Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Tambang Ilegal di Jember: Kabiro SBI Desak Transparansi dan Tindakan Tegas APH

Tambang Ilegal di Jember: Kabiro SBI Desak Transparansi dan Tindakan Tegas APH

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
  • visibility 27

Tegarnews.co.id-Jember Jawa Timur, 31 Juli 2025| (GMOCT)-Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, terus berlanjut tanpa adanya tindakan hukum yang jelas. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mendorong Kabiro SBI Jember, Gunawan Musthofa, untuk mendesak transparansi dan akuntabilitas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Jember.

Gunawan Musthofa, selaku pemilik sah lahan yang kini dijadikan lokasi penambangan ilegal, telah melayangkan laporan ke berbagai instansi, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan, bahkan hingga ke Gubernur Jawa Timur. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi terkait tindak lanjut aduan tersebut. Informasi ini didapatkan dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

Ketidakjelasan ini memicu kecurigaan adanya dugaan dukungan atau pembiaran dari oknum tertentu di beberapa instansi. Proses penindakan yang lamban bahkan nyaris tidak terlihat, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan pembackingan dari oknum APH.

“Kami meminta transparansi dari seluruh pihak yang terlibat,” tegas Gunawan. “Ini menyangkut hak milik tanah yang sah, dan potensi kerusakan lingkungan yang sangat besar akibat tambang ilegal ini.”

Aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar hukum. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan lahan orang lain tanpa izin dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Pasal 385 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Jika mengakibatkan kerusakan lingkungan, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengancam pelaku dengan pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar.

Dampak tambang ilegal ini juga dirasakan masyarakat sekitar. Kerusakan lingkungan dan akses jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan berat menjadi keresahan tersendiri.

Gunawan Musthofa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak APH untuk bertindak tegas. Ia juga menekankan haknya sebagai pemilik tanah untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Jember, Polda Jawa Timur, dan Polres Jember.

#noviralnojustice

#tambangilegal

#jember

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Kota Bekasi Resmi Menetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora Tahun Anggaran 2023

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Syarif H / M. Ifsudar
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Bekasi| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menenatapkan tersangka kasus Korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023. Kamis, (15/05/2025) Sebanyak tiga orang oknum yang terlibat dalam kasus ini. Berikut daftar tersangka dan perannya masing-masing: 1. MAR – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2. AM – Direktur Utama PT […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga, Pererat Kedekatan Dengan Warga Binaan Dan Jaga Harkamtibmas

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya memperkuat kemitraan dengan masyarakat dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor, Aiptu Sukmono, melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa binaannya, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Kamis (29/05/2025). Kegiatan sambang ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus sarana untuk menyerap berbagai informasi, aspirasi, […]

  • Bhabinkamtibmas Aiptu Soma Sambangi Warga, Tegaskan Pentingnya Menjaga Kamtibmas Di Desa Cikuda

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Cikuda, Polsek Parungpanjang, Aiptu Soma, melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (07/06/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan dengan warga binaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kegiatan sambang ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cigudeg Sambangi Kantor Desa Banyuwangi, Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor, 22 Juli 2025| Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, Bhabinkamtibmas Polsek Cigudeg Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Bripka Iyon A., melaksanakan kegiatan sambang dan kontrol ke Kantor Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Senin (21/07/2025). Kegiatan sambang tersebut merupakan agenda rutin Bhabinkamtibmas dalam mendekatkan diri dengan perangkat […]

  • Maknai Iduladha 1446 H, PT Prima Multi Terminal Salurkan Hewan Kurban

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle PT. PMT
    • visibility 57
    • 0Komentar

      Tegarnews.co.id | Medan – Belawan Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, PT Prima Multi Terminal kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, bentuk kepedulian tersebut diwujudkan melalui program Pelindo Berbagi Kurban 2025 yang menyasar masyarakat dan mitra Perusahaan di sekitar wilayah operasional perusahaan. […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Gencarkan Kontrol Ronda Malam Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik, Polsek Ciampea, Polres Bogor, melaksanakan kontrol dan pengecekan langsung terhadap petugas ronda malam di Pos Ronda Kampung Pasar Rebo RT 004 RW 008, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Kamis (21/06/2025). Kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Ciampea […]

expand_less