Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » DR (C) Nofal Habibi, S.H.,M.H., M.P.,: Penetapan Dirut PT SMU Dinilai Prematur dan Abaikan Fakta Hukum

DR (C) Nofal Habibi, S.H.,M.H., M.P.,: Penetapan Dirut PT SMU Dinilai Prematur dan Abaikan Fakta Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 7

Tegarnews.co.id-Majalengka, 19 Oktober 2025| Penetapan Dede Sutisna sebagai Direktur Utama PT SMU sebagai tersangka pada 18 Oktober 2025 menuai kritik keras. Kuasa hukumnya, DR (C) Nofal Habibi, S.H., M.H., M.P., menyatakan bahwa langkah kejaksaan tidak sejalan dengan asas profesionalitas dan kehati-hatian yang menjadi roh KUHAP. Ia menegaskan, potensi kerugian negara justru berawal dari tindakan sejumlah pejabat internal perusahaan, yakni Direktur Umum Dewi Maharani, Direktur Operasional Aep Saepulloh, Kepala Divisi Agribisnis Redi Sugara, serta beberapa koordinator petani. Keterangan mereka telah disampaikan kepada Inspektorat selaku APIP, dan secara hukum seharusnya menjadi landasan awal analisis penyidik.

Alih-alih memperhatikan hasil audit APIP, penyidik justru menetapkan direktur utama yang tidak terlibat langsung dalam proses yang diduga menimbulkan kerugian negara. Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut menunjukkan pengabaian terhadap asas due care dan kewajiban pembuktian awal. Jabatan direktur utama memang melekat dengan tanggung jawab struktural, tetapi asas fiksi hukum (recht fiksi) tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan tersangka tanpa bukti konkret. Dalam prinsip hukum pidana “actus reus non facit reum nisi mens sit rea”, seseorang tidak dapat dibebani kesalahan tanpa niat jahat yang nyata.

Kuasa hukum menilai tidak ditemukan unsur mens rea maupun actus reus pada diri Dede Sutisna. Ia hanya menjalankan mandat struktural berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengharuskan direksi bertindak dengan itikad baik dan kehati-hatian. Tanpa adanya perbuatan melawan hukum yang dapat diuji secara sah, penetapan tersangka dinilai tidak berdasar dan berpotensi melanggar prinsip due process of law serta asas legalitas dalam hukum pidana.

Dalam konteks kerja sama sewa lahan dengan pemerintah daerah, regulasi telah mengatur mekanisme secara jelas dan berlapis. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menjadi fondasi hukum dalam pemanfaatan aset daerah. Setiap proses sewa atau pemanfaatan aset wajib melalui penilaian, persetujuan kepala daerah, dan pengawasan APIP. Jika terdapat penyimpangan administratif, penyelesaiannya harus didahulukan melalui mekanisme pengawasan internal, bukan kriminalisasi instan.

DR (C) Nofal Habibi menegaskan bahwa penegakan hukum pidana, khususnya terkait dugaan korupsi, wajib menjunjung asas profesional, proporsional, dan transparan. Penyidik tidak boleh mengabaikan fakta-fakta lapangan, hasil audit resmi, dan standar pembuktian yang termuat dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP. Dalam perkara ini, direktur utama lebih tepat diposisikan sebagai saksi yang mengetahui kebijakan korporasi, bukan sebagai pihak utama yang dikriminalisasi secara terburu-buru.

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka dapat dinyatakan cacat formil maupun materiil. Jika cara seperti ini dibiarkan, bukan hanya merusak asas praduga tak bersalah, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum korporasi dan tata kelola aset daerah. Kepastian hukum harus dijaga sebagai pilar utama, bukan dikorbankan atas dasar asumsi dan tekanan penindakan semata.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: BSI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tinjau Penanganan Karhutla Kalbar, Kapolri Ungkap Titik Api Terus Menurun

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kalimantan Barat, 9 Agustus 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa jumlah Hotspot atau titik api kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) terus mengalami penurunan. Hal tersebut diungkap Sigit usai mendengarkan paparan langsung (Karhutla) di Gedung BPPTD, Mempawah, Kalimantan Barat, (8/8). Dari hasil paparan, Sigit menyampaikan bahwa, manajemen lintas sektoral di […]

  • Tindakan Tegas Petugas Pemkot Jakbar Dipertanyakan? “Batal Menyegel Bangunan Tanpa Ijin PBG di Semanan”

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Sebuah bangunan gudang di yang di duga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Semanan Raya NO.49 RT/02 RW/06 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, dan bangunan tersebut saat ini sudah mencapai tahap finishing. Sementara itu aparat Pemerintah Kota Madya Jakarta Barat belum menindak bangunan tersebut. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) NO 16 Tahun 2021 dan […]

  • Polresta Bogor Kota Bersama Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan Gelar Doa “Untuk Indonesia Kondusif”

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor Kota, 2 September 2025|Polres Kota Bogor bersama masyarakat dan tujuh organisasi kepemudaan melaksanakan kegiatan Doa Bersama untuk Indonesia dan Tahlilan Alm. Affan Kurniawan pada Senin, (1/9) di Taman Sempur. Acara ini digelar sebagai bentuk penghormatan, solidaritas, serta komitmen bersama dalam menjaga kondusivitas Kota Bogor dari segala bentuk tindakan anarkisme. Dalam kesempatan tersebut, para tokoh […]

  • Korban Penipuan Sertifikat Tanah Di Kuningan Lapor Polisi, GMOCT Kawal Kasus Hingga Tuntas

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat| Mustopa bin Mahali, warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah ke Kepolisian Resor Kuningan pada Jumat, 16 Mei 2025. Kasus ini bermula dari upaya pelapor untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2020. Namun, sertifikat tersebut […]

  • Kapolsek Dramaga Bersinergi Forkompicam Gerebek Miras Ilegal Jenis Arak Bali dan Ciu Lokasi Tempat Tinggal Kosong Yang Dijadikan Penyimpanan

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebuah rumah di Perumahan Bumi Kartika, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, digerebek aparat gabungan pada Kamis malam 15 Mei 2025 dimulai pukul 21.00 WIB. Apel di Kecamatan Dramaga Kab Bogor baru bergeser ke lokasi Desa Ciherang Kec. Dramaga Kab. Bogor. Jum’at (16/5/2025). Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar. Iptu Desi Triana,SH.,MH menjelaskan bahwa […]

  • PWNU Lampung Serukan Kondusifitas Menyikapi Dinamika Unjuk Rasa

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Lampung, 31 Agustus 2025| Menyikapi dinamika unjuk rasa Ketua PWNU Lampung, H.Puji Raharjo, pengurus wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung menyampaikan keprihatinan sekaligus menyerukan langkah-langkah kebangsaan menyikapi dinamika unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah. Hal tersebut disampaikan merujuk pada arahan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor : 4381/PB.01/A.II.08.47/99/08/2025 tertanggal 30 Agustus  tahun 2025. Turut […]

expand_less