Mabes Polri Terima Laporan Sopir, Soal Dugaan Suap dan Pelanggaran Etik Perwira Polisi
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Jum, 26 Sep 2025
- visibility 20

Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 September 2025| Seorang oknum Polisi Berpangkat Kombes Pol, Musa Hengky Pandapotan Tampubolon (MHPT), dilaporkan oleh mantan supir pribadinya berinisial Asril ke Mabes Polri Jakarta pada Kamis (25/9).
Bersama tujuh pengacara yang mendampingi dari Kantor Hukum Roni Prima & Partners, masing-masing, Roni Prima Panggabean, Frengki Hutauruk, Ferry Agusto M.S, Nugra M.H Sipayung, Alpin Eriko Aritonang, Samuel Parasian Sinambela dan Asti D.Z.A. Harianja.
Kombes Musa Hengky Pandapotan Tampubolon yang saat ini menjabat WIDYAISWARA KEPOLISIAN MADYA TK.II SESPIM LEMDIKLAT POLRI dilaporkan di Pengaduan Masyarakat (Dumas) Mabes Polri dengan laporan Dumas No: 213/rpp-firm/IX/2025.
Asril merasa dikambinghitamkan dalam sebuah perkara yang diduga sarat kepentingan pribadi dan permainan uang oleh oknum perwira Polisi berpangkat Kombes Pol tersebut.
Pada bulan April 2024. Asril yang masih menjadi sopir pribadi Kombes Musa Hengky Pandapotan Tampubolon diperintahkan membuat laporan polisi di Polda Sumut.
Laporan bernomor LP/B/415/IV/2024/SPKT/Polda Sumut itu menjerat AH dengan pasal pengancaman ringan/tipiring pasal 335 namun ditahan. Dimana terlapor AH adalah putra salah seorang pejabat Pelindo Sumut.
Asril melanjutkan bahwa pernah ditawari uang damai yang nilainya kian naik, dari Rp30 juta, Rp50 juta, hingga Rp100 juta. Ia menolak.
Yang menjadi janggal Asril malah dipanggil penyidik berinisial BA ke sebuah warung kopi di Jalan Letjen Sudjono, Medan, untuk menandatangani surat perdamaian.
“Saya tidak pernah bertemu langsung dengan terlapor, apalagi konfrontasi. Tiba-tiba surat perdamaian sudah ada tanda tangan mereka AH dan Ayahnya,” keluh Asril.”
Kuasa Hukum Asril, Roni Prima mengatakan kasus ini penuh kejanggalan serta adanya indikasi pelanggaran etik berat, dugaan suap, penyalahgunaan wewenang hingga rekayasa
fakta hukum.
Roni Prima menegaskan restorative justice tak bisa dilakukan tanpa mempertemukan pelapor dan terlapor. “Apakah polisi melindungi oknum nakal atau berpihak pada masyarakat?
“Kami akan kawal dan uji kasus ini sampai ke Presiden Prabowo sebagai bagian agenda Transformasi Reformasi Polri,” tegas Roni jangan hanya omon-omon.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: LB
Saat ini belum ada komentar