Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Dua Geuchik Bersatu: Bantah Izin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2!

Dua Geuchik Bersatu: Bantah Izin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
  • visibility 100
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 27 September 2025 (GMOCT)|  Gelombang penolakan terhadap praktik mafia tanah kembali menggema di Nagan Raya. Warga Desa Babahlueng, berbekal pernyataan tegas dari dua Geuchik—mantan dan yang sedang menjabat—bersatu padu mengusir alat berat milik PT Surya Panen Subur (SPS) 2 dari lahan yang disengketakan. Aksi heroik ini merupakan puncak kekesalan warga atas klaim perusahaan yang dianggap tidak berdasar.

Samsuddin, Geuchik periode 2015-2021, dan Merril Yasar, Geuchik saat ini, dalam pernyataan resmi mereka menegaskan bahwa Pemerintah Desa Babahlueng tidak pernah menerbitkan izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT SPS 2. Justru, Pemdes memiliki bukti sah berupa izin garap lahan yang dikeluarkan untuk warga setempat.

Jumat (26/9/2025), empat unit alat berat yang diduga milik PT SPS 2 dipaksa keluar dari lokasi sengketa. Warga yang geram memblokade jalan dan mengawal langsung pengusiran hingga alat berat tersebut keluar dari areal perkebunan dan digiring ke perumahan barak AF Bravo.

“Ini bukan sekadar intimidasi, ini perampasan tanah! Kami tidak akan biarkan tanah warisan leluhur kami dirampas begitu saja,” ujar seorang tokoh masyarakat dengan nada berapi-api.

Ridwan, Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, yang turut mendampingi warga, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk perlawanan nyata terhadap kesewenang-wenangan korporasi. “Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Dugaan keterlibatan PT SPS 2 dalam praktik mafia lahan harus diusut tuntas,” tegasnya.

Tindakan PT SPS 2 ini berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, dengan ancaman 4 tahun penjara, serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 107, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Upaya Konfirmasi yang Sia-Sia

Serangkaian pertanyaan telah dilayangkan kepada Humas PT SPS 2, Anas Muda, namun tidak satu pun yang dijawab. Pertanyaan tersebut meliputi:

– Benarkah alat berat tersebut milik PT SPS 2 dan beroperasi atas perintah manajemen?
– Dasar hukum apa yang digunakan perusahaan untuk menurunkan alat berat di atas tanah sengketa?
– Bagaimana tanggapan perusahaan atas dugaan penyerobotan lahan?
– Apakah PT SPS 2 memiliki dokumen HGU yang sah dan bersedia menunjukkannya?
– Langkah apa yang akan ditempuh perusahaan untuk mencegah konflik horizontal?
– Apakah perusahaan bersedia duduk bersama warga, pemerintah, dan lembaga berwenang untuk mediasi terbuka?

Bungkamnya PT SPS 2 semakin menguatkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil. Warga memperingatkan, jika aparat penegak hukum dan pemerintah tidak segera turun tangan, konflik ini bisa berujung pada bentrokan fisik yang lebih besar.

#noviralnojustice

#ombudsmanri

#subtipidterivpoldaaceh

#kementerianatrbpn

#pemdesbabahlueng

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Citeureup Gerak Cepat Atasi Kemacetan Akibat Truk Mogok Di Simpang Jalan Lanbau

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Polsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar menunjukkan respon cepat dalam mengurai kemacetan akibat truk mogok yang terjadi di Simpang Jalan Lanbau, Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, (2/7). Aiptu Agus Menes, bersama personel piket fungsi lainnya, turun langsung ke lokasi untuk melaksanakan pelayanan publik berupa […]

  • Perjuangan Suami Vanny Fransiska Menuntut Keadilan Atas Dugaan Malapraktik Yang Dilakukan RSIA NURAIDA Menemui Titik Terang

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 681
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 1 Juli 2025| Kerja keras tim Reskrim Polresta Kota Bogor dalam mengungkap kasus Malapraktik yang di duga, di lakukan oleh Dokter Lukman Hakim Muchsin selaku dokter spesialis kandungan di RSIA NURAIDA. Satreskrim Polresta Kota Bogor berhasil memanggil saksi kunci inisial A untuk dimintai keterangan di kantor Satreskrim Polresta Kota Bogor, (30/6). Hasil pemeriksaan penyidik […]

  • Kapolres Bogor Laksanakan Patroli Dialogis Bermotor, Tinjau Langsung Kondisi Kamtibmas di Wilayah Rawan

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terkendali, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan patroli dialogis bermotor dengan menyusuri sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Bogor. (06/05/2025) Menggunakan sepeda motor, Kapolres turun langsung bersama jajaran untuk menyusuri jalur-jalur strategis, kawasan pemukiman padat penduduk, serta titik-titik rawan kriminalitas […]

  • Lawyer Agustinus Buulolo SH,MH Desak Ketua Yayasan SMA Harapan Susua Tinjau Kepsek Diduga Palsukan Data Siswa dan Guru

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nias Selatan, 7 Oktober 2025| Baru-baru ini publik dikejutkan dengan mencuatnya dugaan kasus pemalsuan data siswa dan guru di lingkungan SMA Satu Harapan Susua, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Dugaan serius ini menyeret nama Kepala Sekolah, Antonius Laia, yang dituding melakukan penggelembungan data dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sejak tahun 2022 hingga 2025. […]

  • Wujud Sinergitas Solid dan Kompak, Polsek Dramaga Laksanakan Olah Raga Bersama Forkompicam Kec Dramaga Kabupaten Bogor

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar. Iptu Desi Triana,SH.,MH adakan agenda olah raga bersama Wujud Sinergitas Solid Dan Kompak Polsek Dramaga Bersama Forkompicam Kec. Dramaga Kab. Bogor. Giat olah raga yang terselenggara ini Di Hadiri Oleh Ketua Dewan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Forkompicam Mulai Camat, Danramil, Kades/Lurah, Kanit Satpol PP serta para kader […]

  • Tambak Udang Dikeluhkan Tak Berizin, Kuasa Hukum Resmi Laporkan ke PUPR Pemalang

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 5 Desember 2025| Pembangunan tambak udang vaname di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari melayangkan laporan resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 150/12/KH-BLLF/XII/2025 yang dikirim oleh Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm pada Kamis […]

expand_less