Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dikriminalisasi Dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

Dikriminalisasi Dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
  • visibility 129

Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Agustus 2025| Seorang warga Jakarta kelahiran Aceh, bernama Faisal bin Hartono, yang berseteru dengan rekan bisnisnya Fadh El Fous bin A Rafiq atau lebih dikenal Fadh A Rafiq, akhirnya mengadukan nasibnya ke Mabes Polri. Pasalnya pengusaha di bidang pertambangan itu diduga kuat dikriminalisasi melalui pembuatan Laporan Polisi (LP) Palsu di Polda Metro Jaya. Tidak tanggung-tanggung, Faisal dilaporkan dengan 6 (enam) LP!

Uniknya, keenam LP itu hanya berisi dua macam tuduhan, yakni penipuan/penggelapan dan kekerasan seksual. 3 LP terkait penipuan/penggelapan, 3 LP lainnya terkait kekerasan seksual. Pelapor dan korban adalah orang-orang di lingkaran oknum Ketua DPP Barisan Pemuda Rakyat (Bapera), “Jenderal” Fadh A Rafiq.

Yosita Theresia Manangka, misalnya, mewakili korban Irwan Samudra melaporkan Faisal dengan tuduhan pemerasan/penipuan/penggelapan. Laporan Yosita diterima Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No.: LP/B/1638/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Maret 2025. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, teryata LP tersebut adalah palsu alias tidak terbukti.

Berita terkait di sini: Mantan Narapidana Korupsi Alquran, Fahd A Rafiq, Terlibat Mafia Hukum, Nama Kapolda Metro Jaya, Karyoto, Mencuat (https://pewarta-indonesia.com/2025/04/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/)

Belakangan diketahui bahwa oknum penyidik yang menangani LP tersebut akhirnya menjalani sidang kode etik dan dinyatakan bersalah. Dalam pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya, sang penyidik, Kompol Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan, S.H. selaku Kanit yang memeriksa perkara yang dilaporkan Yosita menerima uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari pelapor Yosita Theresia Manangka, ditambah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Fadh El Fouz alias Fadh A Rafiq.

Ajaibnya, Yosita ini juga membuat LP terhadap Faisal dengan tuduhan kekerasan seksual. Korbannya adalah dirinya sendiri. LP Yosita di Polda yang sama dengan nomor: LP 2033/III/2025/SPKT/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tertanggal 21 Maret 2025 belum berposes lanjut. Mungkin oknum polisi yang menangani LP tersebut sedang menunggu setoran terlebih dahulu dari Yosita dan bohirnya, Fadh A Rafiq.

LP lainnya juga masih terkait dengan orang yang sama, Faisal sebagai terlapor, dan Fadh A Rafiq sebagai pelapor menggunakan tangan orang lain. Laporan Polisi No.: LP/B/2300/TV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 April 2025, misalnya, Fadh A Rafiq menggunakan rekannya, seorang kader Partai Golkar, Rully Indah Sari, sebagai pelapor alias korban dan dirinya sebagai saksi. Dalam laporannya, Rully mengaku mangalami kekerasan seksual yang dilakukan terlapor, pada tanggal 30 Oktober 2022. Sesuatu yang amat muskil, peristiwa 3 tahun lalu baru dilaporkan sekarang, Anda waras bro?

Berita terkait di sini: Terapkan Hukum secara Ugal-ugalan, Kapolda Metro Jaya Karyoto Diseret ke Meja Hijau (https://pewarta-indonesia.com/2025/08/terapkan-hukum-secara-ugal-ugalan-kapolda-metro-jaya-karyoto-diseret-ke-meja-hijau/)

Mencermati sengkarut penerapan hukum di Polda Metro Jaya yang telah berubah menjadi Markas Mafia Hukum itu, Faisal, melalui pengacaranya Advokat Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., dkk melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Mabes Polri. Surat setebal 7 halaman yang ditujukan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri tersebut menceriterakan tentang proses hukum yang sangat janggal, tidak professional, dan merusak tatanan hukum yang terjadi pada Faisal.

“Proses pemeriksaan laporan polisi terhadap klien kami, Bapak Faisal, telah mengesampingkan dan tidak sesuai prosedur serta bertentangan dengan amanat dan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana berdasarkan Putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 junto Pasal 14 ayat (1) Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana,” kata Abdul Gofur kepada media ini beberapa hari lalu.

Terkait kasus kekerasan seksual terhadap Rully Indah Sari yang kini sudah masuk tahap penyidikan, terlapor Faisal telah memberikan memberikan bukti-bukti kepada penyidik. Pertama, tanggal 30 Oktober 2022 adalah hari Minggu, kantor Visitama sebagai tempat kejadian perkara menurut laporan Rully sedang tutup, hari libur alias tanggal merah. Kedua, pada hari dan tanggal tersebut, Faisal berada di tempat saudaranya merayakan Ultah kerabatnya. Ketiga, pada hari dan tanggal yang sama, Fadh A Rafiq sebagai saksi dalam LP, sedang berada di Pekanbaru, melakukan pelantikan pengurus Bapera Riau.

“Ini merupakan fitnah keji yang sangat luar biasa. Kami dapat buktikan melalui gelar perkara khusus/gelar perkara luar biasa agar dapat terungkap dan diketahui fakta yang sebenarnya secara adil dan berimbang,” tegas Advokat Abdul Gofur.

Kasus kriminalisasi terdap Faisal ini memicu komentar dari beberapa pihak. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, misalnya, mengatakan bahwa dirinya amat prihatin terhadap kinerja anggota Polri dimana-mana. Dia menilai institusi penegak hukum itu telah berrubah jadi sarang mafia hukum, yang menggunakan kewenangan hukum yang diberikan negara untuk mengkriminalisasi siapapun demi kepentingan diri sendiri dan atau pihak tertentu.

“Sangat miris melihat Polri kita sekarang ini. Di mana-mana kerjanya menghalalkan segala cara, melalui penggungaan kewenangan hukum seenak perutnya, mengkriminalisasi warga, demi pihak tertentu, demi dapat cuan, demi dapat jabatan. Di tangan polisi, orang benar dibuat sedemikian rupa menjadi seolah-olah bersalah dan pantas dipenjarakan, sebaliknya orang yang salah dibela mati-matian seolah-olah orang benar,” tutur lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda; dan Linkoping University, Swedia, ini.

Untuk itu, lanjut Wilson Lalengke, dirinya mendesak Kapolri agar benar-benar bekerja membersihkan semua lini di lingkungan Polri. “Saya meminta Kapolri serius melakukan bersih-bersih di lingkungan Polri, oknum aparat yang otak-jiwanya sudah miring, sebaiknya dibinasakan saja,” tegas tokoh nasional yang dikenal gigih membela masyarakat terzolimi itu.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: APL

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua IWOI Aceh Bawa Kasus Penganiayaan Jurnalis Ke Jalur Hukum

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Banda Aceh (GMOCT) 5 Juli 2025| Pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Aceh, M. Dedi Yusuf, menjadi korban penganiayaan oleh empat orang tak dikenal (OTK) di Kabupaten Aceh Besar, Gampong Cot Keueng, Rabu (2/7/2025) pukul 14.00 WIB. Korban yang juga jurnalis harian-ri.com mengalami luka parah akibat sabetan parang dan harus menjalani operasi di Rumah […]

  • Kapolda Jawa Barat Melayat Ke Rumah Duka Aipda Anumerta Cecep

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jawa Barat 20 Juli 2025| Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol. Rudi Setiawan S.I.K., S.H., M.H melayat ke rumah duka Alm. Aipda Anumerta Cecep Saeful Bahri di Perum Guntur Residen No. 24, Garut.Turut hadir mendampingi Ketua Bhayangkari Daerah Jabar, Kabid Propam, Kabid Humas, Kabid Dokkes, serta Dirintelkam Polda Jabar. Kapolda Jabar mengucapkan turut berbela sungkawa […]

  • Walikota Gelar Aksi PSN dan Tempel Stiker Komitmen STOP BABS di Rumah Warga RW 08 Pulo Gebang

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 16 Agustus 2025| Jakarta Timur Upaya Pemerintah Kota Jakarta Timur meningkatkan kesehatan Masyarakat melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Walikota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, melakukan Aksi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di lingkungan warga RW 08, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (16/8/2025) Langkah itu dilakukan secara rutin dan berkelanjutan dengan menggelorakan […]

  • Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Desak KDM Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi- Ratusan insan pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Kamis, 03 Juli 2025. Mereka menyoal statemen Gubernur Jawa Barat yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM) karena secara terang terangan mengajak masyarakat untuk tidak bekerjasama dengan media. Statemen itu viral di media sosial dan menyakiti […]

  • Ulama Kota Depok dan Jakarta Menolak Keras Deklarasi PWI-LS, Desak Pembatalan Acara di Soneta Record.

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle M Dekra / Syarif H
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Tegarnewes.co.id–Jakarta, 25 Juli 2025| Para ulama dan tokoh masyarakat Kota Depok yang tergabung dalam Gerakan Pembela Ulama & Habib Kota Depok menyatakan penolakan tegas terhadap rencana deklarasi organisasi PWI-LS yang dikenal sebagai ormas bentukan kelompok Imad bin Sarman, yang oleh sejumlah pihak disebut sebagai “begal nasab”. Koordinasi intens telah dilakukan bersama pihak Polres dan Pemerintah […]

  • FABEM Jawa Timur Dukung KPK Tangkap Khofifah Dalam Kasus Dana Hibah

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Surabaya| Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Jawa Timur menyatakan sikap tegas mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. FABEM mendesak agar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang dijadwalkan akan diperiksa oleh KPK di Polda Jatim, segera ditangkap jika terbukti terlibat. “Pemanggilan […]

expand_less