Menolak Lupa! Usut Tuntas Para Pelaku Pembunuhan Enam Anggota Laskar FPI di KM 50
- account_circle Muhamad Dekra / Syarif H
- calendar_month Sen, 7 Jul 2025
- visibility 38

Tegarnews.co.id–Jakarta| Suasana haru menyelimuti Komnas HAM Jakarta setiap sehabis shalat Jum’at. Para orang tua, anggota Laskar FPI dan Alim Ulama berkumpul untuk menuntut keadilan anak serta saudara mereka yang tewas mengenaskan setelah ditembak oleh oknum Kepolisian di KM-50 pada 07 Desember 2020 silam.
Hampir lima tahun sudah kasus tewasnya ke-enam anggota Laskar FPI berlalu, namun tak kunjung mendapatkan keadilan. Seakan para pelaku pembunuhan kebal hukum atau terkesan dilindungi oleh Negara.
Sederet nama-nama pelaku yang terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam kasus pembunuhan tersebut yang belum ditangkap, sudah pernah dilontarkan oleh Aziz Yanuar (Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam). Bahkan sampai sekarang mereka masih diberikan jabatan dan kekuasaan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan adanya tahlil rutin setiap sehabis shalat Jum’at di Komnas HAM, itu sudah jelas membuktikan bahwa masih ada kesedihan yang mendalam, kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan serta keadilan yang mesti benar-benar ditegakkan oleh Negara.
Mirisnya lagi, setelah kasus KM-50 mencuat banyak sekali berita-berita hoax dan pernyataan yang tidak sesuai fakta di TKP beredar di berbagai media massa.
Mulai dari fitnah bahwa anggota Laskar FPI yang tewas ditembak menyerempet mobil terlebih dahulu, hingga membawa senjata tajam berupa samurai lalu melakukan pengancaman terhadap pelaku. Seolah-olah mereka lah yang melakukan kesalahan, hingga layak ditembak dan direnggut nyawanya. Padahal faktanya tidak demikian!
P (Inisial), saksi dari anggota Laskar FPI, menjelaskan kronologi sesungguhnya yang terjadi di TKP dari awal hingga terjadinya penembakan terhadap ke-enam saudaranya tersebut:
Kasus KM 50 bermula ketika rombongan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhamad Rizieq Syihab, beriringan keluar dengan 8 mobil dari Perumahan The Nature Mutiara, Sentul, menuju Jalan Tol Jagorawi mengarah ke Jakarta.
Empat dari delapan mobil tersebut berisikan anggota keluarga Rizieq Syihab. Sementara itu, empat mobil lain berisikan anggota dan Laskar Khusus FPI.
Dua mobil di belakang, Toyota Avanza dan Chevrolet Spin, menyadari bahwa rombongan Rizieq Syihab dibuntuti oleh mobil lain di belakangnya. Kedua mobil inilah yang saling pepet dan potong jalur dengan mobil Kepolisian.
Setelah melewati sekitar tiga persimpangan lalu lintas, mobil Avanza berhasil lolos dari kejaran polisi. Namun, mobil Chevrolet yang berisikan Andi Oktiawan (33), Ahmad Sofiyan (26), Lutfi Hakim (25), Faiz Ahmad Syukur (22), Muhammad Suci Khadavi (21), dan Muhammad Reza (20) berhasil dihalau oleh polisi.
Penghentian mobil dan baku tembak polisi dengan enam anggota FPI tersebut terjadi saat di Rest Area Kilometer 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Namun, baku tembak sudah terjadi jauh sebelum berhenti di KM 50. Hal ini dibuktikan melalui temuan beberapa selongsong peluru sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian.”
Namun mereka dilarang mendekat oleh polisi ketika peristiwa tersebut berlangsung. Bahkan, sebelumnya saksi mengaku masih melihat 6 anggota FPI dalam keadaan hidup. “Saya berani bersumpah mereka masih hidup saat itu,” ujar P (Inisial).
Tetapi, ketika dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, enam anggota Laskar FPI tersebut telah dinyatakan dalam kondisi tewas dengan beberapa timah panas bersarang di tubuh masing-masing.
Sejak itu lah kasus KM 50 dinilai janggal oleh publik seolah-olah ada kebenaran yang sengaja ditutupi, ada pihak-pihak tertentu yang sudah merancang semuanya sedari awal. Meskipun pengadilan di tingkat kasasi telah memutus bebas dua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo yakin bahwa kasus KM 50 dapat diteruskan apabila ditemukan bukti baru.
Baik pihak keluarga maupun seluruh anggota FPI, masih berharap penuh kepada Negara agar kasus ini benar-benar bisa dituntaskan dan para pelaku yang masih bebas berkeliaran ditangkap serta diadili seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
- Penulis: Muhamad Dekra / Syarif H
- Editor: Redaksi
- Sumber: Rls/Red
Saat ini belum ada komentar