Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Miris Jika Benar? Kejaksaan Negeri ‘Anak Emas’ Pemkot Batam?

Miris Jika Benar? Kejaksaan Negeri ‘Anak Emas’ Pemkot Batam?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
  • visibility 24

Tegarnews.co.id-Batam,29 Juli 2025| Sungguh Miris, jika benar. Kejaksaan Negeri Kota Batam sebagaimana dikutip dari laman pemberitaan media lokal, tampaknya sedang ‘dikondisikan’, untuk menjadi ‘Organisasi Perangkat Daerah (OPD)’, dilingkungan Pemerintah Kota Batam.

Bagaimana tidak, pasalnya institusi penegak hukum itu, disebut-sebut mendapatkan aliran dana senilai Rp6.007.508.184 berbentuk barang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2024. Sehingga wajar, jika kemudian menimbulkan tanya; Kejaksaan Negeri ‘Anak Emas’ Pemkot Batam?.

Padahal, korps Adhyaksa itu sudah punya anggaran tersendiri dari Kejaksaan Agung. Tapi ternyata, urusan kantornya masih menerima uluran tangan dari Pemerintah Kota Batam.

Secara regulasi, pemberian dana hibah pada instansi vertikal sah secara hukum. Regulasi itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, dalam regulasi itu dijelaskan pula, jika hibah pada instansi vertikal hanya dapat diberikan satu kali dalam satu tahun.

Lalu, bagaimana dengan beberapa proyek yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Batam? Apakah hal tersebut dapat dibenarkan?. Tercatat dalam dokumen yang diterima oleh media, tahun 2024 Kejaksaan Negeri Batam mendapatkan 15 paket pekerjaan.

Berikut ini, adalah rinciannya:
1.Pengadaan Rumah Dinas kepala Kejaksaan Rp2.996.267.000

2.Konsultan Perencanaan Pembangunan Teras Depan Kantor Kejari Batam Rp35.310.200.

3.Konsultan Pengawasan Pembangunan Teras Depan Kantor Kejari Batam Rp20.641.250

4.Pembangunan Teras Depan Kantor Kejari Batam Rp195.649.214

5.Pengadaan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Batam Rp845.000.000

6. Pengadaan Kendaraan Oprasional Kejaksaan Negeri Batam Rp576.500.000

7.DED Pembangunan Pagar Rumah Dinas Pegawai Rp77.740.750

8.DED Pembangunan Jalan Rumah Dinas Pegawai Rp96.398.750

9. DED Pembangunan Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Batam Rp345.863.000

10.Interior Ruang Sekretariat Kejaksaan Negeri Batam Rp95.395.000

11.Interior Ruang Tunggu dan Toilet Kejaksaan Negeri Batam Rp413.343.020.

12.Pemasangan Neon Sign Kejaksaan Negeri Batam Rp69.500.000

13.Pengadaan AC Ruang Kajari dan Aula Kejaksaan Rp128.300.000

14.Pengadaan AC Standing Flor Kejaksaan Rp80.400.000

15.Pengadaaan APAR Kejaksaan Negeri Batam Rp31.200.000,-
Sehingga, total keseluruhannya yang dikondisikan adalah; Rp6.007.508.184.

Dana miliaran rupiah yang dikondisikan untuk institusi penegak hukum ini, patut diduga sudah melanggar aturan main, yakni; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasalnya, dalam catatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam, pemberian hibah pada institusi Kejaksaan Negeri Kota Batam lebih dari satu kali.

Celakanya lagi, beberapa proyek dalam tabel diatas masuk pada alokasi APBD-Perubahan tahun 2024, yang jelas melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II huruf D. 2e dan 5a.

Bahkan juga, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018, tentang Standar Pelayanan Minimal, Pasal 3 menyebutkan, urusan wajib dibagi dalam 6 kategori diantaranya, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan penataan ruang, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan terakhir sosial.

Pertanyaannya; seurgent apa, sehingga Pemerintah Kota Batam memberikan dana hibah miliaran rupiah pada institusi Kejaksaan Negeri?!.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam dan Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, hingga berita ini ditayangkan belum bisa untuk dikonfirmasi. Sehingga Publikpun bertanya-tanya, ada apa dengan Pemko Batam menggelontorkan dana miliaran rupiah bagi institusi penegak hukum?! Apakah hal tersebut, tidak termasuk dalam kategori suap?!

Perlu diketahui, bahwa; pemberian sesuatu, biasanya uang atau barang, kepada seseorang, terutama pejabat atau pegawai negeri, dengan tujuan untuk memengaruhi tindakan atau keputusan mereka agar menguntungkan pemberi suap. Meskipun, tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban atau kepentingan umum. Suap, jelas merupakan bentuk korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Untuk itu, Jaksa Agung sesuai dengan janji dan komitmennya, patut segera menyikapi hal ini dengan tegas dan transparans.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: FC-Goest

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wartawan Dianiaya Kakak Beradik Di Bandar Lampung, JPKP Dan Jurnalis Nasional Bersatu Serta GMOCT Lawan Pelaku Dan Bekingannya

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandar Lampung| Kejadian penganiayaan terhadap HR, seorang wartawan dan anggota Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP), menggemparkan Bandar Lampung. HR dikeroyok dan dianiaya oleh Rizal dan Erick, kakak beradik, di rumahnya sendiri pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa tragis ini terjadi di Gang M. Yamien, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, di depan […]

  • Prodi Geomatika Unjani Gandeng Desa Sukarapih Sumedang Susun Peta Batas Wilayah Untuk Mitigasi Bencana

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Sumedang Jawa Barat, 29 Juli 2025| Program Studi Teknik Geomatika, Fakultas Teknik Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), memulai kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (Pengmas) dan Penelitian di Desa Sukarapih, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang. Kaprodi Teknik Geomatika, Fakultas Teknik Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Kol. (Purn.) Dr. Ir. Sukanto Hadi , MT. mengatakan, “Pengabdian kepada Masyarakat (Pengmas) […]

  • Muhamat Nasir Bongkar Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik Polres Temanggung, Bantah Tuduhan Penipuan

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Temanggung (GMOCT) 7 Agustus 2025| Muhamat Nasir, warga Jembangan, Dusun Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang, dengan tegas membantah tuduhan penipuan yang dilayangkan oleh Nur Vairus Ilzami Kusnur Kotimah ke Polres Temanggung. Nasir menyatakan bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah perdata karena berkaitan dengan utang-piutang usaha yang dikelola oleh temannya, Asep. Menurut informasi yang diperoleh Gabungan Media […]

  • Ketua MKKS Indramayu Diduga Abaikan Larangan Studi Tour Gubernur Jawa Barat

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Indramayu| Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang melarang studi tour bagi sekolah di Jawa Barat menuai kontroversi. Hal ini mencuat setelah Drs. H. Edi Kanedi, M.Pd., Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Indramayu, menyatakan melalui sambungan telepon pada Sabtu, 17 Mei 2025, bahwa larangan tersebut tidak berlaku di Kabupaten Indramayu. Kepada tim […]

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Cooling Sistem

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor, 26 Juli 2025| Giat sambang Kamtibmas warga adalah tugas rutin Bhabinkamtibmas yg menjadi tugas kesehariannya, yakni dengan melaksanakan kunjungan kepada masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat. Sabtu, (26/07/2025) Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Ciherang Aipda Didin suryadin menyambangi Warganya dan  menyampaikan pesan-pesan kamtibmas utk selalu meningkatkan kewaspadaan serta untuk bersama-sama ikut serta […]

  • Atlet Muaythai Pasmar 3, Raih Emas Pada Kejuaraan JMAE 2025 di Jakarta

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| TNI AL, Dispen Kormar Sorong. Sebuah prestasi membanggakan bagi prajurit petarung Pasmar 3 dalam hal ini atlet Muaythai yang berhasil meraih medali emas pada kejuaraan di Jakarta Martial Arts Extravaganza (JMAE) tahun 2025 yang digelar di Baywalk Mall, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara. Sabtu (03/05/2025). Kejuaraan yang diselenggarakan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat […]

expand_less