Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dikriminalisasi Dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

Dikriminalisasi Dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
  • visibility 187
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Agustus 2025| Seorang warga Jakarta kelahiran Aceh, bernama Faisal bin Hartono, yang berseteru dengan rekan bisnisnya Fadh El Fous bin A Rafiq atau lebih dikenal Fadh A Rafiq, akhirnya mengadukan nasibnya ke Mabes Polri. Pasalnya pengusaha di bidang pertambangan itu diduga kuat dikriminalisasi melalui pembuatan Laporan Polisi (LP) Palsu di Polda Metro Jaya. Tidak tanggung-tanggung, Faisal dilaporkan dengan 6 (enam) LP!

Uniknya, keenam LP itu hanya berisi dua macam tuduhan, yakni penipuan/penggelapan dan kekerasan seksual. 3 LP terkait penipuan/penggelapan, 3 LP lainnya terkait kekerasan seksual. Pelapor dan korban adalah orang-orang di lingkaran oknum Ketua DPP Barisan Pemuda Rakyat (Bapera), “Jenderal” Fadh A Rafiq.

Yosita Theresia Manangka, misalnya, mewakili korban Irwan Samudra melaporkan Faisal dengan tuduhan pemerasan/penipuan/penggelapan. Laporan Yosita diterima Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No.: LP/B/1638/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Maret 2025. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, teryata LP tersebut adalah palsu alias tidak terbukti.

Berita terkait di sini: Mantan Narapidana Korupsi Alquran, Fahd A Rafiq, Terlibat Mafia Hukum, Nama Kapolda Metro Jaya, Karyoto, Mencuat (https://pewarta-indonesia.com/2025/04/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/)

Belakangan diketahui bahwa oknum penyidik yang menangani LP tersebut akhirnya menjalani sidang kode etik dan dinyatakan bersalah. Dalam pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya, sang penyidik, Kompol Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan, S.H. selaku Kanit yang memeriksa perkara yang dilaporkan Yosita menerima uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari pelapor Yosita Theresia Manangka, ditambah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Fadh El Fouz alias Fadh A Rafiq.

Ajaibnya, Yosita ini juga membuat LP terhadap Faisal dengan tuduhan kekerasan seksual. Korbannya adalah dirinya sendiri. LP Yosita di Polda yang sama dengan nomor: LP 2033/III/2025/SPKT/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tertanggal 21 Maret 2025 belum berposes lanjut. Mungkin oknum polisi yang menangani LP tersebut sedang menunggu setoran terlebih dahulu dari Yosita dan bohirnya, Fadh A Rafiq.

LP lainnya juga masih terkait dengan orang yang sama, Faisal sebagai terlapor, dan Fadh A Rafiq sebagai pelapor menggunakan tangan orang lain. Laporan Polisi No.: LP/B/2300/TV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 April 2025, misalnya, Fadh A Rafiq menggunakan rekannya, seorang kader Partai Golkar, Rully Indah Sari, sebagai pelapor alias korban dan dirinya sebagai saksi. Dalam laporannya, Rully mengaku mangalami kekerasan seksual yang dilakukan terlapor, pada tanggal 30 Oktober 2022. Sesuatu yang amat muskil, peristiwa 3 tahun lalu baru dilaporkan sekarang, Anda waras bro?

Berita terkait di sini: Terapkan Hukum secara Ugal-ugalan, Kapolda Metro Jaya Karyoto Diseret ke Meja Hijau (https://pewarta-indonesia.com/2025/08/terapkan-hukum-secara-ugal-ugalan-kapolda-metro-jaya-karyoto-diseret-ke-meja-hijau/)

Mencermati sengkarut penerapan hukum di Polda Metro Jaya yang telah berubah menjadi Markas Mafia Hukum itu, Faisal, melalui pengacaranya Advokat Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., dkk melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Mabes Polri. Surat setebal 7 halaman yang ditujukan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri tersebut menceriterakan tentang proses hukum yang sangat janggal, tidak professional, dan merusak tatanan hukum yang terjadi pada Faisal.

“Proses pemeriksaan laporan polisi terhadap klien kami, Bapak Faisal, telah mengesampingkan dan tidak sesuai prosedur serta bertentangan dengan amanat dan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana berdasarkan Putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 junto Pasal 14 ayat (1) Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana,” kata Abdul Gofur kepada media ini beberapa hari lalu.

Terkait kasus kekerasan seksual terhadap Rully Indah Sari yang kini sudah masuk tahap penyidikan, terlapor Faisal telah memberikan memberikan bukti-bukti kepada penyidik. Pertama, tanggal 30 Oktober 2022 adalah hari Minggu, kantor Visitama sebagai tempat kejadian perkara menurut laporan Rully sedang tutup, hari libur alias tanggal merah. Kedua, pada hari dan tanggal tersebut, Faisal berada di tempat saudaranya merayakan Ultah kerabatnya. Ketiga, pada hari dan tanggal yang sama, Fadh A Rafiq sebagai saksi dalam LP, sedang berada di Pekanbaru, melakukan pelantikan pengurus Bapera Riau.

“Ini merupakan fitnah keji yang sangat luar biasa. Kami dapat buktikan melalui gelar perkara khusus/gelar perkara luar biasa agar dapat terungkap dan diketahui fakta yang sebenarnya secara adil dan berimbang,” tegas Advokat Abdul Gofur.

Kasus kriminalisasi terdap Faisal ini memicu komentar dari beberapa pihak. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, misalnya, mengatakan bahwa dirinya amat prihatin terhadap kinerja anggota Polri dimana-mana. Dia menilai institusi penegak hukum itu telah berrubah jadi sarang mafia hukum, yang menggunakan kewenangan hukum yang diberikan negara untuk mengkriminalisasi siapapun demi kepentingan diri sendiri dan atau pihak tertentu.

“Sangat miris melihat Polri kita sekarang ini. Di mana-mana kerjanya menghalalkan segala cara, melalui penggungaan kewenangan hukum seenak perutnya, mengkriminalisasi warga, demi pihak tertentu, demi dapat cuan, demi dapat jabatan. Di tangan polisi, orang benar dibuat sedemikian rupa menjadi seolah-olah bersalah dan pantas dipenjarakan, sebaliknya orang yang salah dibela mati-matian seolah-olah orang benar,” tutur lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda; dan Linkoping University, Swedia, ini.

Untuk itu, lanjut Wilson Lalengke, dirinya mendesak Kapolri agar benar-benar bekerja membersihkan semua lini di lingkungan Polri. “Saya meminta Kapolri serius melakukan bersih-bersih di lingkungan Polri, oknum aparat yang otak-jiwanya sudah miring, sebaiknya dibinasakan saja,” tegas tokoh nasional yang dikenal gigih membela masyarakat terzolimi itu.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: APL

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Matahukum Ingatkan Satgas PKH Awasi Kemenhub Soal Tata Kelola Hutan

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Januari 2026| Matahukum soroti kinerja Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selama ini yang dinilai hanya jago menyusun rencana tanpa pernah menyelesaikan kasus kehutanan secara tuntas. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir saat berbincang denga awak media di Jakarta, (19/1). “Publik sudah terlalu sering disuguhi janji dan rencana kerja, tetapi eksekusi di lapangan minim […]

  • Mojang Lodaya Polres Bogor Antar Korban Terluka di Area CDF Tegar Beriman, Saat Patroli

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Rls/Kendil
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 8 Desember 2025| Kegiatan Patroli Mojang Lodaya yang dilaksanakan Polwan Polres Bogor di kawasan Car Free Day (CFD) PEMDA. Jalan Raya Tegar Beriman Kabupaten Bogor, Minggu (7/12) dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat yang melaksanakan aktivitas olahraga dan rekreasi. Patroli yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.00 […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cilember Sambangi Warga, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cilember Polsek Cisarua Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Dedi Koswara, melaksanakan kegiatan sambang dialogis kepada warga di Kampung Kemang Gede RT.02/03 Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (02/06/2025). Kegiatan sambang ini bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat serta sebagai wujud […]

  • Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja TPK dan Penyuluh KB, Siapkan Bantuan Motor Perkuat Layanan Keluarga

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 November 2025| Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Dalam laporannya, Wihaji menyampaikan bahwa terdapat 597.898 Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang selama ini mendukung pelaksanaan program MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD. Dari jumlah tersebut, 42.163 TPK telah mendistribusikan […]

  • Kapolsek Caringin Patroli Dialogis dengan Kepala Desa Pancawati, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogar| Kapolsek Caringin Akp Hendra Kurnia, SH, MM melaksanakan patroli dialogis dengan menyambangi salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek menyampaikan pesan-pesan kamtibmas guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Patroli dialogis ini merupakan bagian dari upaya Polsek Caringin untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah desa […]

  • Saling Tuding Soal Hutang Pemprov Lampung Rp1,8 Triliun, TEGAR Akan Gelar Aksi Demo, Desak KPK Bongkar Dalang Dibalik Layar

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandar Lampung| Polemik hutang Rp 1,8 triliun yang membebani keuangan pemerintah Provinsi Lampung terus menuai sorotan. Sekretaris Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) Lampung , Ahmad Refai S.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengaudit secara menyeluruh keuangan Pemprov Lampung. Menurut Refai, audit keuangan dan hukum dari lembaga independen mutlak diperlukan agar polemik tidak […]

expand_less