Breaking News
light_mode
Home » Info Publik » Nekat Jual Miras Dekat Sekolah dan Tempat Ibadah di Jatimelati Kota Bekasi

Nekat Jual Miras Dekat Sekolah dan Tempat Ibadah di Jatimelati Kota Bekasi

  • account_circle M.Ifsudar
  • calendar_month 1 hour ago
  • visibility 7
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kota Bekasi, 17 Juni 2026 | Praktik penjualan minuman keras (miras) di lingkungan yang tidak semestinya kembali meresahkan masyarakat Jatimelati RT.003/ RW.004 Kota Bekasi.

Pasalnya toko minuman beralkohol tersebut berlokasi tidak jauh dari tempat Ibadah dan Sekolah, hal ini yang menjadi keresahan warga sekitar. Toko berkedok jajanan dan air mineral dll, termasuk menjual miras golongan C.

Saat disambangi oleh awak media untuk dikonfirnasi sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik toko, sang pemilik toko justru menunjukkan sikap arogan dan menantang wartawan.

​Insiden ini bermula saat awak media melakukan pemantauan di lapangan terkait adanya keluhan dari warga mengenai keberadaan toko yang menjual miras tersebut.Mengingat lokasinya yang rawan dan dapat merusak moral generasi mud, khususnya dikalangan para pelajar juga mengganggu ketertiban dan kesucian tempat ibadah.

Awak media memberikan edukasi terkait regulasi zonasi penjualan alkohol, respons tidak simpatik justru datang dari sang pemilik toko. Alih-alih menerima masukan dengan baik, pria yang menolak menyebutkan namanya tersebut malah menyulut ketegangan dan menantang rekan-rekan media yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Informasi toko tersebut telah ​beroperasi selama 3 dan tanpa adanya izin resmi. ​Saat dicecar pertanyaan lebih lanjut mengenai legalitas usahanya, pemilik toko akhirnya mengaku bahwa tempat usahanya sama sekali tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

​”Sudah buka hampir tiga bulan,” ujar pemilik toko dengan nada enteng saat ditanya awak media

Ketentuan penjualan miras di Indonesia sendiri diatur ketat oleh undang-undang. Penjualan miras Golongan C (kadar alkohol 20% hingga 55%) tanpa izin, terlebih di zona sensitif seperti dekat sekolah dan rumah ibadah, merupakan pelanggaran berat yang bisa dipidana. Selain memicu kriminalitas, efek fatal dari miras golongan ini jelas merusak fisik dan mental generasi penerus bangsa karena memicu mabuk berat dan tindakan di luar kendali.

​Masyarakat mendesak aparat penegak hukum APH, Satpol PP, dan Dinas terkait untuk segera turun tangan menyegel toko tersebut sebelum dampak buruknya semakin meluas.[]

  • Author: M.Ifsudar
  • Editor: Redaksi
  • Source: Ilham

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Profil Ahmad Rofiq: Perjalanan Karier dan Visi Besar Bersama Partai Gema Bangsa

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 244
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Januari 2026| Dinamika politik Indonesia selalu melahirkan tokoh-tokoh yang berangkat dari akar rumput. Salah satu sosok yang kini tengah menjadi sorotan adalah Ahmad Rofiq, Ketua Umum Partai Gema Bangsa. Meniti karier dari dunia gerakan mahasiswa hingga dipercaya memimpin partai politik nasional, perjalanan Ahmad Rofiq adalah potret dedikasi dan konsistensi dalam memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan. […]

  • PKN Semprot Menteri HAM: Jangan Jadi Polisi Dunia di Venezuela, Sementara 17 Juta Suara Rakyat Dibuang ke Sampah

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 179
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 Januari 2026| Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Denny menilai sang menteri lebih sibuk mencampuri urusan domestik negara lain ketimbang menyelesaikan persoalan fundamental pelanggaran hak politik di dalam negeri. Sorotan ini bermula dari sikap Menteri HAM […]

  • Menakar Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Wacana pembubaran Bawaslu daerah yang mengemuka pasca Pemilu 2024 mengundang keprihatinan mendalam. Dalam narasi efisiensi dan penyederhanaan kelembagaan, muncul usulan agar fungsi pengawasan pemilu dikonsentrasikan di tingkat pusat. Jika ini benar-benar dijalankan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pengawasan, tetapi juga masa depan demokrasi elektoral di Indonesia. Sebab pengawasan yang hanya terpusat di nasional […]

  • Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya (GMOCT), 5 Oktober 2025| Suasana penuh haru terasa di kediaman keluarga korban pembacokan di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Abdul Majid, orang tua dari Ridwan, menggelar prosesi peusijuek sebagai wujud syukur atas keselamatan putranya yang menjadi korban pembacokan oleh Muslem. Prosesi adat Aceh ini menjadi simbol doa dan harapan agar […]

  • Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Desember 2025|Polri mencatat sepanjang tahun 2025 telah melakukan penangkapan sekaligus menyerahkan 14 buronan Interpol yang masuk dalam daftar Red Notice. Hal itu dipaparkan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polri di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025). “Kinerja penegakan hukum internasional 2025, 14 buronan masuk ditangani,” kata Astamaops Kapolri Komjen Fadil Imran. Kemudian, […]

  • Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Di Sangkanhurip, Majalengka: Kades Terancam 20 Tahun Penjara

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 150
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, Jawa Barat (GMOCT) 21 Juni 2025| Kepala Desa (Kades) Sangkanhurip, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Toto, berpotensi menghadapi ancaman pidana berat setelah terungkap dugaan korupsi dana desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari seorang aktivis anti-korupsi kenamaan Majalengka yang merupakan narasumber terpercaya. Menurut narasumber, […]

expand_less