Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Tambang Ilegal di Jember: Kabiro SBI Desak Transparansi dan Tindakan Tegas APH

Tambang Ilegal di Jember: Kabiro SBI Desak Transparansi dan Tindakan Tegas APH

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
  • visibility 100
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jember Jawa Timur, 31 Juli 2025| (GMOCT)-Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, terus berlanjut tanpa adanya tindakan hukum yang jelas. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mendorong Kabiro SBI Jember, Gunawan Musthofa, untuk mendesak transparansi dan akuntabilitas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Jember.

Gunawan Musthofa, selaku pemilik sah lahan yang kini dijadikan lokasi penambangan ilegal, telah melayangkan laporan ke berbagai instansi, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan, bahkan hingga ke Gubernur Jawa Timur. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi terkait tindak lanjut aduan tersebut. Informasi ini didapatkan dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

Ketidakjelasan ini memicu kecurigaan adanya dugaan dukungan atau pembiaran dari oknum tertentu di beberapa instansi. Proses penindakan yang lamban bahkan nyaris tidak terlihat, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan pembackingan dari oknum APH.

“Kami meminta transparansi dari seluruh pihak yang terlibat,” tegas Gunawan. “Ini menyangkut hak milik tanah yang sah, dan potensi kerusakan lingkungan yang sangat besar akibat tambang ilegal ini.”

Aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar hukum. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan lahan orang lain tanpa izin dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Pasal 385 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Jika mengakibatkan kerusakan lingkungan, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengancam pelaku dengan pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar.

Dampak tambang ilegal ini juga dirasakan masyarakat sekitar. Kerusakan lingkungan dan akses jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan berat menjadi keresahan tersendiri.

Gunawan Musthofa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak APH untuk bertindak tegas. Ia juga menekankan haknya sebagai pemilik tanah untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Jember, Polda Jawa Timur, dan Polres Jember.

#noviralnojustice

#tambangilegal

#jember

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Koordinasi Lawyer dan Paralegal Dragon Law Firm, Membahas Strategi Hukum

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 78
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Agustus 2025| Kantor Dragon Law Firm sudah kesekian kali mengadakan rapat koordinasi antara lawyer dan paralegal di Perumahan Taman Semanan Indah Blok NB 33. Acara ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kerja sama tim dalam menangani kasus-kasus Hukum. Minggu (10/8/2025). Dalam beberapa tahun terakhir, Dragon Law Firm telah menjadi salah satu […]

  • Dua Remaja Diduga Terlibat Tawuran Gengster Diamankan Polsek Parung

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 567
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 25 Juli 2025|Unit Reskrim Polsek Parung berhasil mengamankan dua orang remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran gengster pada Kamis dini hari (24/7), sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kampung dan Desa Waru, RT 002 RW 001, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Kedua terduga pelaku berinisial M.R. (17) dan M.F. (18), warga Desa Babakan, Kecamatan […]

  • Jaksa di Bawah Ancaman: Soleman Ponto Serukan Peran TNI dalam Melindungi Penegak Hukum

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 164
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Ancaman terhadap aparat penegak Hukum, khususnya jaksa, dinilai sudah memasuki tahap serius. Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, mantan Kepala BAIS TNI, angkat bicara. Ia menilai Negara tak bisa lagi tinggal diam saat jaksa yang sedang menjalankan tugasnya justru menjadi target teror, intimidasi, hingga kekerasan fisik. Melalui tulisan di blog pribadinya, Soleman menegaskan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Sambang Warga dan Bagikan Bibit Tanaman Untuk Dukung Ketahanan Pangan

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Dalam rangka menjaga keamanan dan menciptakan kedekatan dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Sumur Batu Polsek Babakan Madang Polres Bogor Polda Jawa Barat, Aiptu Endang Saputra, melaksanakan kegiatan sambang warga serta membagikan bibit tanaman kepada masyarakat di Kampung Selaerih RT 12 RW 04, Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada […]

  • Wakapolri Buka-Bukaan Aib Korps Bhayangkara di Hadapan DPR

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 29
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 5 Februari 2026| Pernyataan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo di Senayan memecahkan ilusi. Untuk pertama kalinya, nomor dua Polri tampil sebagai pengkritik paling brutal terhadap institusinya sendiri, bahkan saat Jenderal Listyo Sigit masih duduk di kursi Kapolri. Dedi secara terbuka mengakui hal-hal yang selama ini hanya dibicarakan rakyat: respon lambat, aparat brutal, pimpinan wilayah tak […]

  • Pelindo  Berbagi Sembako Kepada  Anak  Yatim Memperingati Pelindo Day Tahun 2025

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Rls/Pelindo
    • visibility 291
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id- Medan, 24 Juni 2025. Dalam rangka memperingati Pelindo Day Tahun 2025, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam berbagi kebahagiaan dan kepedulian sosial melalui kegiatan “Pelindo Berbagi”, dengan menyalurkan paket sembako kepada anak-anak yatim yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan. Kegiatan sosial ini dilaksanakan serentak di berbagai cabang Pelindo […]

expand_less