Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dua Geuchik Bersatu: Bantah Izin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2!

Dua Geuchik Bersatu: Bantah Izin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
  • visibility 114
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 27 September 2025 (GMOCT)|  Gelombang penolakan terhadap praktik mafia tanah kembali menggema di Nagan Raya. Warga Desa Babahlueng, berbekal pernyataan tegas dari dua Geuchik—mantan dan yang sedang menjabat—bersatu padu mengusir alat berat milik PT Surya Panen Subur (SPS) 2 dari lahan yang disengketakan. Aksi heroik ini merupakan puncak kekesalan warga atas klaim perusahaan yang dianggap tidak berdasar.

Samsuddin, Geuchik periode 2015-2021, dan Merril Yasar, Geuchik saat ini, dalam pernyataan resmi mereka menegaskan bahwa Pemerintah Desa Babahlueng tidak pernah menerbitkan izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT SPS 2. Justru, Pemdes memiliki bukti sah berupa izin garap lahan yang dikeluarkan untuk warga setempat.

Jumat (26/9/2025), empat unit alat berat yang diduga milik PT SPS 2 dipaksa keluar dari lokasi sengketa. Warga yang geram memblokade jalan dan mengawal langsung pengusiran hingga alat berat tersebut keluar dari areal perkebunan dan digiring ke perumahan barak AF Bravo.

“Ini bukan sekadar intimidasi, ini perampasan tanah! Kami tidak akan biarkan tanah warisan leluhur kami dirampas begitu saja,” ujar seorang tokoh masyarakat dengan nada berapi-api.

Ridwan, Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, yang turut mendampingi warga, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk perlawanan nyata terhadap kesewenang-wenangan korporasi. “Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Dugaan keterlibatan PT SPS 2 dalam praktik mafia lahan harus diusut tuntas,” tegasnya.

Tindakan PT SPS 2 ini berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, dengan ancaman 4 tahun penjara, serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 107, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Upaya Konfirmasi yang Sia-Sia

Serangkaian pertanyaan telah dilayangkan kepada Humas PT SPS 2, Anas Muda, namun tidak satu pun yang dijawab. Pertanyaan tersebut meliputi:

– Benarkah alat berat tersebut milik PT SPS 2 dan beroperasi atas perintah manajemen?
– Dasar hukum apa yang digunakan perusahaan untuk menurunkan alat berat di atas tanah sengketa?
– Bagaimana tanggapan perusahaan atas dugaan penyerobotan lahan?
– Apakah PT SPS 2 memiliki dokumen HGU yang sah dan bersedia menunjukkannya?
– Langkah apa yang akan ditempuh perusahaan untuk mencegah konflik horizontal?
– Apakah perusahaan bersedia duduk bersama warga, pemerintah, dan lembaga berwenang untuk mediasi terbuka?

Bungkamnya PT SPS 2 semakin menguatkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil. Warga memperingatkan, jika aparat penegak hukum dan pemerintah tidak segera turun tangan, konflik ini bisa berujung pada bentrokan fisik yang lebih besar.

#noviralnojustice

#ombudsmanri

#subtipidterivpoldaaceh

#kementerianatrbpn

#pemdesbabahlueng

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Polisi Bekasi Bongkar Penyuntikan Gas Subsidi, Satu Pelaku Raup Untung Setahun!

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 173
    • 0Comment

    Tegarnews.ci.id – Kabupaten Bekasi, 31 Oktober 2025– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas Elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten […]

  • Mufti Anam, Mengkritik Rencana Pemerintah Akan Memajaki Marketplace

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 730
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengkritik rencana Pemerintah melalui Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan yang akan memajaki transaksi para penjual toko online (marketplace) seperti Tokopedia, Shopee, termasuk UMKM daring. Menurut Mufti, rencana ini menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi rakyat yang babak belur di tengah ketidakpastian ekonomi nasional maupun global. “Rakyat sedang berdarah- darah, […]

  • Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Desember 2025|Polri mencatat sepanjang tahun 2025 telah melakukan penangkapan sekaligus menyerahkan 14 buronan Interpol yang masuk dalam daftar Red Notice. Hal itu dipaparkan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polri di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025). “Kinerja penegakan hukum internasional 2025, 14 buronan masuk ditangani,” kata Astamaops Kapolri Komjen Fadil Imran. Kemudian, […]

  • Instruksi Presiden Prabowo untuk Penanganan Bencana Terhambat Kebuntuan Birokrasi, Bantuan Terhenti di Halim

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 173
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Desember 2025| Merespon bencana banjir dahsyat yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat untuk memobilisasi sumber daya nasional. Pengerahan 50 helikopter, pesawat Hercules C-130J, dan Airbus A400 yang diinstruksikannya merupakan langkah besar yang menunjukkan komitmen negara terhadap bantuan bencana segera. Namun, momentum ini terhambat oleh kurangnya koordinasi […]

  • Haryanto, S.E Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Angkat Bicara, Akpersi Jabar: Akan Layangkan Surat Mosi Untuk Bupati Karawang 

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 69
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Kabupaten Bekasi, 22 Oktober 2025– Gelombang reaksi publik atas dugaan malpraktik yang menyebabkan meninggalnya Ny. Mursiti, warga Kampung Panahan RT 01/01, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, di RS Hastein Karawang, terus bergulir. Setelah mencuatnya perdebatan sengit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kabupaten Karawang, kini dukungan moral dan sikap tegas datang […]

  • Aksi Demo Damai Mahasiswa Bekasi, Tuntut Penghentian Kriminalisasi Dan Korupsi

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 278
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi,1 September 2025| Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Perlawanan Rakyat Bekasi (DPR-B) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin siang. Mereka menuntut agar Kota Bekasi bersih dari praktik korupsi sekaligus mendesak pemerintah daerah dan pusat menjalankan amanat konstitusi secara adil. Dalam orasinya, koordinator aksi Hafiz Nasution membacakan delapan tuntutan mahasiswa: […]

expand_less