Miris Jika Benar? Kejaksaan Negeri ‘Anak Emas’ Pemkot Batam?
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Sel, 29 Jul 2025
- visibility 24

Tegarnews.co.id-Batam,29 Juli 2025| Sungguh Miris, jika benar. Kejaksaan Negeri Kota Batam sebagaimana dikutip dari laman pemberitaan media lokal, tampaknya sedang ‘dikondisikan’, untuk menjadi ‘Organisasi Perangkat Daerah (OPD)’, dilingkungan Pemerintah Kota Batam.
Bagaimana tidak, pasalnya institusi penegak hukum itu, disebut-sebut mendapatkan aliran dana senilai Rp6.007.508.184 berbentuk barang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2024. Sehingga wajar, jika kemudian menimbulkan tanya; Kejaksaan Negeri ‘Anak Emas’ Pemkot Batam?.
Padahal, korps Adhyaksa itu sudah punya anggaran tersendiri dari Kejaksaan Agung. Tapi ternyata, urusan kantornya masih menerima uluran tangan dari Pemerintah Kota Batam.
Secara regulasi, pemberian dana hibah pada instansi vertikal sah secara hukum. Regulasi itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, dalam regulasi itu dijelaskan pula, jika hibah pada instansi vertikal hanya dapat diberikan satu kali dalam satu tahun.
Lalu, bagaimana dengan beberapa proyek yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Batam? Apakah hal tersebut dapat dibenarkan?. Tercatat dalam dokumen yang diterima oleh media, tahun 2024 Kejaksaan Negeri Batam mendapatkan 15 paket pekerjaan.
Berikut ini, adalah rinciannya:
1.Pengadaan Rumah Dinas kepala Kejaksaan Rp2.996.267.000
2.Konsultan Perencanaan Pembangunan Teras Depan Kantor Kejari Batam Rp35.310.200.
3.Konsultan Pengawasan Pembangunan Teras Depan Kantor Kejari Batam Rp20.641.250
4.Pembangunan Teras Depan Kantor Kejari Batam Rp195.649.214
5.Pengadaan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Batam Rp845.000.000
6. Pengadaan Kendaraan Oprasional Kejaksaan Negeri Batam Rp576.500.000
7.DED Pembangunan Pagar Rumah Dinas Pegawai Rp77.740.750
8.DED Pembangunan Jalan Rumah Dinas Pegawai Rp96.398.750
9. DED Pembangunan Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Batam Rp345.863.000
10.Interior Ruang Sekretariat Kejaksaan Negeri Batam Rp95.395.000
11.Interior Ruang Tunggu dan Toilet Kejaksaan Negeri Batam Rp413.343.020.
12.Pemasangan Neon Sign Kejaksaan Negeri Batam Rp69.500.000
13.Pengadaan AC Ruang Kajari dan Aula Kejaksaan Rp128.300.000
14.Pengadaan AC Standing Flor Kejaksaan Rp80.400.000
15.Pengadaaan APAR Kejaksaan Negeri Batam Rp31.200.000,-
Sehingga, total keseluruhannya yang dikondisikan adalah; Rp6.007.508.184.
Dana miliaran rupiah yang dikondisikan untuk institusi penegak hukum ini, patut diduga sudah melanggar aturan main, yakni; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasalnya, dalam catatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam, pemberian hibah pada institusi Kejaksaan Negeri Kota Batam lebih dari satu kali.
Celakanya lagi, beberapa proyek dalam tabel diatas masuk pada alokasi APBD-Perubahan tahun 2024, yang jelas melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II huruf D. 2e dan 5a.
Bahkan juga, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018, tentang Standar Pelayanan Minimal, Pasal 3 menyebutkan, urusan wajib dibagi dalam 6 kategori diantaranya, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan penataan ruang, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan terakhir sosial.
Pertanyaannya; seurgent apa, sehingga Pemerintah Kota Batam memberikan dana hibah miliaran rupiah pada institusi Kejaksaan Negeri?!.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam dan Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, hingga berita ini ditayangkan belum bisa untuk dikonfirmasi. Sehingga Publikpun bertanya-tanya, ada apa dengan Pemko Batam menggelontorkan dana miliaran rupiah bagi institusi penegak hukum?! Apakah hal tersebut, tidak termasuk dalam kategori suap?!
Perlu diketahui, bahwa; pemberian sesuatu, biasanya uang atau barang, kepada seseorang, terutama pejabat atau pegawai negeri, dengan tujuan untuk memengaruhi tindakan atau keputusan mereka agar menguntungkan pemberi suap. Meskipun, tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban atau kepentingan umum. Suap, jelas merupakan bentuk korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Untuk itu, Jaksa Agung sesuai dengan janji dan komitmennya, patut segera menyikapi hal ini dengan tegas dan transparans.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: FC-Goest
Saat ini belum ada komentar