Nekat Jual Miras Dekat Sekolah dan Tempat Ibadah di Jatimelati Kota Bekasi
- account_circle M.Ifsudar
- calendar_month 1 hour ago
- visibility 7
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kota Bekasi, 17 Juni 2026 | Praktik penjualan minuman keras (miras) di lingkungan yang tidak semestinya kembali meresahkan masyarakat Jatimelati RT.003/ RW.004 Kota Bekasi.
Pasalnya toko minuman beralkohol tersebut berlokasi tidak jauh dari tempat Ibadah dan Sekolah, hal ini yang menjadi keresahan warga sekitar. Toko berkedok jajanan dan air mineral dll, termasuk menjual miras golongan C.
Saat disambangi oleh awak media untuk dikonfirnasi sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik toko, sang pemilik toko justru menunjukkan sikap arogan dan menantang wartawan.
Insiden ini bermula saat awak media melakukan pemantauan di lapangan terkait adanya keluhan dari warga mengenai keberadaan toko yang menjual miras tersebut.Mengingat lokasinya yang rawan dan dapat merusak moral generasi mud, khususnya dikalangan para pelajar juga mengganggu ketertiban dan kesucian tempat ibadah.

Awak media memberikan edukasi terkait regulasi zonasi penjualan alkohol, respons tidak simpatik justru datang dari sang pemilik toko. Alih-alih menerima masukan dengan baik, pria yang menolak menyebutkan namanya tersebut malah menyulut ketegangan dan menantang rekan-rekan media yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Informasi toko tersebut telah beroperasi selama 3 dan tanpa adanya izin resmi. Saat dicecar pertanyaan lebih lanjut mengenai legalitas usahanya, pemilik toko akhirnya mengaku bahwa tempat usahanya sama sekali tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
”Sudah buka hampir tiga bulan,” ujar pemilik toko dengan nada enteng saat ditanya awak media
Ketentuan penjualan miras di Indonesia sendiri diatur ketat oleh undang-undang. Penjualan miras Golongan C (kadar alkohol 20% hingga 55%) tanpa izin, terlebih di zona sensitif seperti dekat sekolah dan rumah ibadah, merupakan pelanggaran berat yang bisa dipidana. Selain memicu kriminalitas, efek fatal dari miras golongan ini jelas merusak fisik dan mental generasi penerus bangsa karena memicu mabuk berat dan tindakan di luar kendali.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum APH, Satpol PP, dan Dinas terkait untuk segera turun tangan menyegel toko tersebut sebelum dampak buruknya semakin meluas.[]
- Author: M.Ifsudar
- Editor: Redaksi
- Source: Ilham




At the moment there is no comment