Breaking News
light_mode
Beranda » Info Korupsi » Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah Di Disdikbud Kuningan: Sorotan Publik Dan Ancaman Pidana

Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah Di Disdikbud Kuningan: Sorotan Publik Dan Ancaman Pidana

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
  • visibility 54

Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat.(GMOCT) Jum’at 20 Juni 2025| Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan penyelewengan dana yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI, anggota GMOCT, menyebutkan dana tersebut berasal dari berbagai sumber anggaran, termasuk:

– Dana gaji Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar Rp 9,4 miliar.
– Dana Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Non Formal Rp 2,4 miliar.
– Dana Usaha Kesejahteraan Abdi Negara (UKAN) sebesar Rp 1,2 miliar yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah.

Dugaan penyelewengan ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait transparansi dan pengelolaan keuangan di Disdikbud. Pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan, seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ironisnya, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk penyandang disabilitas yang tergabung dalam THL, justru diduga diselewengkan. Tindakan ini dinilai sangat tidak manusiawi dan biadab.

Ancaman Pidana Berat

Dugaan penyelewengan ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya:

– Pasal 2 ayat (1): Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
– Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
– Pasal 8 (berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan): Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Hal ini diperkuat oleh Yurisprudensi Putusan PT Tipikor Bandung No. 7/TIPIKOR/2014/PT.BDG, dimana terdakwa yang terbukti menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Kelalaian jabatan ini juga dapat dikenai pertanggungjawaban administratif, bahkan pidana, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Pasal 421 KUHP juga relevan dalam konteks penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga dapat dijerat.

Tuntutan Audit dan Transparansi

Publik mendesak Bupati Kuningan untuk segera memerintahkan Inspektorat melakukan audit khusus atau bahkan riksus (risiko khusus) atas pengelolaan keuangan Disdikbud. Momentum ini dinilai tepat bagi Kepala Inspektorat Kuningan yang baru, H. Zuber, untuk membuktikan komitmennya dalam membenahi kinerja Disdikbud.

Minimnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi sorotan utama. Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda Kuningan. Transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap dana pendidikan mutlak diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan dana pendidikan merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan harus ditindak tegas.

#No Viral No Justice

#Pendidikan

#Kuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamatkan Anak Bangsa Dari Ancaman Putus Sekolah, KCD WiI III Jabar Diramaikan Puluhan Mahasiswa & Pemuda

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle M.Ifusudar/Tim
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bekasi| Puluhan pemuda dan mahasiswa menamakan Barisan Muda Bekasi memprotes statement Plt. Kepala KCD III Jawa Barat, Elis Lisnawati yang mengarahkan anak-anak tidak tercover di SLTA Negeri masuk di sekolah terbuka. Padahal, sekolah terbuka lebih didedikasikan bagi anak-anak atau orang yang putus sekolah dan membutuhkan ijazah guna melengkapi kepentingan administrasi pendidikan. “Kami tidak sangka orang […]

  • Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga Desa Cibalung Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi gangguan keamanan, Polsek Cijeruk Polres Bogor menggelar kegiatan sambang bersama antara Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (28/06/2025). Kegiatan sambang ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Hadeli dan Babinsa Sertu B. Mulyadi sebagai bentuk sinergitas antara TNI […]

  • Kapolri Bentuk Tim Transformasi, Sahabat Presisi: Langkah Tepat Tingkatkan Kepercayaan Publik

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 September 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri sebagai langkah strategis memperkuat kepercayaan publik. Tim ini dibentuk melalui Surat Perintah (Sprin) Nomor: Sprin/2749/IX/TUK.2.1./2025 ditandatangani langsung oleh kapolri pada 17 September 2025 Dalam tim tersebut sejumlah tokoh di kepolisian muncul. Misalnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ditempatkan sebagai pelindung, […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang Polsek Megamendung Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah Bersama Warga

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Untuk meningkatkan keimanan dan mempererat hubungan dengan warga binaan, Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang Polsek Megamendung Aiptu M. Kholik melaksanakan kegiatan Sholat Subuh berjamaah bersama warga di Musholah Polsek Megamendung, Kampung Sukakarya RT 02/01 Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Minggu (1/6/2025). Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 04.40 WIB ini merupakan bagian dari program pembinaan […]

  • Kapolsek Dramaga Silahturahmi Cooling Sistem Giat Kunjungan Ke Kantor Desa Neglasari Kecamatan Dramaga Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor– Kapolsek Dramaga Polres Bogor, IPTU Desi Triana.,S.H.,M.H melaksanakan silahturahmi kegiatan cooling sistem Kunjungan Ke Kantor Desa Neglasari Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, yang diterima langsung Kepala desa Neglasari Bapak Yayan Mulyana Beserta Staff Desa Neglasari, Kamis (19/06/2025)   Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek Dramaga disambut oleh Kepala Desa Neglasari beserta staf desa lainnya, […]

  • “Centang Dua” PT SPS 2 Jadi Tamparan Keras: Kebun Warga Dibantai, Aceh Terjajah Lagi? GMOCT Geram!

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 21 September 2025| Jeritan rakyat kecil Aceh kembali diabaikan. Kebun sawit yang menjadi sumber penghidupan warga dibantai habis, lalu diklaim sepihak oleh PT Surya Panen Subur (SPS) 2. Peristiwa ini semakin mengukuhkan penderitaan rakyat Aceh yang seolah tak berdaulat di tanah sendiri. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan […]

expand_less