Jumat, Juli 3, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Pemerintahan

Pemerintah Aceh Diminta Nonaktifkan Perpanjangan HGU Perusahaan di Nagan Raya

Chairul Husen by Chairul Husen
26 Agustus 2025
in Pemerintahan
0
Pemerintah Aceh Diminta Nonaktifkan Perpanjangan HGU Perusahaan di Nagan Raya
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Nagan Raya (GMOCT) 26 Agustus 2025| Desakan agar Pemerintah Provinsi Aceh menonaktifkan sementara proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) bagi sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Nagan Raya kembali mencuat. Tuntutan ini dilayangkan karena masih terdapat konflik agraria antara masyarakat dan pemegang HGU. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi ini dari media online Bongkarperkara yang tergabung di dalamnya.

Masyarakat menilai peninjauan ulang proses perpanjangan HGU mendesak dilakukan oleh Pemerintah Aceh. Kekhawatiran muncul bahwa perpanjangan tanpa evaluasi justru akan memperparah konflik lahan dan mengancam keamanan lokal.

You might also like

DPR RI Ketok Palu: RAPBN 2027 Resmi Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya!

Kritik Tajam Matahukum ke Prabowo: Benahi Ekonomi, Bukan Akal-akalan WFH

Minyakita Dihapus Saat Harga Melejit, MataHukum Desak Reshuffle Menko Pangan dan Mendag

Tragisnya, konflik ini sebelumnya telah menelan korban. Seorang wartawan lokal di Nagan Raya menjadi korban pembacokan saat meliput sengketa lahan di area HGU PT SPS 2, mengindikasikan bahwa persoalan agraria juga mengancam kebebasan pers.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU diberikan selama maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Setelah habis masa berlaku, lahan wajib dikembalikan ke negara untuk ditentukan nasibnya selanjutnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 menjelaskan bahwa perpanjangan HGU hanya boleh dilakukan jika lahan masih produktif, digunakan sesuai peruntukannya, dan tidak bermasalah hukum. Dalam praktiknya, sengketa lahan dengan masyarakat menjadi salah satu indikator yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perpanjangan diberikan.

Terdapat 13 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Nagan Raya yang memiliki HGU/IUP-B, namun belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat setempat. Mereka di antaranya PT Usaha Semesta Jaya, PT Fajar Baizury & Brothers, PT Kalista Alam, PT Surya Panen Subur 1 (SPS 1), PT Gelora Sawita Makmur, PT Watu Gede Utama, PT SPS 2, PT Kharisma Iskandar Muda (KIM), PT Ujong Neubok Dalam, PT Socfindo Seumayam, PT Socfindo Seunagan, PT Agro Sinergi Nusantara (ASN), dan PT BETAMI.

Hal senada juga disampaikan Anggota DPRK Nagan Raya lainnya, Cut Man, SE. Ia menilai pemerintah harus benar-benar mendengar aspirasi masyarakat sebelum memperpanjang HGU perusahaan. “Jangan sampai konflik yang sudah lama berlangsung terus dibiarkan. Pemerintah Aceh harus tegas, karena lahan itu seharusnya bisa memberikan manfaat nyata bagi warga Nagan Raya,” ujar Cut Man.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan bahwa setiap perpanjangan HGU akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa permohonan HGU yang bermasalah akan ditunda sampai seluruh sengketa dengan masyarakat diselesaikan.

#noviralnojustice

#naganraya

#ptsps2

#poldaaceh

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

Tags: GMOCTNoJusticeNoviral
Previous Post

Kejari Jadwalkan Pemeriksaan 3 Legislator Terkait Korupsi Dispora di Kota Bekasi

Next Post

KEKUASAAN

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

DPR RI Ketok Palu: RAPBN 2027 Resmi Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya!
Pemerintahan

DPR RI Ketok Palu: RAPBN 2027 Resmi Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya!

by Heriyanto Server
3 Juli 2026
Kritik Tajam Matahukum ke Prabowo: Benahi Ekonomi, Bukan Akal-akalan WFH
Pemerintahan

Kritik Tajam Matahukum ke Prabowo: Benahi Ekonomi, Bukan Akal-akalan WFH

by Heriyanto Server
10 Juni 2026
Minyakita Dihapus Saat Harga Melejit, MataHukum Desak Reshuffle Menko Pangan dan Mendag
Pemerintahan

Minyakita Dihapus Saat Harga Melejit, MataHukum Desak Reshuffle Menko Pangan dan Mendag

by Heriyanto Server
10 Juni 2026
Bantuan Pangan Nasional Tercoreng? Muncul Dugaan Pungutan Rp30 Ribu per KPM
Pemerintahan

Bantuan Pangan Nasional Tercoreng? Muncul Dugaan Pungutan Rp30 Ribu per KPM

by Chairul Husen
10 Juni 2026
Boyamin: Jangan Serahkan Lagi ke DPR, Saya Pun Tak Pernah Dipanggil Majelis Etik
Pemerintahan

Boyamin: Jangan Serahkan Lagi ke DPR, Saya Pun Tak Pernah Dipanggil Majelis Etik

by Heriyanto Server
25 Mei 2026
Next Post
KEKUASAAN

KEKUASAAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pengamat Hukum Soroti Lambanya Proses Hukum Dugaan Gratifikasi di KPU Kota Bogor

Pengamat Hukum Soroti Lambanya Proses Hukum Dugaan Gratifikasi di KPU Kota Bogor

21 Mei 2025
Rakernis Humas Polri 2025 Dibuka dengan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Akpol Semarang

Rakernis Humas Polri 2025 Dibuka dengan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Akpol Semarang

6 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Diduga Lakukan Kekerasan pada Anggota, MataHukum: Kapolres Pasangkayu Harus Disidik Pusat
Info Daerah

Diduga Lakukan Kekerasan pada Anggota, MataHukum: Kapolres Pasangkayu Harus Disidik Pusat

3 Juli 2026
Tarisa Adelia S, Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi “Dera Kinarya”
Seni dan Kreasi

Tarisa Adelia S, Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi “Dera Kinarya”

3 Juli 2026
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo
Info Daerah

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

3 Juli 2026
Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD
Info Daerah

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

3 Juli 2026
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media, Take Down Berita Untuk Syarat RJ
Hukum

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media, Take Down Berita Untuk Syarat RJ

3 Juli 2026
DPR RI Ketok Palu: RAPBN 2027 Resmi Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya!
Pemerintahan

DPR RI Ketok Palu: RAPBN 2027 Resmi Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya!

3 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News