Breaking News
light_mode
Beranda » Kesehatan » Ketum AKPERSI Kecam Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin

Ketum AKPERSI Kecam Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
  • visibility 416

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 25 Agustus 2025]– Dunia kesehatan Kabupaten Bekasi kembali diguncang oleh kasus dugaan malapraktik medis di RSUD Cabangbungin. Dua warga menjadi korban: Bayu Fadilah, pemuda asal Kp. Tambun RT 013/005 Desa Karangharja, dan Dewi Pratiwi, ibu muda asal Kp. Kendayakan RT 002/002 Dusun II, Desa Sukakarsa.

Bayu Fadilah yang awalnya didiagnosa menderita DBD justru mengalami nasib tragis: kehilangan bola mata sebelah kanan. Dari diagnosa yang berubah-ubah hingga tindakan medis yang berujung cacat permanen, kasus ini meninggalkan luka yang bukan hanya di tubuh, tetapi juga di jiwa.

Tak kalah mengejutkan, Dewi Pratiwi menjalani operasi sesar tanpa persetujuan keluarganya. Tindakan sepihak ini jelas bertentangan dengan etika medis, menabrak prosedur hukum, sekaligus meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga.

Menyikapi peristiwa memilukan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., bersama Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, turun langsung ke rumah para korban pada Minggu (24/8/2025).

“Ini sudah keterlaluan! Negara tidak boleh tinggal diam ketika rakyat menjadi korban malapraktik. RSUD Cabangbungin harus bertanggung jawab penuh, jangan ada lagi permainan atau upaya menutup-nutupi kebenaran,” tegas Rino.

Sementara itu, Ahmad Syarifudin menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi dunia kesehatan di Jawa Barat.

“Ini menyangkut nyawa, menyangkut masa depan warga. Negara wajib hadir! Kami menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan biarkan korban berjuang sendirian,” serunya.

Apa yang menimpa Bayu dan Dewi bukan hanya soal etika, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain:

Pasal 58 ayat (1): Pasien berhak memperoleh informasi tentang tindakan medis yang akan dilakukan, termasuk risiko dan alternatifnya.

Pasal 59 ayat (1): Tindakan medis hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pasien atau keluarga terdekat (informed consent).

Pasal 65: Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.

Dengan diagnosa yang keliru hingga berujung pada hilangnya bola mata pasien, serta operasi tanpa persetujuan keluarga, maka dugaan pelanggaran hukum semakin terang benderang.

Dalam kondisi penuh luka, Bayu Fadilah menyampaikan permintaannya secara khusus kepada Gubernur Jawa Barat dan Presiden RI.

“Saya mohon dengan sangat kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, tolong dengar jeritan kami. Kami rakyat kecil hanya ingin keadilan dan perlindungan. Jangan biarkan penderitaan kami diabaikan,” ucap Bayu dengan suara terbata.

Senada dengan itu, Dewi Pratiwi juga berharap agar pemerintah tidak tinggal diam atas apa yang menimpanya.

Kasus RSUD Cabangbungin ini adalah alarm keras bahwa mutu pelayanan kesehatan tidak boleh lagi main-main dengan nyawa rakyat. AKPERSI menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran ditegakkan dan korban mendapat keadilan. Ini bukan hanya tentang Bayu dan Dewi, ini tentang harga diri bangsa: apakah negara berpihak pada rakyatnya atau membiarkan rakyat kecil dikorbankan oleh kelalaian?” pungkas Rino Triyono.

  • Penulis: HUSEN
  • Editor: HUSEN
  • Sumber: AKPERSI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Ciawi Hadiri Peresmian Layanan Pelita Hati Dan Taman Ibu Soed Di RSUD Dr. K.H. Idam Chalid

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih humanis dan ramah pasien, RSUD Dr. K.H. Idam Chalid Ciawi meluncurkan dua fasilitas baru, yakni Layanan Pelita Hati dan Taman Ibu Soed. Acara peresmian tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto pada Selasa (27/5/2025). Acara berlangsung di Gedung H lantai 4 RSUD Ciawi, Desa Bendungan, Kecamatan […]

  • Badan Pertanahan Nasional Dan Kementrian Agraria Wilayah Sumatra Utara Mengadakan Rapat (RAKERDA)

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Komentar

        Tegarnews.co.id |Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2025 sebagai langkah strategis untuk mempercepat transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang. Dengan mengusung tagline “Transformasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang Menuju Sumatera Utara yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan” bertempat Hotel Adimulia Medan pada Senin (, kegiatan ini menjadi […]

  • Usai Makan Bergizi Gratis 20 Siswa SD di Jakarta Timur Diduduga Keracunan”MBG Sementara di Stop”

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta 2 Oktober 2025| Sebanyak 20 siswa di SDN 01 Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim) diduga keracunan setelah menyantap menu dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran MBG di sekolah tersebut kini dihentikan sementara. Untuk sementara, kami setop (MBG) sampai keluar hasilnya (pemeriksaan laboratorium),” kata Kepala SDN 01 Gedung, Kurniasari, dilansir Antara. Menu MBG […]

  • Skandal FM3, Dimenduga Jadi Sarang Amoral, Hilman Santosa Tuntut Penutupan Total!

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle M.Ifsudar / Irvan
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Kota Tangerang| Polemik seputar tempat hiburan malam FM3 di Kota Tangerang kian memanas. Meski berizin sebagai fasilitas Hotel, FM3 diduga kuat menyalahgunakan izin operasionalnya dan berubah fungsi menjadi sarang praktik amoral. Aksi damai menuntut penutupan FM3 justru memunculkan babak baru: kekerasan. Sejumlah aktivis dan mahasiswa dilaporkan menjadi korban pemukulan oleh oknum tak dikenal. Kejadian ini […]

  • Ketua LSM TEGAR Apresiasi Kejati Lampung Terkait Kasus Mantan Gubernur ” Kapan Status Penetapan Tersangka?

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Lampung, 11 September 2025| Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (LSM TEGAR). Okta Resi Gumantara menyoroti sekaligus apresiasi Kejati Lampung yang telah menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Partisipasi Migas terhadap mantan Gubernur Arinal Djunaidi. Hal itu diungkapkan langsung oleh Okta Resi Gumantara melalui sambungan telepon WhatsApp nya (11/9). “Kejati Lampung tinggal kapan bakal […]

  • Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Dewan Pimpinan Daerah Garda Mencegah dan Mengobati (DPD.GMDM) Lampung : Polri Untuk Masyarakat

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Lampung| Ketua Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) Ir.Okta Resi Gumantara mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 79 kepada seluruh anggota Polri. Dalam kesempatan ini, Okta Resi Gumantara menyampaikan apresiasi atas peran vital Polri dalam menjaga stabilitas dan keamanan Negara . Semoga Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap jaya dan terus diberikan kemampuan dalam melaksanakan tugas […]

expand_less