Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Kuningan Berduka: Siswi SMAN Kadugede Meninggal Usai Konsumsi Jajanan MBG, Agung Sulistio Desak Penyelidikan dan Penegakan Hukum

Kuningan Berduka: Siswi SMAN Kadugede Meninggal Usai Konsumsi Jajanan MBG, Agung Sulistio Desak Penyelidikan dan Penegakan Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
  • visibility 115
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, 20 Oktober 2025 (GMOCT)| Kabar duka menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan. Novi, seorang siswi kelas 3 SMAN Kadugede, meninggal dunia setelah diduga mengalami keracunan akibat mengonsumsi jajanan MBG (nama jajanan disamarkan). Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, dan langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Agung Sulistio, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), yang juga Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara dan Ketua II DPP LPK-RI, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kejadian ini. GMOCT, yang mendapatkan informasi awal dari media online Kabarsbi (anggota GMOCT), mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

“Ini bukan sekadar musibah, tetapi indikasi kelalaian serius yang harus diusut tuntas. Ada potensi pelanggaran hukum yang harus dibongkar demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Agung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Novi mengalami pusing hebat setelah mengonsumsi jajanan MBG di lingkungan sekolah. Korban sempat meminta izin pulang, namun kondisinya terus memburuk hingga mengalami kejang-kejang di rumah. Keluarga segera membawa Novi ke RS Permata, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.00 WIB.

Agung Sulistio menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara jelas mengatur tanggung jawab pelaku usaha makanan dalam menjamin keamanan produknya. Ia meminta BPOM, Dinas Kesehatan, dan Kepolisian untuk segera mengambil sampel jajanan MBG dan melakukan uji laboratorium guna mengetahui kandungan zat di dalamnya.

“Jika terbukti ada unsur kelalaian atau penggunaan bahan berbahaya, pelaku usaha harus dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.

Selain itu, Agung juga menyoroti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menempatkan keselamatan peserta didik sebagai tanggung jawab negara, sekolah, dan penyedia fasilitas. Ia mendesak agar pihak sekolah dan pengelola kantin diperiksa secara intensif untuk memastikan standar keamanan pangan telah diterapkan dengan baik.

“Jika ditemukan adanya kelalaian dari pihak sekolah atau pengelola kantin, sanksi tegas harus diberikan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana,” tandasnya.

Terkait riwayat penyakit lambung yang pernah diderita Novi, Agung menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi proses penyelidikan. Ia mendorong dilakukannya autopsi medis, pemeriksaan saksi-saksi, serta penelusuran terhadap jaringan distribusi jajanan MBG di lingkungan sekolah.

“Tragedi ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memperketat pengawasan terhadap jajanan anak sekolah. Jangan sampai ada lagi korban yang berjatuhan akibat kelalaian pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan semata,” pungkasnya.

#noviralnojustice

#pendidikan

#hukum

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pernah Dipimpin Dadan Hindayana, Kampus Ini Tersangkut Kasus Dana Hibah Pemda Halmahera Barat

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Halmahera Barat, 28 September 2025| Kontroversi yang berkembang seputar Yayasan STPK (Sekolah Tinggi Pertanian dan Kewirausahaan) Banau, di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, telah menimbulkan ketidakpastian atas masa depan lembaga pendidikan pertanian itu. Sengketa yang meletus awal tahun 2025 ini berpusat pada legalitas akta yayasan dan keputusan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk membekukan dana […]

  • Dirut PERUMDA Tirtanadi Ardian Surbakti “Kebut” Pendapatan dengan Tekan Losses

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnewa.co.id – Medan, 02 November 2025– Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Ardian Surbakti “mengkebut” pendapatan perusahaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) itu dengan “menekan” losses (kehilangan air).   “Kehilangan air yang sekitar 38% ini harus kita perkecil,” ujar Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti, Jumat (31/10/2025).   Lebih jauh Ardian Surbakti mengatakan untuk […]

  • Dugaan ICW: Korupsi Katering Haji Merugikan Negara Rp 255 Miliar

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 363
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Agustus 2025| Dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2025 dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya terkait pengadaan katering makanan untuk jemaah haji selama berada di Tanah Suci. “Dengan dugaan korupsi sekitar Rp 255 miliar,” Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah di kantor KPK. Hasil investigasi ICW […]

  • Kapolres Bogor Cek Kesiapan Personel, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas di Kabupaten Bogor

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 172
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Dalam rangka meningkatkan disiplin dan profesionalisme anggota, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. melakukan pengecekan langsung terhadap kesiapan dan kerapihan personel Polres Bogor, Senin pagi, di halaman Mapolres Bogor. (05/05/2025) Kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam menjaga marwah institusi Polri sekaligus bentuk komitmen dalam menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat […]

  • Pemprov DKI Salurkan Kembali Bantuan Pendidikan Melalui KJP Plus Tahap I Tahun 2026

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 36
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Maret 2026 | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 kepada 707.477 peserta didik di wilayah DKI Jakarta. Penerima bantuan berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), […]

  • Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 April 2026 | Perusahaan pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi digugat oleh salah satu konsumennya, Carlla Paulina, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penahanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan persoalan denda keterlambatan. Persidangan kedua yang berlangsung pada Selasa (7/4/2026) […]

expand_less