Kunjungan Korps Indonesia Muda dengan Disnaker Kabupaten Tangerang, Bahas Isu Ketenagakerjaan.
- account_circle HUSEN
- calendar_month Kam, 16 Okt 2025
- visibility 71

Tegarnews.co.id – Tangerang, 16 Oktober 2025- Dalam rangka mempererat silaturahmi serta mendorong sinergi yang konstruktif, Ketua DPC Korps Indonesia Muda Kabupaten Tangerang, Rendy Zulfikri, melakukan kunjungan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang pada Rabu (15/10/2025). Kunjungan tersebut turut didampingi oleh jajaran pengurus Korps Indonesia Muda dan Pimpinan Kantor Hukum Indonesia Muda Kabupaten Tangerang, Hika Pristasia AP, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, Rendy menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Tangerang. Ia menyoroti masih banyaknya perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan Peraturan Perusahaan (PP) kepada Disnaker. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan ketimpangan antara hak pekerja dan kewajiban perusahaan.
“Banyak perusahaan yang belum melaporkan Peraturan Perusahaannya ke Disnaker. Ini menjadi persoalan serius karena menyangkut perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja,” ujar Rendy.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, membenarkan bahwa memang masih ditemukan sejumlah perusahaan yang abai terhadap kewajiban pelaporan PP dan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah tegas dengan memanggil perusahaan-perusahaan yang belum mematuhi regulasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Perusahaan yang belum menyusun dan melaporkan PP serta PKWT akan kami panggil untuk segera memenuhi ketentuan tersebut. Hal ini penting demi menjaga iklim kerja yang sehat dan adil,” jelas Rudi Lesmana.
Sementara itu, Hika Pristasia AP, S.H., M.H., menyoroti keterbatasan kewenangan Disnaker Kabupaten dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan normatif ketenagakerjaan. Ia menilai bahwa selama ini penyelesaian pelanggaran hanya berujung pada penerbitan surat anjuran, tanpa ada efek jera yang nyata.
“Sayangnya, Disnaker di tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung. Padahal, banyak pelanggaran bersifat normatif yang memerlukan penindakan tegas,” ungkap Hika.
Menanggapi hal tersebut, Rudi Lesmana mengakui bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan saat ini masih berada di tangan Pemerintah Provinsi melalui pengawas ketenagakerjaan. Namun, pihaknya telah mengajukan usulan agar ke depan pengawasan dapat dilimpahkan ke Disnaker Kabupaten/Kota.
“Kami telah mengusulkan agar pengawasan ketenagakerjaan bisa dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Harapannya, pada tahun 2026 mendatang, kewenangan tersebut bisa diberikan agar penanganan pelanggaran dapat lebih efektif dan tepat sasaran,” tutup Rudi Lesmana.
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal terbangunnya kolaborasi strategis antara organisasi kepemudaan dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang berkeadilan serta menjunjung tinggi hak-hak pekerja di Kabupaten Tangerang.
- Penulis: HUSEN
- Editor: HUSEN
- Sumber: Redaksi
Saat ini belum ada komentar