul langkah Richard Simanjuntak, warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang pada Selasa (26/05/2025) lalu mendatangi Mapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk menyerahkan salinan putusan PTUN Bandung sebagai bukti tambahan dalam laporan hukumnya.

Salinan yang diserahkan merupakan putusan PTUN Bandung Nomor 99/G/2024/PTUN.BDG, yang menyatakan batal dan tidak sah Akte Kelahiran Nomor: 3216-LT27082014 atas nama Yohana Margareth Cibero, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan pencabutan akta kelahiran tersebut dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam perkara ini, Richard Simanjuntak dan istrinya, Nurhaida Pakpahan, bertindak sebagai penggugat dengan kuasa hukum Hendri Marihot, S.H dan Sucipto, S.H. Sedangkan Kepala Disdukcapil Bekasi bertindak sebagai tergugat.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena pihak tergugat tidak mengajukan banding sesuai waktu yang ditentukan.

Richard menyebut, akta kelahiran tersebut terbit atas dasar keterangan palsu yang diduga diberikan oleh Herpen Cibero dan Tiorina Banurea, yang kini telah ia laporkan ke Polda Metro Jaya (LP/B/3907/VII/2024) dan dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.

“Anak saya diambil paksa oleh Jonas Pakpahan alias Alvin Efendi, abang kandung istri saya, saat masih berumur 7 bulan pada Agustus 2014 di Jakarta Timur. Setelah itu, anak saya diserahkan ke Herpen Cibero, lalu diuruskan akte lahirnya dalam waktu satu hari,” beber Richard.

Ia menambahkan, menurut keterangan saksi dari Disdukcapil Bekasi, penerbitan akte lahir minimal membutuhkan waktu tiga hari, sehingga ia meyakini ada kejanggalan dan manipulasi dalam proses tersebut.

Richard, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pemenuhan Hak Anak di Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan, mengaku bahwa tindakan para terlapor telah menyesatkan banyak pihak, termasuk lembaga pendidikan dan masyarakat. Bahkan, ia menyebut anaknya kini tidak mengakui keberadaan orang tua kandungnya sendiri karena tumbuh besar di bawah narasi yang keliru.

“Saya hanya ingin keadilan. Kasus ini bukan soal saya pribadi, tapi soal bagaimana negara hadir melindungi hak anak atas identitas dan keluarga yang benar,” pungkas Richard.

Kronologis kedatangan Richard Simanjuntak ke Mapolres Metro Kabupaten Bekasi dalam rangka penyerahan salinan putusan PTUN Bandung Nomor: 99/G/2024/PTUN.BDG:

1. Latar Belakang Sengketa.

Pada tahun 2014, telah diterbitkan Akte Kelahiran Nomor: 3216-LT-27082014 atas nama Yohana Margareth Cibero oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.

Richard Simanjuntak dan Nurhaida Pakpahan, pasangan suami istri yang berdomisili di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, merasa dirugikan atas penerbitan akta kelahiran tersebut.

Mereka menggugat Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, karena menduga akta kelahiran tersebut terbit berdasarkan keterangan palsu.

2. Proses Hukum di PTUN Bandung.

Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara: 99/G/2024/PTUN.BDG.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Syafaat, S.H., M.H. dan dua anggota hakim lainnya, setelah meneliti bukti dan mendengarkan saksi, menjatuhkan putusan pada Senin, 8 Desember 2024.

3. Isi Putusan PTUN Bandung.

Eksepsi tergugat ditolak seluruhnya.
Gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya, antara lain:

  • Menyatakan akta kelahiran atas nama Yohana Margareth Cibero batal/tidak sah.
  • Memerintahkan pencabutan akta kelahiran tersebut oleh tergugat.
  • Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 665.000.

Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena tidak ada banding dari pihak tergugat dalam jangka waktu yang ditentukan.

4. Dugaan Tindak Pidana dan Pelaporan ke Polisi.

Berdasarkan putusan tersebut, Richard meyakini telah terjadi dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh:

  • Herpen Cibero,
  • Tiorina Banurea.

Dengan bantuan Jonas Pakpahan alias Alvin Efendi, abang kandung dari istri Richard.

Richard menyebut anak kandungnya diambil paksa saat berusia 7 bulan oleh Jonas dan diserahkan kepada Herpen Cibero di Jakarta Timur pada Agustus 2014, kemudian dibawa ke Bekasi untuk dibuatkan akta kelahiran secara sepihak.

5. Laporan Polisi.

Laporan awal diajukan oleh Richard ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/3907/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu, 10 Juli 2024.

Kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi pada 11 Juli 2024 dengan surat pelimpahan Nomor: B/17498/VII/RES.7.4/2024/Ditreskrimum.

6. Penyerahan Salinan Putusan PTUN Bandung.

Pada Selasa, 26 Mei 2025, Richard Simanjuntak mendatangi Mapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk:

  • Menyerahkan salinan putusan PTUN Bandung sebagai tambahan alat bukti surat.
  • Penyerahan dilakukan kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).

Richard menyebut bahwa ini penting untuk melengkapi laporan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal-usul seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Ia berharap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa dapat menuntaskan kasus ini hingga para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ia menyebut hal ini sejalan dengan semangat “Polri yang Presisi” sebagai program transformasi Polri yang menekankan prinsip prediktif, responsibel, transparan, dan berkeadilan.

Menutup pernyataannya, Wilson Lalengke berharap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa beserta jajarannya dapat bekerja secara Presisi — prediktif, responsibel, transparan, dan berkeadilan — sesuai arahan Kapolri.

“Negara harus hadir dalam situasi seperti ini. Jangan biarkan keluarga hancur hanya karena kelalaian atau permainan oknum. Fokuskan solusi terbaik bagi anak, bukan ego orang dewasa,” tegas Wilson.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyentuh isu penting: hak identitas anak, integritas data kependudukan, dan tanggung jawab penegak hukum dalam sengketa keluarga. Seluruh mata kini tertuju pada langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum di Bekasi.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bripka Denih MS Laksanakan Cooling System Di Desa Sadeng Kolot, Bangun Komunikasi Efektif dengan Warga

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar, yang bertugas di Desa Sadeng Kolot, Bripka Denih MS, kembali melakukan kegiatan sambang dalam rangka program cooling system guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Rabu (28/05/2025). Dalam kegiatan tersebut, Bripka Denih menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga binaan agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan dan aktif menjaga lingkungan. […]

  • Kemendes dan Kemendagri Hadiri Munas APDESI Merah Putih, Asep Anwar Sadat Terpilih Jadi Ketum

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 293
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 26 Agustus 2025 – Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Dalam Negeri menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih yang digelar di Gedung Aula Makarti Kementerian Desa PDTT, Senin (25/8/2025).   Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Desa PDTT H. Yandri Susanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk […]

  • Qodari Dorong Penataan Bantaran Sungai Kahayan Demi Kualitas Hidup Warga Palangka Raya

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Palangka Raya, 15 Januari 2026| Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan penataan Kawasan bantaran Sungai Kahayan sebagai upaya untuk menjaga kualitas lingkungan sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat yang bermukim di sepanjang aliran sungai. “Program ini juga merupakan upaya kita untuk mencari solusi bagi masyarakat di bantaran sungai agar tetap beraktivitas ekonomi di situ […]

  • Polres Bogor Bergerak Cepat Tanggap Darurat Banjir di Sejumlah Desa

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 10 Agustus 2025| Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Bogor pada Sabtu (9/8) sore memicu meluapnya aliran Sungai Cibeuteung–Setu Moya. Akibatnya, beberapa Desa di Kecamatan Rancabungur terendam banjir, di antaranya Desa Pasirgaok, Bantarsari, Bantarjaya, dan Cimulang. Banjir tidak hanya merendam rumah warga, tetapi juga mengakibatkan longsoran tanah yang merusak bangunan pesantren di Desa Pasirgaok. […]

  • Pemerintah Maroko Luncurkan Program Komprehensif Bantuan Banjir

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Rabat, 15 Februari 2026| Pemerintah Maroko telah memulai program khusus berskala besar untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir baru-baru ini di wilayah utara dan barat Kerajaan ini. Banjir yang dipicu oleh curah hujan luar biasa selama dua bulan terakhir telah menyebabkan kerusakan signifikan pada rumah, usaha, dan lahan pertanian. Sebagai tanggapan terhadap bencana banjir tersebut, […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Laksanakan Sambang Dan Cooling System, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Sebagai wujud kepedulian terhadap keamanan dan kenyamanan lingkungan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Polres Bogor melakukan kegiatan sambang warga dengan memberikan himbauan kamtibmas di Desa Tanjungsari pada Minggu (01/06/2025). Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan agar terhindar dari potensi tindak kejahatan. “Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta selalu bekerjasama […]

expand_less