Breaking News
light_mode
Home » Hukum » JAM-Pidmil Tetapkan 3 Tersangka Pada Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan

JAM-Pidmil Tetapkan 3 Tersangka Pada Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan

  • account_circle FC-G65
  • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
  • visibility 134
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) melalui Direktorat Penindakan, Rabu (7/5-2025) malam, dalam konferensi pers resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan user terminal satelit untuk slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016.

Adapun ketiga Tersangka tersebut, adalah;

1. Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemhan;

2. ATVDH (Anthony Thomas Van Der Hayden) tenaga ahli satelit Kemhan; serta
3. GK (Gabor Kuti) CEO Navayo International AG, perusahaan asal Hungaria yang menjadi rekanan proyek.

Dalam keterangan resminya, Direktur Penindakan JAM-Pidmil, Brigadir Jenderal TNI Andi Suci, menyampaikan, bahwa; penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan tim gabungan dari unsur militer dan sipil.

“Penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan secara mendalam oleh tim koneksitas. Perkara ini terkait kontrak pengadaan terminal pengguna satelit dan perangkat pendukung senilai $34,19 juta yang kemudian diubah menjadi $29,9 juta,” beber Brigjen Andi.

Adapun kasus ini disebutkan, bermula dari penandatanganan kontrak antara Kemhan dan Navayo International AG pada 1 Juli 2016, terkait perjanjian penyediaan terminal pengguna, jasa, dan peralatan pendukung (Agreement for the Provision of User Terminal and Related Services and Equipment).

Dijelaskan, nilai kontrak awal sebesar $34.194.300 yang kemudian berubah menjadi $29.900.000. Namun, kontrak tersebut ditandatangani tanpa didukung oleh ketersediaan anggaran negara dan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.

Penunjukan Navayo International AG sebagai penyedia jasa dilakukan atas rekomendasi aktif dari tersangka ATVDH. Selanjutnya, Navayo mengklaim telah mengirimkan barang dan program perangkat lunak kepada Kemhan berdasarkan empat Certificate of Performance (COP) yang ditandatangani oleh Letkol Tek JKG dan Kolonel CHB MRI atas persetujuan Mayor Jenderal TNI (Purn) BH serta Laksamana Muda TNI (Purn) LNR.

COP tersebut, menurut Brigjen Andi, disiapkan oleh tersangka ATVDH dan GK tanpa adanya pemeriksaan atau pengecekan fisik terhadap barang-barang yang dikirim. Navayo mengirimkan empat invoice dan COP untuk melakukan penagihan kepada Kemhan. Namun hingga tahun 2019, anggaran untuk pembayaran tersebut tidak tersedia.

Pemeriksaan laboratorium terhadap sampel barang kiriman Navayo menemukan, bahwa; 550 unit handphone yang dikirim bukan merupakan handphone satelit dan tidak dilengkapi dengan chip pengaman (secure chip) sebagaimana disyaratkan dalam kontrak. Sementara, terhadap program utama (master program) yang diserahkan Navayo berupa 12 buku milestone 3 submission, hasil penilaian dari ahli satelit menyatakan bahwa Navayo International AG tidak mampu membangun program terminal pengguna sesuai spesifikasi.

“Kesimpulan para ahli satelit menunjukkan bahwa pekerjaan Navayo tidak memenuhi syarat teknis dan tidak layak digunakan,” ungkapnya.

Brigjen Andi juga mengungkapkan, bahwa; akibat proyek itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan diwajibkan membayar sebesar $20.862.822 berdasarkan putusan arbitrase internasional yang disidangkan di Singapura. Hal ini dipicu oleh penandatanganan COP yang telah dilakukan Kemhan, meskipun belum dilakukan pemeriksaan barang secara layak.

Putusan arbitrase tersebut dikeluarkan oleh International Commercial Court (ICC) Singapura pada 22 April 2021. Akibatnya, Navayo International AG mengajukan permohonan penyitaan aset negara di luar negeri, termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Rumah Dinas Pertahanan, serta rumah dinas dan apartemen Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris, yang kemudian ditindaklanjuti oleh otoritas pengadilan di Paris.

Dalam proses penyidikan sejauh ini, tim JAM-Pidmil telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi dari kalangan sipil, 7 saksi dari kalangan militer, serta 9 saksi ahli yakni; enam merupakan ahli satelit, sementara lainnya adalah ahli hukum dan ahli keuangan negara.

Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat proyek ini mencapai $21,3 juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP.

  • Author: FC-G65
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Mobil Jaminan ‘Aman’ Ternyata Ditarik Debt Collector! HN & NA Diduga Tipu Kembali, Polisi Diminta Bertindak Tidak Main-Main”

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 42
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 18 Februari 2026| Dugaan penipuan dengan modus gadai mobil yang sudah tidak asing lagi kembali mengemuka, kali ini kembali menyeret nama HN dan istrinya, NA. Pasangan tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Subnit 2 Unit Idik V Satreskrim Polrestabes Semarang, yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo No. 19 Kota Semarang. Informasi ini diperoleh GMOCT […]

  • Maroko Merayakan Kemenangan Sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025 dan Tuan Rumah yang Sukses

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta-Rabat, 21 Januari 2026| Yang Mulia Raja Mohammed VI, semoga Allah membantunya, menyampaikan ucapan selamat yang tulus kepada tim nasional sepak bola Maroko setelah pencapaian luar biasa mereka sebagai runner-up di Piala Afrika 2025, yang diselenggarakan di Maroko. Pesan tersebut, yang disampaikan pada hari Senin, 19 Januari 2026, memuji para pemain, pelatih, staf teknis, tim […]

  • BPPKB Banten DPAC Cigudeg Gelar Harlah ke-8 dan Santunan Yatim

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 255
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id- Bogor] 20 Agustus 2025— BPPKB Banten DPAC Cigudeg menggelar peringatan Harlah ke-8 yang dirangkaikan dengan kegiatan santunan yatim piatu. Acara berlangsung meriah dengan menampilkan seni budaya khas Banten, atraksi debus, serta hiburan dangdut yang dibawakan oleh H. Ajiz Gagap. Hadir Tokoh Penting dalam Harlah BPPKB Banten Acara ini turut dihadiri oleh: Muspika Kecamatan Cigudeg […]

  • Prabowo Ingin 514 Kabupaten/ Kota Rumah Sakitnya Bagus, Tehnologi Kesehatan Dan Alat Yang Mutakhir

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 7 Agustus 2025| Presiden Prabowo Subianto ingin di 514 Kabupaten/Kota memiliki rumah sakit yang memadai dan didukung dengan teknologi kesehatan yang mutakhir. “Beliau pengin kalau bisa 514 kabupaten dan kota semua rumah sakitnya bagus-bagus. Kemudian kita juga bicara mengenai rumah sakit ini kalau sudah ada alat-alatnya akan butuh SDM dan butuh pembiayaan,” kata Menteri […]

  • Usai Aksi Kepala Desa, Kepala Negara Perintahkan Audit Total Dana Desa di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 171
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Desember 2025| Isu pengelolaan Dana Desa kembali menjadi perhatian nasional. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menginstruksikan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mencuat ke ruang publik usai adanya aksi demonstrasi sejumlah kepala desa yang menuntut kejelasan kebijakan dan perlindungan dalam tata kelola anggaran desa. Audit dilakukan […]

  • Camat Malingping Diduga Tutup Mata, Terkait Tata Kelola Alun Alun

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 78
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten, 21 Agustus 2025| Banyaknya keluhan masyarakat terkait pemeliharaan dan pedoman operasional Alun-alun Malingping. Disikapi serius oleh Coordinator Center Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (CC IMC). Disampaikan Ketua Umum, Hendrik Arrizqy, bahwa pihaknya telah melayangkan atensi dan konfirmasi, beberapa Minggu lalu terhadap Camat Malingping agar melakukan tindak lanjut. Yakni, mendorong Camat agar melakukan pembinaan tata kelola Alun-alun […]

expand_less