Breaking News
light_mode
Home » Hukum » GTI Bongkar Dugaan Rekayasa Jabatan! Pensiunan Administrator Kejaksaan Naik JPT Di KemenHAM

GTI Bongkar Dugaan Rekayasa Jabatan! Pensiunan Administrator Kejaksaan Naik JPT Di KemenHAM

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
  • visibility 130
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Dugaan pelanggaran administratif dalam promosi jabatan di tubuh Kementerian HAM memicu pertanyaan serius dari masyarakat. Gerakan Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (Garda Tipikor Indonesia), organisasi masyarakat sipil yang aktif dalam pengawasan tata kelola pemerintahan, secara resmi menyampaikan permohonan informasi dan tindak lanjut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait pengangkatan salah satu pejabat eselon II yang diduga tidak memenuhi persyaratan batas usia sesuai peraturan perundang-undangan.

Kementerian HAM kembali menjadi sorotan setelah pengangkatan seorang pejabat struktural yang telah memasuki usia 58 tahun langsung menempati posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, sebuah langkah yang dipertanyakan banyak pihak. Organisasi masyarakat sipil, Garda Tipikor Indonesia (GTI) telah secara resmi mengirimkan permohonan informasi dan tindak lanjut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran sistem merit dan ketentuan kepegawaian Nasional.

Deri Hartono, Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI), mempersoalkan pengangkatan dengan inisial H.M., S.H., M.H. sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Sumatera Selatan pada Maret 2025, dalam usia 58 tahun, padahal yang bersangkutan baru saja memasuki usia pensiun secara struktural dari jabatan administrator, yakni sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di salah satu kabupaten di NTT.

Merujuk pada *Pasal 107 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020*
tentang Perubahan atas
PP Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa:

“Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama harus berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan,” ujar Deri dalam keterangannya kepada JurnalPatroliNews,
di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Lanjutnya, sesuai Pasal 107 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Pengangkatan ke JPT Pratama hanya dapat dilakukan kepada PNS yang berusia maksimal 56 tahun saat diangkat, kecuali yang bersangkutan pernah menjabat JPT Pratama sebelumnya.

“Yang bersangkutan belum pernah menduduki JPT Pratama. Maka sesuai aturan, seharusnya promosi langsung dari pejabat administrator ke JPT Pratama hanya dimungkinkan apabila usia belum melewati 56 tahun,” tegas Sekjen GTI dalam isi redaksional surat resminya.

Keganjilan ini menjadi bahan perbincangan luas di kalangan ASN. Banyak pejabat administrator dari berbagai instansi yang telah mencoba promosi ke JPT Pratama ditolak karena telah melewati usia 56 tahun, meskipun memiliki pengalaman dan kompetensi yang kuat. “*Namun ini kok bisa? Ada apa? ” tulis salah satu ASN dalam forum internal yang disampaikan kepada GTI.
Deri pun, menyebut bahwa kasus ini berpotensi mencederai keadilan dan prinsip kesetaraan dalam sistem merit. Lebih ironis, pelanggaran ini terjadi di instansi yang seyogyanya paling memahami Hukum dan aturan administrasi Negara.

“Menurut hemat kami, dampak dari cacat Hukum dalam promosi atau pengangkatan yang tidak sah dapat menimbulkan implikasi terhadap kewenangan pejabat bersangkutan. Jika hal seperti ini dibenarkan, kepercayaan terhadap sistem birokrasi bisa terkikis,” papar Sekjen GTI dengan lugas.

Menurutnya, dalam *Pasal 18 ayat (1) huruf c jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa Keputusan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat diartikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Lanjutnya, mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya menjadi teladan utama dalam kepatuhan terhadap Hukum. Jika aturan yang dibuat tidak ditaati oleh pengelola Negara sendiri, maka bagaimana masyarakat dapat diminta untuk patuh?

“Kami tidak sedang mempermasalahkan individu, melainkan sistem. Jika pemerintah tidak tunduk pada aturan dan tidak menjadi contoh, bagaimana masyarakat bisa percaya dan patuh terhadap Hukum?. Kami hanya ingin pemerintah menjadi teladan yang baik,” tegas Deri.

“Kita semua sadar bahwa wewenang itu dibatasi oleh aturan. Bahkan hak asasi sekalipun, tidak bersifat absolut dalam penerapannya pun dibatasi oleh Hukum,” lanjutnya.

Atas dasar itu, jika benar faktanya GTI meminta langkah tegas dari BKN untuk.
Menyatakan secara resmi bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap sistem merit dalam pengangkatan dimaksud agar segera mungkin melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan penetapan jabatan tersebut.

Dalam kasus hal seperti ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam sistem kepegawaian Nasional, karena bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum dalam Pasal 2 UU ASN khususnya pengaturan kualifikasi syarat umur pengangkatan jabatan JPT Pratama.

“Meminta kepada PPK meninjau kembali pengangkatan pejabat JPT Pratama yang tidak sesuai kompetensi terkait dengan bidang kepegawaian,’ pungkasnya.

Diketahui, surat pengaduan Garda Tipikor Indonesia (GTI) juga ditembuskan ke berbagai pihak Lembaga terkait. Publik kini menunggu ketegasan BKN dalam menegakkan integritas dan konsistensi Hukum dalam sistem ASN, serta memastikan bahwa jabatan Publik tidak lagi menjadi ruang kompromi terhadap aturan yang telah ditetapkan bersama.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tom/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abaikan Perda No 10 tahun 2022, Mahasiswa Pancasila Mendesak Pemkot Bogor Cabut Izin THM

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Verga aziz Ketua umum Mahasiswa Pancasila menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas yang telah diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dalam melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) ilegal yang marak di wilayah Kota Bogor. Tindakan Satpol PP dinilai mencerminkan komitmen menjaga ketertiban umum dan moralitas di tengah masyarakat. Namun demikian, […]

  • Polsek Dramaga,Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Penjualan Obat Terlarang Berkedok Warung Ponsel

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Piket fungsi Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, S.H., M.H., melakukan pengecekan terhadap pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penjualan obat-obatan terlarang yang berkedok warung ponsel di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Pengecekan tersebut dilakukan (10/6) di lokasi yang disebutkan warga, tepatnya di Leuwikopo, […]

  • Dugaan Korupsi: “Mata Hukum Desak Kejaksaan Agung Periksa Hendri Darnadi Kepala Bea Cukai Jakarta

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Comment

    Tegarnrws.co.id-Jakarta, 9 Februari 2026| Viral diberbagai plafon media tentang desakan agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai DKI Jakarta Hendri Darnadi. Hal tersebut membuat Matahukum buka suara, Minggu (8/2/2026) “Kalau memang sudah ada laporan dari masyarakat soal dugaan praktik penyeludupan barang ilegal dan berpotensi merugikan negara. Kejaksaaan Agung harus […]

  • Korupsi SPPD Fiktif, Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Digelandang ke Rutan

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 40
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id- Aceh Besar 28 Januari 2026| Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang berlangsung sejak Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025. Penahanan dilakukan usai Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari Aceh Besar, […]

  • Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 545
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pangandaran,27 November 2025| Pemerintah Kabupaten Pangandaran memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan penyimpangan keuangan daerah hingga ratusan miliar dan laporan salah satu LSM ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pemkab menegaskan bahwa informasi tersebut tidak didukung data resmi dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Pemkab Pangandaran menyebut […]

  • Ucapan Terima Kasih Dari Dubes Rusia Untuk PPWI

    • calendar_month 5 hour ago
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 7
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 22 Maret 2026 | Yth. Rekan Pengurus dan Anggota PPWI dimanapun berada, berikut saya kirimkan Surat Ucapan Terima Kasih dari Duta Besar Republik Federasi Rusia untuk Indonesia, Mr. Sergei Tolchenov, atas partisipasi kita dalam acara International Teleconference yang membahas perang Rusia-Ukraina, khususnya tentang dugaan kejahatan perang yang menyasar penduduk di wilayah Belgorod, […]

expand_less