Peniadaan Tantiem untuk Dewan Komisaris Adalah Momentum Perbaikan Tata Kelola BUMN
- account_circle Hendarsam Marantoko.SH.,MH./Red
- calendar_month Sen, 4 Agu 2025
- visibility 38

Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Agustus 2025| Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha BUMN terkait kebijakan tidak ada pemberian tantiem, insentif dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada anggota dewan komisaris.
Kebijakan BPI Danatara ini patut diapresiasi dan didukung. Karena ini adalah bentuk komitmen pemerintahan Prabowo Subianto untuk melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan BUMN.
Kita harus jujur, tata kelola BUMN kita selama ini masih jauh dari prinsip good corporate governance. Di lapangan kerap dijumpai tindakan manipulatif, pembukuan palsu atau financial engineering atas laporan keuangan untuk mengaitkannya dengan kinerja perusahaan. Seolah untung, lalu direksi dan komisarisnya dapat tantiem. Tidak salah banyak pihak menilai BUMN hanya jadi sarana bancakan.*
Alih-alih untung, tindakan manipulasi pembukaan semacam itu justru merugikan BUMN dan anak usaha BUMN. Tahun lalu sumbangan BUMN terhadap pendapatan negara hanya berkisar 80 Triliun.
Di sisi lain, industri rokok memberikan kontribusi mencapai 250 Triliun. Itu artinya sumbangan industri rokok terhadap pendapatan negara lebih dari tiga kali lipatnya kontribusi BUMN. Rasanya sukar dipercaya, BUMN yang begitu besar dengan dukungan negara, tidak mampu memberikan kontribusi yang signifikan. Ini lah yang oleh pak Presiden Prabowo sebut sebagai keadaan paradoks.*
Sesuai surat BPI Danantara, ada beberapa modus-operandi yang umumnya digunakan demi mengejar tantiem. Seperti membuat laporan keuangan yang didasarkan pada aktivitas semu pencatatan, pengakuan pendapatan sebelum waktunya, termasuk tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan.
Praktik menyimpang itu jelas tindak pidana pemalsuan dan korupsi. Dilakukan secara melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, menguntungkan diri sendiri, hingga merugikan keungan negara.
Barangkali perilaku semacam ini dianggap sebagai hal yang lumrah. Menjadi warisan turun temurun. Tapi tentu tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto. Komitmen beliau tegas, jangan memupuk perilaku koruptif, jangan ada sepeserpun uang rakyat digarong!.
Penulis berpendapat, kebijakan meniadakan tatiem kepada dewan komisaris ini mungkin saja akan bersifat sementara. Sembari memperbaiki tata kelola, sehingga dewan komisaris bisa lebih proaktif mengawasi potensi penyimpangan laporan keuangan dan kinerja direksi. Ketika tata kelola BUMN telah berada pada rule yang tepat, tidak ada lagi tindakan manipulatif, dewan komisaris akan mendapatkan tantiem.
Terakhir, penulis tanpa ragu dan tegas sangat mendukung kebijakan BPI Danantara ini. Zaman sudah berubah, jangan lagi coba-coba bermain gila. Presiden Prabowo bukan tipe pemimpin yang bisa memaklumi penyimpangan. Sekecil apapun. Beliau tegas, tak ada ruang kompromi. Karena itu ia telah mewakafkan hidup dan matinya untuk membela rakyat dan republik ini. Maka berbenah lah, karena itu satu-satunya jalan keselamatan.
By: Hendarsam Marantoko.SH.,MH.
- Penulis: Hendarsam Marantoko.SH.,MH./Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Hendarsam Marantoko.SH.,MH.
Saat ini belum ada komentar