Breaking News
light_mode
Home » Pemerintahan » Pemerintah Aceh Diminta Nonaktifkan Perpanjangan HGU Perusahaan di Nagan Raya

Pemerintah Aceh Diminta Nonaktifkan Perpanjangan HGU Perusahaan di Nagan Raya

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
  • visibility 189
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Nagan Raya (GMOCT) 26 Agustus 2025| Desakan agar Pemerintah Provinsi Aceh menonaktifkan sementara proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) bagi sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Nagan Raya kembali mencuat. Tuntutan ini dilayangkan karena masih terdapat konflik agraria antara masyarakat dan pemegang HGU. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi ini dari media online Bongkarperkara yang tergabung di dalamnya.

Masyarakat menilai peninjauan ulang proses perpanjangan HGU mendesak dilakukan oleh Pemerintah Aceh. Kekhawatiran muncul bahwa perpanjangan tanpa evaluasi justru akan memperparah konflik lahan dan mengancam keamanan lokal.

Tragisnya, konflik ini sebelumnya telah menelan korban. Seorang wartawan lokal di Nagan Raya menjadi korban pembacokan saat meliput sengketa lahan di area HGU PT SPS 2, mengindikasikan bahwa persoalan agraria juga mengancam kebebasan pers.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU diberikan selama maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Setelah habis masa berlaku, lahan wajib dikembalikan ke negara untuk ditentukan nasibnya selanjutnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 menjelaskan bahwa perpanjangan HGU hanya boleh dilakukan jika lahan masih produktif, digunakan sesuai peruntukannya, dan tidak bermasalah hukum. Dalam praktiknya, sengketa lahan dengan masyarakat menjadi salah satu indikator yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perpanjangan diberikan.

Terdapat 13 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Nagan Raya yang memiliki HGU/IUP-B, namun belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat setempat. Mereka di antaranya PT Usaha Semesta Jaya, PT Fajar Baizury & Brothers, PT Kalista Alam, PT Surya Panen Subur 1 (SPS 1), PT Gelora Sawita Makmur, PT Watu Gede Utama, PT SPS 2, PT Kharisma Iskandar Muda (KIM), PT Ujong Neubok Dalam, PT Socfindo Seumayam, PT Socfindo Seunagan, PT Agro Sinergi Nusantara (ASN), dan PT BETAMI.

Hal senada juga disampaikan Anggota DPRK Nagan Raya lainnya, Cut Man, SE. Ia menilai pemerintah harus benar-benar mendengar aspirasi masyarakat sebelum memperpanjang HGU perusahaan. “Jangan sampai konflik yang sudah lama berlangsung terus dibiarkan. Pemerintah Aceh harus tegas, karena lahan itu seharusnya bisa memberikan manfaat nyata bagi warga Nagan Raya,” ujar Cut Man.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan bahwa setiap perpanjangan HGU akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa permohonan HGU yang bermasalah akan ditunda sampai seluruh sengketa dengan masyarakat diselesaikan.

#noviralnojustice

#naganraya

#ptsps2

#poldaaceh

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indomaret di Jalan Dr. Sitanala Diduga Gelar Launching Tanpa Izin, Pemkot Tangerang Didesak Bertindak Tegas

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 154
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 01 Nopember 2025 (GMOCT)| Kegiatan launching gerai Indomaret di Jalan Dr. Sitanala, Kota Tangerang, menjadi sorotan tajam setelah diduga belum mengantongi izin usaha toko modern (IUTM). Informasi ini pertama kali diungkap oleh Bentengmerdeka.com, yang kemudian dikonfirmasi dan disebarluaskan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), tempat Bentengmerdeka.com bernaung. Pimpinan Redaksi Bentengmerdeka.com, Asep Nurjaman, […]

  • Polres Bogor Gelar Kegiatan Jum’at Curhat, Tampung Aspirasi Warga Desa Dramaga

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor dalam upaya mendekatkan diri dengan masyarakat serta menampung berbagai keluhan dan aspirasi, Polres Bogor kembali menggelar kegiatan Jum’at Curhat pada Jumat (16/5/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Polres Bogor dan dipimpin oleh Kabag Ren Polres Bogor, Kompol Siluh Nengah Sri Marhaeni, S.E. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kasi Humas Polres […]

  • Pembukaan HUT ke-40 Desa Sumberurip Terselenggara Meriah, Warga Antusias Hadiri Acara

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 203
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 16 September 2025 – Pemerintah Desa Sumberurip resmi membuka rangkaian perayaan hari jadi ke-40, Selasa (16/09/2025). Kepala Desa Sumberurip, H. Jajang Sujai, memimpin langsung jalannya pembukaan di lapangan desa yang dipadati warga. Dalam sambutannya, H. Jajang Sujai mengingatkan kembali perjalanan sejarah desa. Dahulu bernama Sumberreja yang dipimpin oleh Lurah H. Risan, […]

  • Kepala SMAN 1 Cikarang Utara Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Psikotes

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 62
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 06 Februari 2026- Kepala SMAN 1 Cikarang Utara memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan psikotes yang sempat mencuat ke publik. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menetapkan maupun menarik pungutan dalam bentuk apa pun terkait pelaksanaan psikotes siswa. Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui adanya kedatangan awak […]

  • “Saya Enggak Razia ke Pasar, Purbaya Tegaskan Pihaknya Hanya Melakukan Penghentian Suplai Barang di Pelabuhan

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Rel/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Oktober 2025| Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melarang impor pakaian bekas dalam karung alias balpres yang menjadi sumber utama bagi bisnis thrifting alias penjualan pakaian bekas impor. Jika ada pihak yang menolak rencananya, jelas Purbaya, dirinya tak segan untuk langsung menangkapnya. Ia menyebut, pihak yang menolak artinya merupakan pihak yang melakukan praktik […]

  • Menakar Daya Paksa Arahan Presiden Lewat Kasus Kebun Binatang Bandung

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 25
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 Februari 2026| Kebun Binatang Bandung merupakan salah satu ikon dan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung, yang memiliki nilai historis panjang dalam perjalanan kota. Polemik pengelolaannya kini memasuki fase krusial seiring langkah negara melakukan pengamanan aset dan satwa di kawasan tersebut. Sorotan tajam terhadap dinamika tersebut disampaikan Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif […]

expand_less