Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Indocement Diduga Abaikan Aturan, Warga Palimanan Barat Tuntut Kompensasi dan Perlindungan Lingkungan

Indocement Diduga Abaikan Aturan, Warga Palimanan Barat Tuntut Kompensasi dan Perlindungan Lingkungan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
  • visibility 131
  • comment 0 comment

Tegarnews.co id-Cirebon, 28 September 2025| Warga Desa Palimanan Barat, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, kembali menyoroti aktivitas PT Indocement Tiga Roda yang dinilai merugikan masyarakat sekitar. Sejumlah tokoh masyarakat bersama aktivis lokal menuntut kejelasan soal kompensasi yang belum terealisasi serta dugaan pelanggaran aturan lingkungan oleh perusahaan semen tersebut.

Saeful Yunus, S.E., M.M., aktivis sekaligus putra daerah Palimanan Barat, menyampaikan keresahan warga atas aktivitas perusahaan. Ia menilai Indocement melakukan tindakan semena-mena, mulai dari membuka akses jalan dengan menjebol pagar beton tanpa izin di atas tanah desa, hingga menumpuk batu bara di area terbuka yang berisiko mencemari lingkungan.

“Batu bara yang dibiarkan terbuka dan terkena air hujan bisa mencemari aliran sungai yang selama ini menjadi sumber pengairan sawah masyarakat,” ujar Saeful. Ia juga menyoroti tata kelola limbah dan sampah perusahaan yang dinilai belum mendapat perhatian serius.

Lebih jauh, Saeful menegaskan bahwa Indocement seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. “Jangan sampai keberadaan perusahaan justru menambah beban warga,” tegasnya.

Sejak berdiri di Palimanan pada 1984, warga berharap adanya keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan masyarakat. Namun, menurut data yang dimiliki Saeful, hampir Rp1 triliun hak Desa Palimanan Barat disebut belum terealisasi hingga kini. Ia menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. “Saya tidak akan tinggal diam ketika kepentingan masyarakat dikorbankan. Saya juga menunggu klarifikasi resmi dari PT Indocement agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang,” katanya.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 69 ayat (1) huruf e melarang setiap orang menimbun atau membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin. Pelanggaran aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sementara Pasal 66 UU yang sama menegaskan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengecam keras dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Indocement di Palimanan Barat, Cirebon. Ia menegaskan, pemerintah pusat dan aparat penegak hukum harus turun tangan menindaklanjuti kasus tersebut agar menjadi contoh bagi perusahaan lain yang abai terhadap aturan.

Menurutnya, perusahaan tidak boleh hanya mengutamakan keuntungan besar tanpa memperhatikan kewajiban terhadap pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar. “Aturan dan tanggung jawab sosial harus ditegakkan, bukan diabaikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indocement Tiga Roda belum memberikan keterangan resmi.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Golkar Bali Aklamasi, Benarkah Syarat Dan UU Dikesampaingkan ?

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 305
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,15 Juli 2025| Gde Sumarjaya Linggih atau Demer resmi ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali periode 2025–2030 dalam Musyawarah Daerah (Musda) di Denpasar. (13/7). Ia terpilih secara aklamasi sebagai calon tunggal yang didukung mayoritas pemilik suara. Namun di tengah euforia politik tersebut, muncul kritik tajam dari Garda Tipikor Indonesia (GTI) yang mempertanyakan integritas […]

  • Kritik Wacana Pilkada via DPRD, Ketum PKN Anas Urbaningrum: Kebijakan Jangan Dipesan demi Justifikasi Politik

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 50
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 Januari 2026| Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, memberikan catatan kritis terhadap menguatnya wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD. Sebagai figur yang membidani lahirnya era Pilkada langsung saat menjabat anggota KPU periode 2001-2005, Anas memperingatkan agar bangsa ini tidak terjebak pada pengambilan keputusan politik yang drastis tanpa basis […]

  • Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 7 Nopember 2025 (GMOCT)| Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (FKKKSD) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan surat somasi kepada Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu Ferdian, terkait kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur yang secara mendadak memberhentikan puluhan kepala sekolah tanpa dasar hukum yang jelas. Kebijakan tersebut dinilai melanggar prinsip-prinsip hukum, […]

  • DPD Gema Kosgoro Kota Bogor Kecewa Atas Kinerja Polresta Bogor

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 690
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 22 Agustus 2025| Pada hari ini jum’at 22 agustus 2025 Gerakan Mahasiswa Kosgoro Kota Bogor menggelar Aksi demonstran di depan Kantor Polresta Bogor menuntut agar polresta bogor mengusut tuntas atas dugaan kasus suap politik uang sebesar 7 miliar dan 4,5 miliar apabila pasangan calon tersebut dilantik menjadi walikota bogor priode 2024-2029. Menurut Alex Korlap […]

  • Gelar Salat Idul Adha, Jajaran Polri Tingkatkan Kepedulian Demi Persatuan

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Mabes Polri menggelar salat Idul Adha 1446 Hijriah di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan. Salat dipimpin oleh Ust. Muammar Samsudin yang merupakan Imam Masjid Baitul Hikmah Syurthah Mabes Polri dan Khatib Prof. Dr. Made Saihu M. Pd. Hadir para pejabat utama Mabes Polri, yakni Wakapolri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, […]

  • TNI

    TNI Distribusikan Bantuan Untuk Warga Yang Masih Terisolasi di Kualasimpang

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 56
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 5 Desember, 5 Desember 2025| Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendistribusikan bantuan logistik untuk warga yang masih terisolasi akibat banjir bandang dan tanah longsor di Kualasimpang, Aceh Tamiang, Aceh, (2/12). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan logistik tersebut dibawa oleh dua pesawat angkut milik TNI Angkatan Udara, CN-295 A-2904 dan C-130J […]

expand_less