Tegarnews.co.id – Jakarta, 16 September 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pasca-OTT kasus suap HGB di Bogor. Penyidik menyita barang bukti jumbo senilai Rp106,3 miliar pecahan rupiah dan valas yang disimpan dalam puluhan koper serta kardus. Berdasarkan pemeriksaan awal, uang ratusan miliar tersebut diakui tersangka sebagai milik Nusron Wahid.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 14 September 2026, membongkar skandal besar dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan 17 orang yang berlanjut pada penetapan delapan tersangka tersebut menyita barang bukti yang fantastis: 20 koper dan kardus berisi uang tunai pecahan Rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar.
Penggeledahan di kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, di kawasan Cibubur, menjadi titik sentral terungkapnya aliran dana yang diduga melibat pejabat tinggi negara, pengembang properti raksasa, hingga politikus nasional.Logam & Pertambangan
Penemuan 20 koper dan kardus berisikan uang ratusan miliar di rumah kediaman Gus Arif mengungkap skema penyaluran dana yang terstruktur. Berdasarkan temuan penyidik, Gus Arif tidak bergerak sendiri. Ia bersama politikus Partai Golkar, Fahd A. Rafiq, disinyalir bertindak sebagai pengepul dana yang bersumber dari pihak swasta, yakni PT Summarecon Agung Tbk.
Uang jumbo tersebut dialokasikan untuk memuluskan penerbitan dan pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) lahan proyek Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.
Namun, pengakuan Gus Arif saat pemeriksaan awal membawa pusaran kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Gus Arif menyebutkan bahwa tumpukan uang tunai senilai Rp100 miliar lebih yang disita KPK di rumahnya merupakan milik Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Penyidik KPK kini tengah mendalami kebenaran pengakuan tersebut untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan langsung maupun perintah dari sang menteri dalam skema suap perizinan lahan ini.(Rls/Red)














