Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Operasi Gabungan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Dan Polres Bogor Gerebek Gudang Produksi Miras Ilegal

Operasi Gabungan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Dan Polres Bogor Gerebek Gudang Produksi Miras Ilegal

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
  • visibility 140
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kota Bogor| Sat Narkoba Polresta Bogor Kota bersama Polres Bogor Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis ciu dan arak Bali.

Dalam operasi gabungan yang digelar pada Sabtu, 7 Juni 2025, petugas mengamankan lima orang tersangka berinisial JM, SG, RG, SK, dan ST, serta menyita ribuan liter miras siap edar dari dua lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Pengungkapan berawal dari penangkapan dua orang tersangka, yakni SK (42) dan ST (30), di Jalan Raya Wangun, Kota Bogor, sekitar pukul 04.00 WIB. Keduanya kedapatan membawa 54 dus miras jenis ciu dan 120 dirigen kosong menggunakan truk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut berasal dari rumah JM (49) di wilayah Cilebut Timur, yang kemudian langsung digerebek oleh petugas.

Sekitar pukul 07.00 WIB, di kediaman JM di Cilebut Timur, petugas kembali mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni JM, SG (21), dan RG (24). Dari lokasi tersebut disita barang bukti berupa 130 dirigen ciu, 13 dus ciu, 1 drigen biang arak, 100 botol arak Bali, dan 2.000 botol kosong kemasan arak.

Para tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama kurang lebih dua tahun dan menjualnya ke sejumlah wilayah seperti Laladon, Leuwiliang, hingga Sukabumi.

Proses produksi dilakukan dengan cara mencampur ciu berkadar alkohol tinggi dengan air biasa, hingga mencapai kadar sekitar 15 persen. Campuran tersebut kemudian dikemas ke dalam botol air mineral dan dijual seharga Rp8.000 per botol dan Rp300.000 per dirigen. Dari usaha ilegal tersebut, JM mengaku meraup keuntungan sekitar Rp5 juta per bulan. Para pekerja diberi upah harian sebesar Rp30.000 ditambah uang makan dan rokok.

Kelima tersangka kini diamankan di Mapolresta Bogor Kota dan dijerat dengan Pasal 106 undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan izin edar tanpa izin.Kapolres Bogor menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta mengimbau warga untuk tidak membeli atau mengonsumsi minuman keras tanpa izin edar yang jelas.[*]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Fidusia PT NSC Disorot: Debitur Ngaku Tak Pernah Beli Mobil, Hanya Gadai BPKB

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 170
    • 1Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 29 Januari 2026 (GMOCT)| PT Nusa Surya Ciptadana (PT NSC) melaporkan seorang debitur berinisial AS ke Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang atas dugaan pelanggaran fidusia. Laporan tersebut tercatat melalui surat pengaduan tertanggal 24 November 2025 dan kini tengah ditangani penyidik Subnit I Unit IV Tipidter. Berdasarkan surat pemberitahuan dari kepolisian, penyelidikan dilakukan atas dugaan […]

  • Dewan Da’wah Indonesia Gelar Training Leadership Imam dan Khatib Angkatan 25 di Bekasi

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 563
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 2 Oktober 2025| Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia kembali menggelar pelatihan kepemimpinan bagi imam dan khatib melalui Training Leadership Imam dan Khatib angkatan ke-25. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Lantai 1, Kampus Da’wah STID Mohammad Natsir Bekasi, (28/9). Training ini diikuti oleh berbagai perwakilan masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dari wilayah Bekasi dan sekitarnya, […]

  • Dua Remaja Diduga Terlibat Tawuran Gengster Diamankan Polsek Parung

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 567
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 25 Juli 2025|Unit Reskrim Polsek Parung berhasil mengamankan dua orang remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran gengster pada Kamis dini hari (24/7), sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kampung dan Desa Waru, RT 002 RW 001, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Kedua terduga pelaku berinisial M.R. (17) dan M.F. (18), warga Desa Babakan, Kecamatan […]

  • Polisi Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi di Tulang Bawang Barat

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung Selatan, 21 Februari 2026| Satresmob Bareskrim Polri mendampingi Resmob Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang Barat berhasil meringkus 3 pelaku perampokan pada Jumat (20/2/2026). Penangkapan jaringan perampok senilai 800 juta rupiah dipimpin langsung Satresmob Bareskrim Polri AKBP Reinhard H Nainggolan, SH., SIK., MM. Keberhasilan itu dikatakan AKBP Reinhard merupakan kerjasama gabungan Satresmob Bareskrim Polri […]

  • Korupsi SPPD Fiktif, Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Digelandang ke Rutan

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 40
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id- Aceh Besar 28 Januari 2026| Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang berlangsung sejak Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025. Penahanan dilakukan usai Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari Aceh Besar, […]

  • Aroma Busuk Mafia BBM Terendus Lagi di Cikarang, Transaksi Solar Subsidi Ilegal Terbongkar!

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 78
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi Jawa Barat, 9 November 2025 (GMOCT)| Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Sebuah tempat yang berlokasi di lahan kosong sebelah lapak limbah plastik, tepatnya di Jalan Tegal Sarangan No.118, RT.4/RW.2 Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi markas rahasia transaksi solar subsidi ilegal. Pada Jumat (7/11/2025), sebuah mobil box […]

expand_less