Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » GTI Bongkar Dugaan Rekayasa Jabatan! Pensiunan Administrator Kejaksaan Naik JPT Di KemenHAM

GTI Bongkar Dugaan Rekayasa Jabatan! Pensiunan Administrator Kejaksaan Naik JPT Di KemenHAM

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
  • visibility 12

Tegarnews.co.id-Jakarta| Dugaan pelanggaran administratif dalam promosi jabatan di tubuh Kementerian HAM memicu pertanyaan serius dari masyarakat. Gerakan Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (Garda Tipikor Indonesia), organisasi masyarakat sipil yang aktif dalam pengawasan tata kelola pemerintahan, secara resmi menyampaikan permohonan informasi dan tindak lanjut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait pengangkatan salah satu pejabat eselon II yang diduga tidak memenuhi persyaratan batas usia sesuai peraturan perundang-undangan.

Kementerian HAM kembali menjadi sorotan setelah pengangkatan seorang pejabat struktural yang telah memasuki usia 58 tahun langsung menempati posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, sebuah langkah yang dipertanyakan banyak pihak. Organisasi masyarakat sipil, Garda Tipikor Indonesia (GTI) telah secara resmi mengirimkan permohonan informasi dan tindak lanjut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran sistem merit dan ketentuan kepegawaian Nasional.

Deri Hartono, Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI), mempersoalkan pengangkatan dengan inisial H.M., S.H., M.H. sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Sumatera Selatan pada Maret 2025, dalam usia 58 tahun, padahal yang bersangkutan baru saja memasuki usia pensiun secara struktural dari jabatan administrator, yakni sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di salah satu kabupaten di NTT.

Merujuk pada *Pasal 107 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020*
tentang Perubahan atas
PP Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa:

“Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama harus berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan,” ujar Deri dalam keterangannya kepada JurnalPatroliNews,
di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Lanjutnya, sesuai Pasal 107 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Pengangkatan ke JPT Pratama hanya dapat dilakukan kepada PNS yang berusia maksimal 56 tahun saat diangkat, kecuali yang bersangkutan pernah menjabat JPT Pratama sebelumnya.

“Yang bersangkutan belum pernah menduduki JPT Pratama. Maka sesuai aturan, seharusnya promosi langsung dari pejabat administrator ke JPT Pratama hanya dimungkinkan apabila usia belum melewati 56 tahun,” tegas Sekjen GTI dalam isi redaksional surat resminya.

Keganjilan ini menjadi bahan perbincangan luas di kalangan ASN. Banyak pejabat administrator dari berbagai instansi yang telah mencoba promosi ke JPT Pratama ditolak karena telah melewati usia 56 tahun, meskipun memiliki pengalaman dan kompetensi yang kuat. “*Namun ini kok bisa? Ada apa? ” tulis salah satu ASN dalam forum internal yang disampaikan kepada GTI.
Deri pun, menyebut bahwa kasus ini berpotensi mencederai keadilan dan prinsip kesetaraan dalam sistem merit. Lebih ironis, pelanggaran ini terjadi di instansi yang seyogyanya paling memahami Hukum dan aturan administrasi Negara.

“Menurut hemat kami, dampak dari cacat Hukum dalam promosi atau pengangkatan yang tidak sah dapat menimbulkan implikasi terhadap kewenangan pejabat bersangkutan. Jika hal seperti ini dibenarkan, kepercayaan terhadap sistem birokrasi bisa terkikis,” papar Sekjen GTI dengan lugas.

Menurutnya, dalam *Pasal 18 ayat (1) huruf c jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa Keputusan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat diartikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Lanjutnya, mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya menjadi teladan utama dalam kepatuhan terhadap Hukum. Jika aturan yang dibuat tidak ditaati oleh pengelola Negara sendiri, maka bagaimana masyarakat dapat diminta untuk patuh?

“Kami tidak sedang mempermasalahkan individu, melainkan sistem. Jika pemerintah tidak tunduk pada aturan dan tidak menjadi contoh, bagaimana masyarakat bisa percaya dan patuh terhadap Hukum?. Kami hanya ingin pemerintah menjadi teladan yang baik,” tegas Deri.

“Kita semua sadar bahwa wewenang itu dibatasi oleh aturan. Bahkan hak asasi sekalipun, tidak bersifat absolut dalam penerapannya pun dibatasi oleh Hukum,” lanjutnya.

Atas dasar itu, jika benar faktanya GTI meminta langkah tegas dari BKN untuk.
Menyatakan secara resmi bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap sistem merit dalam pengangkatan dimaksud agar segera mungkin melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan penetapan jabatan tersebut.

Dalam kasus hal seperti ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam sistem kepegawaian Nasional, karena bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum dalam Pasal 2 UU ASN khususnya pengaturan kualifikasi syarat umur pengangkatan jabatan JPT Pratama.

“Meminta kepada PPK meninjau kembali pengangkatan pejabat JPT Pratama yang tidak sesuai kompetensi terkait dengan bidang kepegawaian,’ pungkasnya.

Diketahui, surat pengaduan Garda Tipikor Indonesia (GTI) juga ditembuskan ke berbagai pihak Lembaga terkait. Publik kini menunggu ketegasan BKN dalam menegakkan integritas dan konsistensi Hukum dalam sistem ASN, serta memastikan bahwa jabatan Publik tidak lagi menjadi ruang kompromi terhadap aturan yang telah ditetapkan bersama.[*]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tom/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komunitas Astana Aksara Mengadakan Kegiatan Tadarus Karya Dengan Tema: “Cara Kita Mengenang Rindu”

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta| Komunitas Seni & Literasi Astana Aksara menyelenggarakan kegiatan Tadarus Karya dengan tajuk “Cara Kita Mengenang Rindu” di aplikasi Tiktok dimulai pada tanggal 23-25 Mei 2025. Kegiatan yang dibentuk sebagai sebuah penghargaan terhadap karya seorang teman yang sudah mendahului mereka/meninggal dunia (Almarhumah Neina Ainy Anindhita). Kegiatan ini dicetuskan oleh Presiden Astana Aksara (AnaRaka) dan Penasehat […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Dramaga Sambang Warga Beri Pesan Dan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Petir Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar. Aiptu Andi Riswandi, berusaha menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di lingkungan desa Petir Kec. Dramaga Kab. Bogor, (7/6). Sebagai perpanjangan tangan *Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H., M.H., sesuai arahan dari Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, M.H. di wilayah desa binaan […]

  • Tulisan Opini Di Detik.com Dihapus Tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: Dewan Pers Mandul

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, bersuara keras terkait kasus penghapusan artikel opini di media detik.com baru-baru ini. Wartawan senior itu juga menyayangkan sikap memble Dewan Pers yang tidak berdaya membela penulis artikel tersebut. “Ini sebuah kesalahan besar yang dilakukan Dewan Pers, jika hanya menghimbau dan berharap para pembegal kebebasan […]

  • Dekat Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Jalin Silaturahmi Di Desa Dago

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukumnya, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Bripka Afrian Eko Susanto melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi ke salah satu tokoh masyarakat di Desa Dago, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (29/05/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polri dalam menjalin […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Intensifkan Sambang Warga Di Desa Palasari Berikan Himbaukan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka meningkatkan kedekatan dengan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Eja Frizal, melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor pada Jumat (30/05/2025). Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk deteksi dini dan penggalangan kepada warga di wilayah […]

  • Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Polsek Parungpanjang, Aktif Sambang Warga Serta Berikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sinergitas antara Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang, Bripka Yanto Suryanto, dan Babinsa Serda Kusnadi terus terjaga dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Desa Parungpanjang, Rabu (21/5/2025). Kegiatan sambang dan pemberian himbauan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto, S.H., M.H., dan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. […]

expand_less