Gudang RPH Ayam Potong Di Kp.Gaga Semanan Jakbar, Diduga Tanpa PBG
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Sab, 19 Jul 2025
- visibility 16

Tegarnews.co.id-Jakarta,19 Juli 2025| Sebuah bangunan gudang tempat Rumah Pemotongan Hewan (RPH) jenis ayam potong, luput dari pengawasan Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Kota (CITATA). Informasi yang di menyebutkan, bahwa bangunan gudang yang sedang di bangun untuk usaha pemotongan ayam sebagai pemilik bangunan bernama Abas , yang di duga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ironisnya gudang pemotongan ayam tersebut di berada di kawasan pemukiman warga, di Jalan Kp Gaga RT 01, RW 03, Kelurahan Semanan , Kecamatan, Kalideres, Jakarta Barat , yang berdampak bau tidak sedap untuk para penduduk sekitar.
Patut di duga gudang pemotongan ayam tersebut juga tidak mengantongi izin, mengingat, untuk mengurus tempat pemotongan ayam salah satu sarat adalah PBG ,yang dahulu di kenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pekerja di lokasi mengatakan, bahwa PBG sedang dalam pengurusan di Walikota Administrasi Jakarta Barat, sementara petugas dari Kecamatan Kalideres ,Kota Administrasi Jakarta Barat bernama Bambang sudah datang ke lokasi pada Jum’at (18/7/2025)hal tersebut di ungkapkan pekerja.” Dari kecamatan juga sudah ada yang datang kalau tidak namanya Pak Bambang, ” kata pekerja tersebut yang enggan di sebutkan namanya.
Menanggapi bangunan gudang yang di duga tanpa PBG Erwinsyah sebagai ketua aktivitas untuk dari Eka Nusa untuk tingkat Jakarta Barat, menyyangkan terhadap Masyarakat yang lalai dalam mengurus perijinan Bangunan Gedung ( PBG), ” saya sangat menyayangkan kepada Masyarakat yang lalai dalam mengurus perijinan, apa lagi ini kegiatannya adalah untuk pemotongan ayam,”jelas dampak warga sekitar pasti terdampak bau yang tidak sedap,”terang Erwinsyah pada Sabtu (19/7/2025).
Di sisi lain pejabat KA Sektor, Kecamatan, Kalideres Kota Administrasi Jakarta Barat Bambang, saat di konfirmasi melalui pesan singkat watsAap pada Sabtu (19/7/2025).
Sampai berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak pejabat yang berwenang.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Asia Pujiono
Saat ini belum ada komentar