Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Indocement Diduga Abaikan Aturan, Warga Palimanan Barat Tuntut Kompensasi dan Perlindungan Lingkungan

Indocement Diduga Abaikan Aturan, Warga Palimanan Barat Tuntut Kompensasi dan Perlindungan Lingkungan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
  • visibility 121
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co id-Cirebon, 28 September 2025| Warga Desa Palimanan Barat, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, kembali menyoroti aktivitas PT Indocement Tiga Roda yang dinilai merugikan masyarakat sekitar. Sejumlah tokoh masyarakat bersama aktivis lokal menuntut kejelasan soal kompensasi yang belum terealisasi serta dugaan pelanggaran aturan lingkungan oleh perusahaan semen tersebut.

Saeful Yunus, S.E., M.M., aktivis sekaligus putra daerah Palimanan Barat, menyampaikan keresahan warga atas aktivitas perusahaan. Ia menilai Indocement melakukan tindakan semena-mena, mulai dari membuka akses jalan dengan menjebol pagar beton tanpa izin di atas tanah desa, hingga menumpuk batu bara di area terbuka yang berisiko mencemari lingkungan.

“Batu bara yang dibiarkan terbuka dan terkena air hujan bisa mencemari aliran sungai yang selama ini menjadi sumber pengairan sawah masyarakat,” ujar Saeful. Ia juga menyoroti tata kelola limbah dan sampah perusahaan yang dinilai belum mendapat perhatian serius.

Lebih jauh, Saeful menegaskan bahwa Indocement seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. “Jangan sampai keberadaan perusahaan justru menambah beban warga,” tegasnya.

Sejak berdiri di Palimanan pada 1984, warga berharap adanya keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan masyarakat. Namun, menurut data yang dimiliki Saeful, hampir Rp1 triliun hak Desa Palimanan Barat disebut belum terealisasi hingga kini. Ia menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. “Saya tidak akan tinggal diam ketika kepentingan masyarakat dikorbankan. Saya juga menunggu klarifikasi resmi dari PT Indocement agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang,” katanya.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 69 ayat (1) huruf e melarang setiap orang menimbun atau membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin. Pelanggaran aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sementara Pasal 66 UU yang sama menegaskan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengecam keras dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Indocement di Palimanan Barat, Cirebon. Ia menegaskan, pemerintah pusat dan aparat penegak hukum harus turun tangan menindaklanjuti kasus tersebut agar menjadi contoh bagi perusahaan lain yang abai terhadap aturan.

Menurutnya, perusahaan tidak boleh hanya mengutamakan keuntungan besar tanpa memperhatikan kewajiban terhadap pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar. “Aturan dan tanggung jawab sosial harus ditegakkan, bukan diabaikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indocement Tiga Roda belum memberikan keterangan resmi.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: SBI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosialisasi di MPLS, Polsek Citeureup Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba kepada Pelajar

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda, jajaran Polsek Citeureup Polres Bogor melaksanakan kegiatan penyuluhan tertib berlalu lintas dan bahaya penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA PGRI dan SMK YASMEN, Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (14/07/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh […]

  • Kunjungan Kepala BPN/ATR ke Kejaksaan Negeri Medan

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Medan, 30 September 2025| Kepala kantor pertanahan Kota Medan Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP., melakukan kunjungan ke kantor Kejaksaan Negeri Medan pada Senin, 30  September 2025. Kunjungan ini disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra, SH, MH. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kantor Pertanahan Kota Medan dan Kejaksaan Negeri […]

  • Memperingati Hari Pahlawan Nasional ke 80, Kecamatan Tamansari Gelar Upacara

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 10 November 2025| Hari pahlawan nasional yang jatuh tepat hari ini, 10 November adalah hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengorbanan para pejuang yang telah mempertaruhkan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia. Pemerintah Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor melaksanakan upacara bendera dalam memperingati Hari Pahlawan Nasional ke- 80 bertempat […]

  • Pengusaha Tengteng di Pasir Limus Diduga Kebal Hukum, Terus Gunakan Tabung Gas 3 Kg

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Serang, 19 Oktober 2025 (GMOCT)| Seorang pengusaha tengteng di Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, diduga masih menggunakan tabung gas LPG 3 kg untuk keperluan produksi, meskipun telah berulang kali dipergoki. Praktik ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku, mengingat tabung gas 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. Menurut pantauan Gabungan […]

  • Diduga Operasi PT SGT di JawilanTanpa Dasar Hukum Jelas: Pabrik Cat Ini Kebal Aturan?

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Serang, 16 November 2025| Aktivitas produksi cat di pabrik PT Sinar Global Technology (SGT) di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, memicu perhatian publik setelah Forum Bersama Serang Bersih (FBSS) menemukan indikasi kuat bahwa operasional tersebut berjalan tanpa kelengkapan izin lingkungan dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dibutuhkan. Pabrik ini sebelumnya merupakan fasilitas produksi sabun, […]

  • Kepala KUA Ciawi Hadiri Kegiatan Nikah Masal Gratis

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Asep
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 8 Agustus 2025| Dalam rangka menyambut hari kemerdekaan republik Indonesia pemerintah Kabupaten Bogor Selatan Wilayah Dapil lll, mengadakan kegiatan “Nikah Masal Gratis”, yang bertempat di Kecamatan Cijeruk kamis,(7/8) kemarin. Acara dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Bogor, di dampingi Camat Cijeruk beserta jajarannya. Kepala KUA Ciawi dan instansi terkait, khususnya di wilayah Dapil lll […]

expand_less