Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah Di Disdikbud Kuningan: Sorotan Publik Dan Ancaman Pidana

Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah Di Disdikbud Kuningan: Sorotan Publik Dan Ancaman Pidana

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
  • visibility 129
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat.(GMOCT) Jum’at 20 Juni 2025| Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan penyelewengan dana yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI, anggota GMOCT, menyebutkan dana tersebut berasal dari berbagai sumber anggaran, termasuk:

– Dana gaji Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar Rp 9,4 miliar.
– Dana Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Non Formal Rp 2,4 miliar.
– Dana Usaha Kesejahteraan Abdi Negara (UKAN) sebesar Rp 1,2 miliar yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah.

Dugaan penyelewengan ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait transparansi dan pengelolaan keuangan di Disdikbud. Pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan, seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ironisnya, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk penyandang disabilitas yang tergabung dalam THL, justru diduga diselewengkan. Tindakan ini dinilai sangat tidak manusiawi dan biadab.

Ancaman Pidana Berat

Dugaan penyelewengan ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya:

– Pasal 2 ayat (1): Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
– Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
– Pasal 8 (berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan): Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Hal ini diperkuat oleh Yurisprudensi Putusan PT Tipikor Bandung No. 7/TIPIKOR/2014/PT.BDG, dimana terdakwa yang terbukti menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Kelalaian jabatan ini juga dapat dikenai pertanggungjawaban administratif, bahkan pidana, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Pasal 421 KUHP juga relevan dalam konteks penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga dapat dijerat.

Tuntutan Audit dan Transparansi

Publik mendesak Bupati Kuningan untuk segera memerintahkan Inspektorat melakukan audit khusus atau bahkan riksus (risiko khusus) atas pengelolaan keuangan Disdikbud. Momentum ini dinilai tepat bagi Kepala Inspektorat Kuningan yang baru, H. Zuber, untuk membuktikan komitmennya dalam membenahi kinerja Disdikbud.

Minimnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi sorotan utama. Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda Kuningan. Transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap dana pendidikan mutlak diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan dana pendidikan merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan harus ditindak tegas.

#No Viral No Justice

#Pendidikan

#Kuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Kota Batu Kab Bogor, Tingkatkan Pelayanan Penyaluran Beras

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Asep
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 8 Agustus 2025| Pemerintah Desa Kota Batu laksanakan pembagian beras 10 kg di Aula Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor,(6/8). Program ini merupakan bagian dari kebijakan penebalan bantuan sosial yang telah di putuskan dalam Rapat Terbatas Bidang Ekonomi bersama Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025. Sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan […]

  • Kolaborasi AQUA Mekarsari dan Pesantren Dorong Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Rls/Egi
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sukabumi, 15 Desember 2025| PT Aqua Golden Mississippi (AGM) Mekarsari melaksanakan program Pesantren Berkarya–Masyarakat Mandiri dan Sejahtera (Pesan Bermakna) yang bertempat di Pondok Pesantren Manba’un Nizhomiyah, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Selasa (8/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Senyum Untuk Negeri sebagai mitra pendamping program. Program Pesan Bermakna merupakan salah satu inisiatif Tanggung […]

  • Langit Timur Tengah Terbakar: Kilatan Rudal, Sirene Menjerit, dan Saksi Bisu Kerangka Puluhan Bus

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 66
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 Februari 2026| ​Ketegangan di Timur Tengah tak lagi sekadar ancaman di atas kertas. Malam berganti menjadi lautan api ketika rentetan serangan rudal mengubah peta konflik regional menjadi sebuah realitas yang mencekam. Babak baru eskalasi ini pecah tak lama setelah Amerika Serikat dan Israel meluncurkan gelombang serangan ke berbagai kota strategis di Iran. ​Kini, […]

  • Polisi Ringkus Komplotan Curanmor, Dua Pelaku Residivis Bersenpi di Tambora

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta Barat, 8 April 2026 | Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya. Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan dan tiga unit sepeda motor hasil curian. ​Kapolsek Tambora menyatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang […]

  • Kasus Penipuan di Penggilingan Berujung Damai, Keluarga Siap Ganti Kerugian Para Korban

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Maret 2026 | Setelah perjalanan panjang dan penuh dengan drama penyangkalan akhirnya Ibu pelaku penipuan di penggilingan pasang badan mengganti kerugian para korban. Sabtu, (7/3). Pada pertemuan mediasi ketiga antara Ibu pelaku dan korban yang di dampingi awak media Faktara.my.id sebagai ahli kuasa, akhirnya menemukan titik terang dengan Ibu pelaku yang […]

  • Wujudkan Lingkungan Aman, TNI-Polri Desa Citeko Gelar Sambang Dialogis

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digiatkan oleh jajaran Polsek Cisarua, Polres Bogor bersama Koramil setempat. Salah satunya melalui kegiatan sambang dialogis di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, pada Jumat (23/5/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di Kampung Anggraini RT 01 RW 01 ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Bripka Apep Alimudin bersama Babinsa Pelda Rudi Siswantoro. […]

expand_less