Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Jakarta.13/6/2025 *ASN Lain Ditolak Karena Usia, Pejabat Ini Lolos? GTI Desak BKN Bongkar Keadilan Ganda* Jakarta I Jum’at.13/6/2025 Sebuah keputusan promosi jabatan di lingkungan Kementerian HAM tengah menjadi perhatian luas. Seorang pejabat dengan usia 58 tahun diketahui diangkat menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Sumatera Selatan pada Maret 2025. Padahal, menurut regulasi yang berlaku, usia tersebut telah melebihi batas maksimal untuk pengangkatan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Fakta ini menarik perhatian Publik karena dianggap menyalahi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah *Nomor 17 Tahun 2020* yang menyatakan bahwa seorang PNS hanya dapat diangkat dalam JPT Pratama apabila berusia maksimal 56 tahun, kecuali yang bersangkutan telah pernah menduduki jabatan tersebut sebelumnya. Dalam hal ini, pejabat berinisial H.M., S.H., M.H. diketahui belum pernah menjabat sebagai JPT Pratama dan baru saja menyelesaikan masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di NTT, yang juga merupakan jabatan administrator. Lebih dari itu, pengangkatan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan memasuki masa pensiun struktural, sehingga menuai pertanyaan serius dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan ormas masyarakat sipil. Deri Hartono, Sekjen DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI) telah menyampaikan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta kejelasan, dan langkah korektif atas dugaan pelanggaran sistem merit dalam proses pengangkatan tersebut. “Aturan batas usia bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan kriteria administratif yang melekat pada asas keadilan dan kepastian Hukum dalam sistem ASN,” ujar Deri hartono Jakarta Jum’at (13/6/2025). Menurut GTI ( *Garda Tipikor Indonesia* ) promosi langsung dari jabatan administrator ke JPT Pratama di atas usia 56 tahun jelas tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan. Kebijakan seperti ini dianggap menciptakan ketimpangan, karena banyak ASN lain dengan kualifikasi serupa justru ditolak promosi karena dianggap melewati usia maksimal. > “Kami menerima banyak laporan dari pejabat administrator di berbagai instansi yang gagal ikut seleksi JPT Pratama hanya karena faktor usia. Lalu mengapa yang ini bisa ??? Di mana keadilan administratifnya?” tegas Sekjen GTI DPP GTI juga menyoroti bahwa pengangkatan ini terjadi di instansi yang memiliki otoritas moral dan Hukum, yakni Kementerian HAM, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip legalitas dan memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan. Lebih jauh, Deri kembali mengingatkan bahwa konsekuensi dari pengangkatan yang tidak sah dapat merembet pada legalitas tindakan pejabat bersangkutan. Hal ini selaras dengan *Pasal 18 ayat (1) huruf c jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No. 30 Tahun 2014* tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Lanjutnya, Menegaskan bahwa sikap kritis ini tidak bermaksud menjatuhkan individu, melainkan untuk mengoreksi proses dan mekanisme kelembagaan agar tetap berpijak pada sistem merit yang adil dan objektif. > “Jika pemerintah tidak memberi keteladanan dalam menaati aturan, bagaimana mungkin masyarakat diajak untuk patuh ??” imbuhnya. “Kita semua sepakat bahwa kewenangan pejabat Publik dibatasi oleh Hukum. Bahkan dalam menjalankan hak asasi pun, setiap individu tetap terikat aturan,” tukasnya. Sebagai bentuk akuntabilitas Publik, apabila benar GTI mendesak BKN untuk: 1. Mengakui telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip sistem merit dalam pengangkatan tersebut, 2. Melakukan peninjauan kembali atas keputusan promosi jabatan yang bersangkutan, dan 3. Mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengevaluasi ulang pejabat JPT yang dilantik tanpa memenuhi syarat kualifikasi kepegawaian secara Hukum. DPP Garda Tipikor juga telah mengirimkan berbagai tembusan surat *Nomer : 007/GTI- Pengaduan/VI/2025* Perihal Permohonan Informasi dan Tindak lanjutatas Dugaan Ketidaksesuaian persyaratan jabatan Pimpinan Tinggi kepada pihak yang berkaitan dan berkepentingan dalam penegakannya. Kini, yang dinantikan Publik ketegasan institusional BKN, dalam menjaga integritas sistem kepegawaian Negara dari praktik-praktik yang menciderai keadilan dan kepercayaan Publik. Dikutip dari JPN Penutup. (Tim /Red)

Jakarta.13/6/2025 *ASN Lain Ditolak Karena Usia, Pejabat Ini Lolos? GTI Desak BKN Bongkar Keadilan Ganda* Jakarta I Jum’at.13/6/2025 Sebuah keputusan promosi jabatan di lingkungan Kementerian HAM tengah menjadi perhatian luas. Seorang pejabat dengan usia 58 tahun diketahui diangkat menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Sumatera Selatan pada Maret 2025. Padahal, menurut regulasi yang berlaku, usia tersebut telah melebihi batas maksimal untuk pengangkatan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Fakta ini menarik perhatian Publik karena dianggap menyalahi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah *Nomor 17 Tahun 2020* yang menyatakan bahwa seorang PNS hanya dapat diangkat dalam JPT Pratama apabila berusia maksimal 56 tahun, kecuali yang bersangkutan telah pernah menduduki jabatan tersebut sebelumnya. Dalam hal ini, pejabat berinisial H.M., S.H., M.H. diketahui belum pernah menjabat sebagai JPT Pratama dan baru saja menyelesaikan masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di NTT, yang juga merupakan jabatan administrator. Lebih dari itu, pengangkatan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan memasuki masa pensiun struktural, sehingga menuai pertanyaan serius dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan ormas masyarakat sipil. Deri Hartono, Sekjen DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI) telah menyampaikan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta kejelasan, dan langkah korektif atas dugaan pelanggaran sistem merit dalam proses pengangkatan tersebut. “Aturan batas usia bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan kriteria administratif yang melekat pada asas keadilan dan kepastian Hukum dalam sistem ASN,” ujar Deri hartono Jakarta Jum’at (13/6/2025). Menurut GTI ( *Garda Tipikor Indonesia* ) promosi langsung dari jabatan administrator ke JPT Pratama di atas usia 56 tahun jelas tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan. Kebijakan seperti ini dianggap menciptakan ketimpangan, karena banyak ASN lain dengan kualifikasi serupa justru ditolak promosi karena dianggap melewati usia maksimal. > “Kami menerima banyak laporan dari pejabat administrator di berbagai instansi yang gagal ikut seleksi JPT Pratama hanya karena faktor usia. Lalu mengapa yang ini bisa ??? Di mana keadilan administratifnya?” tegas Sekjen GTI DPP GTI juga menyoroti bahwa pengangkatan ini terjadi di instansi yang memiliki otoritas moral dan Hukum, yakni Kementerian HAM, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip legalitas dan memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan. Lebih jauh, Deri kembali mengingatkan bahwa konsekuensi dari pengangkatan yang tidak sah dapat merembet pada legalitas tindakan pejabat bersangkutan. Hal ini selaras dengan *Pasal 18 ayat (1) huruf c jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No. 30 Tahun 2014* tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Lanjutnya, Menegaskan bahwa sikap kritis ini tidak bermaksud menjatuhkan individu, melainkan untuk mengoreksi proses dan mekanisme kelembagaan agar tetap berpijak pada sistem merit yang adil dan objektif. > “Jika pemerintah tidak memberi keteladanan dalam menaati aturan, bagaimana mungkin masyarakat diajak untuk patuh ??” imbuhnya. “Kita semua sepakat bahwa kewenangan pejabat Publik dibatasi oleh Hukum. Bahkan dalam menjalankan hak asasi pun, setiap individu tetap terikat aturan,” tukasnya. Sebagai bentuk akuntabilitas Publik, apabila benar GTI mendesak BKN untuk: 1. Mengakui telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip sistem merit dalam pengangkatan tersebut, 2. Melakukan peninjauan kembali atas keputusan promosi jabatan yang bersangkutan, dan 3. Mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengevaluasi ulang pejabat JPT yang dilantik tanpa memenuhi syarat kualifikasi kepegawaian secara Hukum. DPP Garda Tipikor juga telah mengirimkan berbagai tembusan surat *Nomer : 007/GTI- Pengaduan/VI/2025* Perihal Permohonan Informasi dan Tindak lanjutatas Dugaan Ketidaksesuaian persyaratan jabatan Pimpinan Tinggi kepada pihak yang berkaitan dan berkepentingan dalam penegakannya. Kini, yang dinantikan Publik ketegasan institusional BKN, dalam menjaga integritas sistem kepegawaian Negara dari praktik-praktik yang menciderai keadilan dan kepercayaan Publik. Dikutip dari JPN Penutup. (Tim /Red)

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
  • visibility 4

Jakarta, Jum’at.13 Mai 2025|
Sebuah keputusan promosi jabatan di lingkungan Kementerian HAM tengah menjadi perhatian luas. Seorang pejabat dengan usia 58 tahun diketahui diangkat menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Sumatera Selatan pada Maret 2025.

Padahal, menurut regulasi yang berlaku, usia tersebut telah melebihi batas maksimal untuk pengangkatan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Fakta ini menarik perhatian Publik karena dianggap menyalahi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa seorang PNS hanya dapat diangkat dalam JPT Pratama apabila berusia maksimal 56 tahun, kecuali yang bersangkutan telah pernah menduduki jabatan tersebut sebelumnya.

Dalam hal ini, pejabat berinisial H.M., S.H., M.H. diketahui belum pernah menjabat sebagai JPT Pratama dan baru saja menyelesaikan masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di NTT,
yang juga merupakan jabatan administrator.

Lebih dari itu, pengangkatan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan memasuki masa pensiun struktural, sehingga menuai pertanyaan serius dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan ormas masyarakat sipil.

Deri Hartono, Sekjen DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI) telah menyampaikan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta kejelasan, dan langkah korektif atas dugaan pelanggaran sistem merit dalam proses pengangkatan tersebut.

“Aturan batas usia bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan kriteria administratif yang melekat pada asas keadilan dan kepastian Hukum dalam sistem ASN,” ujar Deri hartono
Jakarta Jum’at (13/6/2025).

Menurut GTI (Garda Tipikor Indonesia) promosi langsung dari jabatan administrator ke JPT Pratama di atas usia 56 tahun jelas tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan. Kebijakan seperti ini dianggap menciptakan ketimpangan, karena banyak ASN lain dengan kualifikasi serupa justru ditolak promosi karena dianggap melewati usia maksimal.

“Kami menerima banyak laporan dari pejabat administrator di berbagai instansi yang gagal ikut seleksi JPT Pratama hanya karena faktor usia. Lalu mengapa yang ini bisa ???. Di mana keadilan administratifnya?” tegas Sekjen GTI.

DPP GTI juga menyoroti bahwa pengangkatan ini terjadi di instansi yang memiliki otoritas moral dan Hukum, yakni Kementerian HAM, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip legalitas dan memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan perundang- undangan.

Lebih jauh, Deri kembali mengingatkan bahwa konsekuensi dari pengangkatan yang tidak sah dapat merembet pada legalitas tindakan pejabat bersangkutan. Hal ini selaras dengan *Pasal 18 ayat (1) huruf c jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No. 30 Tahun 2014* tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Lanjutnya,

Menegaskan bahwa sikap kritis ini tidak bermaksud menjatuhkan individu, melainkan untuk mengoreksi proses dan mekanisme kelembagaan agar tetap berpijak pada sistem merit yang adil dan objektif.

“Jika pemerintah tidak memberi keteladanan dalam menaati aturan, bagaimana mungkin masyarakat diajak untuk patuh ??” imbuhnya.
“Kita semua sepakat bahwa kewenangan pejabat Publik dibatasi oleh Hukum. Bahkan dalam menjalankan hak asasi pun, setiap individu tetap terikat aturan,” tukasnya.

Sebagai bentuk akuntab ilitas Publik, apabila benar GTI mendesak BKN untuk:
1. Mengakui telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip sistem merit dalam pengangkatan tersebut,
2. Melakukan peninjauan kembali atas keputusan promosi jabatan yang bersangkutan, dan
3. Mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengevaluasi ulang pejabat JPT yang dilantik tanpa memenuhi syarat kualifikasi kepegawaian secara Hukum.

DPP Garda Tipikor juga telah mengirimkan berbagai tembusan surat *Nomer : 007/GTI- Pengaduan/VI/2025*
Perihal Permohonan Informasi dan Tindak lanjutatas Dugaan Ketidaksesuaian persyaratan jabatan Pimpinan Tinggi kepada pihak yang berkaitan dan berkepentingan dalam penegakannya.

Kini, yang dinantikan Publik ketegasan institusional BKN, dalam menjaga integritas sistem kepegawaian Negara dari praktik-praktik yang menciderai keadilan dan kepercayaan publik.[*]

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: JPN

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UMKM Kuala Tanjung Berterima Kasih atas Dilibatkan dalam Kunjungan Kapal Pesiar MV Star Voyager

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 11
    • 0Komentar

      Tegarnews.co.id – Kuala Tanjung | 1 Juni 2025 – Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kuala Tanjung menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk turut serta dalam menyambut kedatangan kapal pesiar MV Star Voyager yang bersandar di Pelabuhan Pelindo Regional 1 Kuala Tanjung pada kedua kali nya […]

  • Wujudkan Lingkungan Bersih Dan Harmonis, Bhabinkamtibmas Desa Lewimalang Ikuti Kerja Bakti BBGRM

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cisarua, Bogor|Dalam rangka Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), Bhabinkamtibmas Desa Lewimalang wilhum Polsek Cisarua Polres Bogor Polda Jabar. Aiptu Satiawan bersama warga melaksanakan kegiatan kerja bakti di wilayah Desa Lewimalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Selasa (27/5/2025). Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan dipusatkan di Jalan Hankam Lewimalang. Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Sambangi Warga Desa Banjarwangi, Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Imbauan Waspada TPPO

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Ciawi, Bogor| Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor Polda Jabar, BRIPKA Alfian Wijaya, melaksanakan kegiatan sambang ke warga Kampung Gugunung RT 003 RW 003, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Rabu (28/05/2025) pukul 11.30 WIB. Kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata dari arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Polres Bogor, Kontrol Acara Malam Hiburan Yang Diselenggarakan Oleh Karang Taruna Desa Bojongrangkas

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Bogor| Untuk mencegah adanya gangguan Kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Desa Bojongrangka Aiptu Bagja, melaksanakan kontrol dan monitoring acara malam hiburan yang di selenggarakan oleh Karang Taruna desa Bojongrangkas di lapangan Porcik RT 005/006 Desa Bojongrangkas. Kegiatan ini adalah merupakan serangkaian acara dari siang yang dimulai dengan senam Kaum […]

  • Polda Jabar Sumbangkan 77 Ekor Sapi Dan 35 Ekor Kambing Untuk Qurban

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung 6 Juni 2025| Hari Raya Idul Adha 1446 H, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyumbangkan hewan qurban sebanyak 77 ekor sapi dan 35 ekor kambing. Hewan-hewan qurban tersebut disalurkan ke berbagai wilayah hukum Polda Jabar, khususnya ke yayasan sosial, pondok pesantren, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), tukang ojeg, penyandang […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga Berikan Pesan Kamtibmas, Pererat Hubungan Polri Dan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya mempererat kedekatan antara aparat kepolisian dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang, Polres Bogor, Polda Jabar, Bripka Reza Rahmadani, melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, pada Senin (26/05/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin Bhabinkamtibmas untuk membangun komunikasi langsung dengan warga desa binaan, serta menggali informasi dan aspirasi terkait […]

expand_less