Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Promosi Jabatan di Lingkungan Kemenham Jadi Sorotan Publik

Promosi Jabatan di Lingkungan Kemenham Jadi Sorotan Publik

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
  • visibility 127
  • comment 0 komentar

Jakarta, Jum’at.13 Mai 2025|
Sebuah keputusan promosi jabatan di lingkungan Kementerian HAM tengah menjadi perhatian luas. Seorang pejabat dengan usia 58 tahun diketahui diangkat menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Sumatera Selatan pada Maret 2025.

Padahal, menurut regulasi yang berlaku, usia tersebut telah melebihi batas maksimal untuk pengangkatan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Fakta ini menarik perhatian Publik karena dianggap menyalahi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa seorang PNS hanya dapat diangkat dalam JPT Pratama apabila berusia maksimal 56 tahun, kecuali yang bersangkutan telah pernah menduduki jabatan tersebut sebelumnya.

Dalam hal ini, pejabat berinisial H.M., S.H., M.H. diketahui belum pernah menjabat sebagai JPT Pratama dan baru saja menyelesaikan masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di NTT,
yang juga merupakan jabatan administrator.

Lebih dari itu, pengangkatan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan memasuki masa pensiun struktural, sehingga menuai pertanyaan serius dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan ormas masyarakat sipil.

Deri Hartono, Sekjen DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI) telah menyampaikan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta kejelasan, dan langkah korektif atas dugaan pelanggaran sistem merit dalam proses pengangkatan tersebut.

“Aturan batas usia bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan kriteria administratif yang melekat pada asas keadilan dan kepastian Hukum dalam sistem ASN,” ujar Deri hartono
Jakarta Jum’at (13/6/2025).

Menurut GTI (Garda Tipikor Indonesia) promosi langsung dari jabatan administrator ke JPT Pratama di atas usia 56 tahun jelas tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan. Kebijakan seperti ini dianggap menciptakan ketimpangan, karena banyak ASN lain dengan kualifikasi serupa justru ditolak promosi karena dianggap melewati usia maksimal.

“Kami menerima banyak laporan dari pejabat administrator di berbagai instansi yang gagal ikut seleksi JPT Pratama hanya karena faktor usia. Lalu mengapa yang ini bisa ???. Di mana keadilan administratifnya?” tegas Sekjen GTI.

DPP GTI juga menyoroti bahwa pengangkatan ini terjadi di instansi yang memiliki otoritas moral dan Hukum, yakni Kementerian HAM, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip legalitas dan memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan perundang- undangan.

Lebih jauh, Deri kembali mengingatkan bahwa konsekuensi dari pengangkatan yang tidak sah dapat merembet pada legalitas tindakan pejabat bersangkutan. Hal ini selaras dengan *Pasal 18 ayat (1) huruf c jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No. 30 Tahun 2014* tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Lanjutnya,

Menegaskan bahwa sikap kritis ini tidak bermaksud menjatuhkan individu, melainkan untuk mengoreksi proses dan mekanisme kelembagaan agar tetap berpijak pada sistem merit yang adil dan objektif.

“Jika pemerintah tidak memberi keteladanan dalam menaati aturan, bagaimana mungkin masyarakat diajak untuk patuh ??” imbuhnya.
“Kita semua sepakat bahwa kewenangan pejabat Publik dibatasi oleh Hukum. Bahkan dalam menjalankan hak asasi pun, setiap individu tetap terikat aturan,” tukasnya.

Sebagai bentuk akuntab ilitas Publik, apabila benar GTI mendesak BKN untuk:
1. Mengakui telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip sistem merit dalam pengangkatan tersebut,
2. Melakukan peninjauan kembali atas keputusan promosi jabatan yang bersangkutan, dan
3. Mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengevaluasi ulang pejabat JPT yang dilantik tanpa memenuhi syarat kualifikasi kepegawaian secara Hukum.

DPP Garda Tipikor juga telah mengirimkan berbagai tembusan surat *Nomer : 007/GTI- Pengaduan/VI/2025*
Perihal Permohonan Informasi dan Tindak lanjutatas Dugaan Ketidaksesuaian persyaratan jabatan Pimpinan Tinggi kepada pihak yang berkaitan dan berkepentingan dalam penegakannya.

Kini, yang dinantikan Publik ketegasan institusional BKN, dalam menjaga integritas sistem kepegawaian Negara dari praktik-praktik yang menciderai keadilan dan kepercayaan publik.[*]

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: JPN

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LSM Gakorpan Duga Surat PT Agrinas Palma Nusantara ke Petani di Desa Sungai Rambai, Palsu

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kampar Riau, 2 Nopember 2025| Sejak keluarnya surat PT. Agrinas Palma Nusantara ke beberapa orang Kepala Desa di Kec. Kampar Kiri, Kampar, Riau yaitu ; Desa IV Kota Setingkai, Sungai Rambai, Sungai Raja, Sungai Sarik, Sungai Harapan dan Desa Harapan  Padang, tertanggal 22 Oktober 2025, perihal pemberitahuan dimulainya Operasional di lahan HTI Eks. PT. PSPI […]

  • Republik Keledai Oleh: Dominggus Elcid Li

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 420
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kupang| Pekik Merdeka yang seharusnya lantang untuk disuarakan, kini semakin sayup-sayup terdengar. Nasionalisme populer hanya laku dalam sepakbola. Merah-putih hanya jadi tontonan. Selebihnya merah-putih hanya jadi simbol-simbol kaku yang jauh dari semangat revolusi anti kolonialisme dan anti imperialisme. Kok bisa di tahun 2025, dan belum lagi satu abad, roh orang merdeka seakan hilang dari wajah […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor Sambang Pangkalan Ojek, Himbau Antisipasi Pak Ogah, Joki, Dan Premanisme

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Bendungan Polsek Ciawi Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Y. Arie, melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas ke pangkalan ojek di wilayah simpang Bendungan, Jalan Raya Jenderal Hoegeng Iman Santoso RT 03/04, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Jumat (30/05/2025). Kegiatan sambang ini dilakukan dalam rangka menjalin komunikasi yang baik dengan warga masyarakat, khususnya […]

  • Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Gelar “Jum’at Curhat” Bersama Masyarakat Dan Personel Polres Bogor

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memperkuat sinergi dan komunikasi antara Polri dengan masyarakat, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan “Jumat Curhat” pada Jumat, 11 Juli 2025 bertempat di Ruang Mediasi Polres Bogor. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.15 WIB dan turut dihadiri jajaran pejabat utama Polres Bogor, seperti KBO Sat Binmas […]

  • Gebrakan Kapolsek Dramaga di Siang Bolong, Razia Operasi Miras Bersama Forkompicam Wujud Cipta Kondisi Aman dan Tertib

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polsek Dramaga Polres Bogor Berhasil Merazia Miras Di Wilayah Desa Ciherang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor. Di Pimpin Langsung Kapolsek Dramaga IPTU DESI TRIANA, S.H M.H Bersama Forkompimcam Kecamatan Dramaga. Jumat (9/05/2025) Dalam Razia Tersebut Polsek Dramaga Berhasil Mengamankan Sejumlah Barang Bukti Miras Di antaranya Jenis Ciu, Arak Bali Dan Leci. Kapolsek Dramaga Iptu Desi […]

  • Heboh! Preman Diduga Aniaya Anak Di Depan Umum Di Ciawi, Kuningan

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat 10 Juli 2025| GMOCT-Kehebohan melanda masyarakat Ciawi, Kuningan, menyusul beredarnya video penganiayaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang preman kampung. Peristiwa yang terjadi Kamis (3/7) sekitar pukul 11.00 WIB ini menjadi perbincangan hangat dan memicu kemarahan publik. Informasi ini didapat dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan […]

expand_less