Misteri ‘Tempus’ yang Hilang: Menelusuri Jejak Janggal Legalisir Ijazah di Tengah Ketatnya SOP UGM
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Yogyakarta, 14 Februari 2026| Di balik hingar-bingar politik, sebuah detail kecil namun fatal pada dokumen kenegaraan kembali mencuat ke permukaan. Bukan sekadar isu keaslian fisik, sorotan kini tajam mengarah pada prosedur legalisir ijazah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan dalam kontestasi Pilpres 2014 dan 2019.
Analisis terbaru yang dipaparkan oleh pengamat publik, Mona W. Hanna, mengungkap adanya anomali administratif yang mencolok di Universitas Gadjah Mada (UGM), khususnya jika disandingkan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku sejak 2013.
Jejak Digital vs. Stempel Kosong
Sejak tahun 2013, UGM dikabarkan telah melakukan modernisasi sistem administrasi. SOP baru mewajibkan setiap dokumen yang dilegalisir—baik melalui sistem online maupun permohonan konvensional (datang langsung)—untuk mencantumkan keterangan waktu (Tempus): Tanggal, Bulan, dan Tahun.
Sebagai bukti pembanding, beredar dokumen ijazah dari Fakultas Teknik UGM yang dilegalisir pada tahun 2013. Di sana, tertera jelas cap tanggal “01 MAR 2013” di atas tanda tangan pejabat yang mengesahkan. Ini membuktikan bahwa sistem penanggalan adalah prosedur baku yang dijalankan fakultas.
Namun, pemandangan kontras terlihat pada salinan legalisir ijazah Fakultas Kehutanan atas nama Joko Widodo. Dalam dua versi dokumen yang berbeda (dengan dua Dekan yang berbeda), stempel legalisir tersebut tidak memiliki keterangan waktu. Hanya ada tanda tangan dan stempel institusi, tanpa tempus.
Dugaan Reuse Dokumen dan Pembuatan Jalur Belakang
Ketiadaan tanggal ini memicu pertanyaan serius: Bagaimana bisa dokumen prasyarat Pilpres lolos dari SOP ketat universitas sekelas UGM?
Mona W. Hanna melemparkan dugaan keras bahwa proses legalisir tersebut kemungkinan besar tidak melewati “pintu resmi” rektorat maupun fakultas.
”Dugaan saya, kemungkinan salinan-salinan ijazah JKW yang dipakai di pendaftaran Pilpres 2014 & 2019 dilegalisir tidak dilakukan lewat pintu resmi UGM,” ungkap Mona.
Analisis ini mengarah pada skenario bahwa tim internal Jokowi mungkin melakukan praktik reuse (penggunaan ulang) salinan fotokopi ijazah lama yang pernah digunakan pada Pilkada Solo (2005, 2010) atau Pilkada DKI (2012). Dokumen lawas tersebut diduga dimodifikasi—disesuaikan stempel dan tanda tangan pejabatnya—namun gagal menyertakan format penanggalan yang menjadi standar baru pasca-2013.
Mengapa Menghindari Jalur Resmi?
Jika Jokowi adalah alumni sah, mengapa harus menghindari prosedur resmi?
SOP UGM mensyaratkan bahwa pemohon legalisir, atau perwakilannya, wajib memperlihatkan ijazah asli saat mengajukan legalisir cap basah. Hipotesis yang berkembang menyebutkan bahwa jalur resmi dihindari karena adanya kendala untuk menunjukkan fisik ijazah asli tersebut.
”Bisa jadi sejak Pilkada 2005, 2010, 2012 memang tidak ada ‘ijazah asli’. Menjadi problem untuk tim di Pilpres 2014/2019 karena UGM sudah memberlakukan SOP standarisasi tempus waktu,” tambah analisis tersebut.
Hal ini memunculkan spekulasi adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel Dekan Fakultas Kehutanan untuk memuluskan pemberkasan, mengingat Dekan yang menjabat harusnya terikat pada aturan administrasi negara yang ketat.
UGM dalam Sorotan Integritas
Kasus ini bukan lagi sekadar menyerang personal Jokowi, melainkan menguji integritas Universitas Gadjah Mada.
Publik kini mempertanyakan posisi UGM: Apakah ini murni kelalaian administrasi yang kebetulan terjadi berulang kali pada orang yang sama, ataukah ada “perlindungan” institusional terhadap kesalahan prosedur yang fatal?
Absennya tanggal pada dokumen legalisir bukan hal sepele dalam hukum administrasi negara. Tanpa tempus, validitas sebuah pengesahan dokumen menjadi cacat.
”Terlalu telanjang kesalahan legalisir ijazah ini. Nekatlah Dekan Fakultas Kehutanan UGM berani melegalisir berkas tanpa melihat asli ijazah dan tanpa mencantumkan tempus waktu,” tutup Mona dalam keterangannya.
Kini, bola panas ada di tangan UGM. Publik menanti klarifikasi mengapa standar “Tempus” yang berlaku untuk mahasiswa teknik di tahun 2013, seolah tidak berlaku bagi lulusan kehutanan yang menjadi kandidat presiden.[]
Sumber: Analisis Investigatif Mona W. Hanna & Bukti Dokumen Terlampir.
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Hagia Sofia


Saat ini belum ada komentar