Breaking News
light_mode
Beranda » Info Korupsi » Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah Di Disdikbud Kuningan: Sorotan Publik Dan Ancaman Pidana

Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah Di Disdikbud Kuningan: Sorotan Publik Dan Ancaman Pidana

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
  • visibility 37

Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat.(GMOCT) Jum’at 20 Juni 2025| Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan penyelewengan dana yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI, anggota GMOCT, menyebutkan dana tersebut berasal dari berbagai sumber anggaran, termasuk:

– Dana gaji Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar Rp 9,4 miliar.
– Dana Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Non Formal Rp 2,4 miliar.
– Dana Usaha Kesejahteraan Abdi Negara (UKAN) sebesar Rp 1,2 miliar yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah.

Dugaan penyelewengan ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait transparansi dan pengelolaan keuangan di Disdikbud. Pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan, seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ironisnya, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk penyandang disabilitas yang tergabung dalam THL, justru diduga diselewengkan. Tindakan ini dinilai sangat tidak manusiawi dan biadab.

Ancaman Pidana Berat

Dugaan penyelewengan ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya:

– Pasal 2 ayat (1): Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
– Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
– Pasal 8 (berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan): Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Hal ini diperkuat oleh Yurisprudensi Putusan PT Tipikor Bandung No. 7/TIPIKOR/2014/PT.BDG, dimana terdakwa yang terbukti menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Kelalaian jabatan ini juga dapat dikenai pertanggungjawaban administratif, bahkan pidana, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Pasal 421 KUHP juga relevan dalam konteks penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga dapat dijerat.

Tuntutan Audit dan Transparansi

Publik mendesak Bupati Kuningan untuk segera memerintahkan Inspektorat melakukan audit khusus atau bahkan riksus (risiko khusus) atas pengelolaan keuangan Disdikbud. Momentum ini dinilai tepat bagi Kepala Inspektorat Kuningan yang baru, H. Zuber, untuk membuktikan komitmennya dalam membenahi kinerja Disdikbud.

Minimnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi sorotan utama. Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda Kuningan. Transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap dana pendidikan mutlak diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan dana pendidikan merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan harus ditindak tegas.

#No Viral No Justice

#Pendidikan

#Kuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba Jepada Siswa SMK Amerta dalam Rangka MPLS

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mendukung kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Bhabinkamtibmas Desa Megamendung Aiptu Sudrajat memberikan penyuluhan kepada para siswa baru di SMK Amerta Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Senin (14/7/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kelas SMK Amerta ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sejak dini mengenai bahaya narkotika, zat adiktif, dan psikotropika. Dalam […]

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Sambang Warga Desa Sukadamai Beri Himbaun Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Giat sambang Kamtibmas Warga adalah tugas rutin Bhabinkamtibmas yg menjadi tugas kesehariannya, yakni dengan melaksanakan kunjungan kepada masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat. Sabtu (24/05/2025) Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Sukadamai Aipda Jenda MK, menyambangi Warganya dan  menyampaikan pesan-pesan kamtibmas utk selalu meningkatkan kewaspadaan serta untuk bersama-sama ikut serta menjaga keamanan lingkungan […]

  • Proyek Pengecoran Jalan di Desa Sukakarsa Diduga Tak Sesuai Prosedur, Pengawasan Lemah

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Proyek pengecoran jalan lingkungan di Kampung Kendayakan RT 01 RW 01 Dusun I, Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Pekerjaan yang seharusnya menjadi infrastruktur penting bagi masyarakat ini justru terkesan dikerjakan asal-asalan dan tanpa pengawasan yang memadai. Jumat. (04/07/2025) Dari pantauan langsung di lokasi, Senin (30/06/2025), terlihat bahwa pengecoran […]

  • Kapolres Bogor Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025 yang mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Bogor pada Senin, 14 Juli 2025 dan diikuti oleh jajaran Polres Bogor, unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta instansi […]

  • 4,14 Play Button

    PERADIN Indonesia, Sukses Gelar Pelantikan DPW Di Wilayah Provinsi Banten

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Rls/Ajid
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Banten, 31 Juli 2025| Sebuah Organisasi Advokat Indonesia (Peradin) mengadakan pelantikan untuk tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Banten. Acara tersebut di selenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Peradin yang di hadiri para tamu undangan di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Banten, di Hotel Le Dian Serang Banten pada Kamis (31/7/2025). Adapun pengukuhan sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah […]

  • General Manager Pelindo Tanjung Balai Asahan Regional 1 Terima Kunjungan Walikota dan Wakil Walikota

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 140
    • 0Komentar

      Tegarnews co.id – Tanjung Balai Asahan | 17 Mei 2025 — General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tanjung Balai Asahan Regional 1, Bapak Anwar Ahmad, menerima kunjungan kehormatan dari Walikota Tanjung Balai, Bapak Mahyaruddin Salim B, S.E., M.A.P., dan Wakil Walikota, Bapak Muhammad Fadly Abdina, S.P., M.Si., pada hari Jumat, 16 Mei 2025, di […]

expand_less