Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
  • visibility 135
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Serang, Banten (GMOCT) Kamis 7 Agustus 2025| Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, proyek galian pasir milik PT. Berkah di Kampung Cilalai, Desa Pagintungn, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga menggunakan solar subsidi untuk operasional alat beratnya. Informasi ini didapatkan dari media online Katatribun, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

Berdasarkan informasi dari warga dan investigasi lapangan pada Kamis (7/8/2025), ditemukan puluhan jerigen berisi solar subsidi. Diduga, solar tersebut diambil dari truk yang mengisi BBM di SPBU, kemudian dipindahkan ke jerigen untuk digunakan mengoperasikan excavator di proyek galian pasir tersebut.

Seorang warga bernama Ajo membenarkan hal tersebut, mengatakan bahwa BBM jenis solar tersebut merupakan sisa proyek di wilayah Jalupang.

Sebelumnya, pada Senin (28 Juli 2025), Satuan Reserse Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Serang telah mendatangi proyek tersebut dan menghentikannya karena tidak berizin. Namun, menurut Kanit Tipiter Polres Serang pada Jumat (1 Agustus 2025), proyek tersebut kini telah memiliki izin lengkap, termasuk izin lingkungan. Pernyataan ini dibantah oleh warga Cikasantren yang menolak keberadaan proyek galian pasir tersebut karena dinilai merusak lingkungan. Warga hanya akan menerima jika proyek tersebut mampu menyerap banyak tenaga kerja. Mereka menduga izin lingkungan yang dimiliki proyek tersebut merupakan izin lama.

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM menyebutkan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan umum dan nelayan. Penggunaan solar subsidi untuk alat berat seperti excavator merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Alat berat seharusnya menggunakan solar nonsubsidi (biosolar industri).

Jika terbukti, praktik ini merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor pertambangan. Masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini.

#noviralnojustice

#polripresisi

#banten

Team/Red (Katatribun)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • JANGKAR Turun ke Jalan, Bongkar Anggaran Perjalanan Dinas atau Kami Datang Lebih Besar

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle AG
    • visibility 53
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 6 Februari 2026| Jaringan Koalisi Rakyat (JANGKAR) kembali turun ke jalan sebagai bentuk kontrol publik terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas luar negeri sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bogor. Aksi ini dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan, Faiz, yang menyuarakan tuntutan keras terkait transparansi penggunaan uang rakyat. Dalam orasinya, Faiz menegaskan bahwa perjalanan dinas luar […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Kontrol Penyembelihan Hewan Kurban Di Desa Cibuntu

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 128
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar, melaksanakan kegiatan kontrol penyembelihan hewan kurban di wilayah hukum Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (07/06/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus menjalin hubungan baik antara Kepolisian dengan masyarakat. Kegiatan kontrol dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cibuntu, Aipda Anton Pradi, di Kp. Cibuntu […]

  • Indexpolitica : Ada Potensi Konflik Dalam Penunjukan Adies Kadir di Mahkamah Konstitusi

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 9 Februari 2026| Penunjukan Wakil Ketua DPR-RI, Adies Kadir, sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memantik kekhawatiran publik soal potensi konflik kepentingan politik menjelang dinamika pemilu dan politik legislatif. Kritik paling tajam adalah soal proses pencalonan yang dianggap mendadak dan minim pendalaman substansi, hingga munculnya spekulasi bahwa keputusan DPR itu bisa terkait dengan citra […]

  • JPO Paledang Rusak Berat Berbulan-bulan, Publik Pertanyakan Keseriusan Pemkot Bogor

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle AG
    • visibility 195
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 23 Januari 2026| Lambannya penanganan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang kembali menuai sorotan publik. Meski telah dinyatakan rusak berat (NK=3) dan ditutup sejak 20 Agustus 2025 berdasarkan kajian Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, hingga kini belum terlihat langkah nyata dari Pemerintah Kota Bogor. Fakta menunjukkan, penutupan JPO Paledang hanya diikuti pemasangan spanduk peringatan tanpa […]

  • Proses Hukum Juliet Kristianto Liu Terkesan ‘Dimainkan’ Penyidik, Alumni Lemhannas Desak Tim Reformasi Polri Segera Benahi Bareskrim Polri

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 209
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 September 2025| Juliet Kristianto Liu, komisaris utama yang sekaligus pemilik perusahaan tambang batu bara PT. Pipit Mutiara Jaya (RT. PMJ), telah ditahan Bareskrim Polri selama hampir dua bulan setelah penangkapannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 25 Juli 2025 lalu. Meskipun ditangkap berdasarkan Red Notice Interpol, wanita berusia 68 tahun itu belum dilimpahkan ke Kejaksaan […]

  • TEGAR Apresiasi Kejati Lampung Tahan Tersangka Arinal Djunaidi, Minta Dituntut Maksimal di Perkara PT LEB

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Rls/Naryoto
    • visibility 7
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bandar Lampung, 29 April 2026 | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Tegakkan Amanat Rakyat “TEGAR” Ir.Okta Resi Gumantara S.H, M.H memberikan apresiasi kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang telah menahan dan menetapkan tersangka mantan Gubernur Provinsi Lampung, Dr. (HC) Ir. Arinal Djunaidi dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bagi hasil […]

expand_less