Breaking News
light_mode
Home » Pemerintahan » Kejati Kepri Dorong Optimalisasi Pemulihan Aset Dalam Pemberantasan Korupsi

Kejati Kepri Dorong Optimalisasi Pemulihan Aset Dalam Pemberantasan Korupsi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
  • visibility 247
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Tanjungpinang, 8 Oktober 2025| Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menegaskan komitmennya dalam memperkuat strategi asset recovery atau pemulihan aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Irene Putrie, saat menjadi narasumber dalam program dialog “Tanjungpinang Pagi”, yang disiarkan langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang, (7/10).

Bertema “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi” ini juga menghadirkan Direktur PAHAM Kepri (Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau), Mohammad Indra Kelana, dengan host Febriansyah.

Dalam pemaparannya, Irene menjelaskan bahwa pemulihan aset bukan hanya mandat nasional, tetapi juga merupakan amanat internasional sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Menurutnya, korupsi termasuk dalam kategori extraordinary crime yang menimbulkan dampak luas terhadap ekonomi dan kehidupan masyarakat.

“Pemulihan aset bukan semata menindak pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara. Itu esensi dari asset recovery, yaitu memastikan kekayaan negara yang dirampas dalam tindak pidana korupsi bisa dipulihkan,” ujar Irene.

Ia menambahkan, Kejaksaan telah memiliki struktur organisasi yang mendukung pemulihan aset. Di tingkat pusat terdapat Badan Pemulihan Aset, sedangkan di tiap Kejaksaan Tinggi terdapat Asisten Pemulihan Aset, dan di Kejaksaan Negeri terdapat Kasi Pemeliharaan Barang Bukti dan Eksekusi, yang kini diarahkan untuk memperkuat fungsi pemulihan aset.

Secara substansi, regulasi internal terkait mekanisme asset recovery juga telah diterbitkan dan menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja Kejaksaan. Bahkan hingga September 2025, Kejati Kepri mencatat capaian pemulihan kerugian negara telah melampaui 100 persen dari target yang ditetapkan.

“Secara internasional, keberhasilan pemulihan 40 persen dari total kerugian Negara sudah dianggap prestasi. Namun di Indonesia, target kita lebih tinggi, yaitu 80 persen, dan Kejati Kepri berhasil melampauinya,” ungkapnya.

Irene juga memaparkan mekanisme penyitaan aset dalam proses hukum sebagai bentuk upaya paksa yang sah. Penyitaan, jelasnya, tidak hanya berlaku pada alat kejahatan, tetapi juga terhadap aset yang berpotensi digunakan untuk pemulihan kerugian Negara.

“Kejaksaan bekerja sama dengan PPATK dan lembaga keuangan dalam melakukan pelacakan dan pembekuan aset hasil tindak pidana. Teknik investigasi keuangan menjadi kunci dalam menelusuri aset yang disamarkan atas nama keluarga atau pihak ketiga,” jelasnya.

Selain itu, ia menyinggung soal prinsip subsidiaritas dalam perkara korupsi, di mana pelaku wajib mengganti kerugian Negara dan apabila tidak sanggup, maka sisa kerugian dapat diganti dengan hukuman penjara sesuai putusan hakim.

Disisi lain, Direktur PAHAM Kepri Mohammad Indra Kelana menyoroti pentingnya penguatan regulasi untuk mendukung efektivitas pemulihan aset. Ia menilai, keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menjadi langkah besar bagi Indonesia.

“RUU Perampasan Aset akan memperkuat kewenangan Kejaksaan dalam merampas aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan, sehingga proses pengembalian kerugian negara bisa lebih cepat dan efisien,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung di studio RRI Tanjungpinang tersebut mendapat respon positif dari masyarakat Kepri. Antusiasme pendengar terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk melalui sambungan telepon, yang dijawab langsung oleh para narasumber secara lugas dan berdasar pada ketentuan Hukum yang berlaku.

Acara berjalan lancar dan dinilai mampu memperkuat pemahaman Publik terhadap peran Kejaksaan dalam pemulihan aset dan pemberantasan korupsi di daerah.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kesiapan Terminal Bandar Deli dalam Melayani Arus Penumpang Natal

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 63
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Belawan, 19 Desember 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan memastikan kesiapan Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan dalam melayani arus penumpang menjelang perayaan Natal 2025, khususnya untuk jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal KM. Kelud pada 21 Desember 2025. Berdasarkan data hari ini 18 Des 2015 yang diterima dari operator kapal yang akan bersandar tanggal […]

  • AKPERSI Sumut Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Tegaskan Komitmen Profesionalisme Pers

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan] 21 Agustus 2025– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumut. Keputusan ini sejalan dengan surat DPD AKPERSI Sumut Nomor 01/AKPERSI/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025, serta berdasarkan status badan hukum dengan nomor […]

  • Pemasangan Tiang Wifi, Kepala Desa Sukajaya Bantah Beri Izin Provider

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Rls/Asep Hidayat
    • visibility 18
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Tamansari, 12 Maret 2026 | Pemasangan tiang wifi tanpa izin resmi semakin marak di Kabupaten Bogor, kali ini terjadi di wilayah RW.002, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Kamis, (12/3/2026). Diketahui salah satu provider internet pascabayar tengah memasang tiang wifi sejumlah kurang lebih mencapai 20 pcs di wilayah tersebut. Diketahui, bernama Oji selaku […]

  • Sudi Cs Diduga Serobot Tanah Transos! Mabes Polri Terima Laporan Ratusan Warga Rejomulyo Pasir Sakti Lampung Timur

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Desember 2025| Kasus dugaan penyerobotan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, kini resmi ditangani aparat kepolisian setelah Mabes Polri menerima laporan masyarakat secara langsung pada 18 September 2025. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Mabes Polri dengan nomor STTL/461/IX/2025/BARESKRIM. Ratusan warga […]

  • Kapolda Jabar Ucapkan Bela Sungkawa Atas Gugurnya Satu Anggota Kepolisian Saat Bertugas dan  2 Warga Masyarakat dalam Pesta Rakyat di Garut

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 148
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Garut| Pesta rakyat yang di gelar di Kabupaten Garut hari Jumat 18 Juli 2025 telah menelan korban jiwa, dua orang warga masyarakat dan satu orang lagi dari anggota kepolisian Polda Jabar yang sedang bertugas. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K.,S.H.,M.H., menyampaikan duka yang mendalam  atas peristiwa tersebut, dimana ada dua warga masyarakat yang […]

  • Geram! “Benyamin Minta Pelaku Pelecehan Siswa SD di Tangsel di Hukum Berat.”

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 69
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang Selatan, 24 Januari 2026| Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyampaikan kegeramannya atas kejadian pelecehan seksual yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Tangsel. “Saya hadir ke sini untuk menguatkan dan memberikan pengarahan kepada sekolah dan jajaran guru. Saya sudah koordinasi juga dengan Kapolres, semuanya lagi ditempuh proses hukum.Tapi kalo […]

expand_less