Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Operasi Gabungan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Dan Polres Bogor Gerebek Gudang Produksi Miras Ilegal

Operasi Gabungan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Dan Polres Bogor Gerebek Gudang Produksi Miras Ilegal

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
  • visibility 41

Tegarnews.co.id-Kota Bogor| Sat Narkoba Polresta Bogor Kota bersama Polres Bogor Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis ciu dan arak Bali.

Dalam operasi gabungan yang digelar pada Sabtu, 7 Juni 2025, petugas mengamankan lima orang tersangka berinisial JM, SG, RG, SK, dan ST, serta menyita ribuan liter miras siap edar dari dua lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Pengungkapan berawal dari penangkapan dua orang tersangka, yakni SK (42) dan ST (30), di Jalan Raya Wangun, Kota Bogor, sekitar pukul 04.00 WIB. Keduanya kedapatan membawa 54 dus miras jenis ciu dan 120 dirigen kosong menggunakan truk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut berasal dari rumah JM (49) di wilayah Cilebut Timur, yang kemudian langsung digerebek oleh petugas.

Sekitar pukul 07.00 WIB, di kediaman JM di Cilebut Timur, petugas kembali mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni JM, SG (21), dan RG (24). Dari lokasi tersebut disita barang bukti berupa 130 dirigen ciu, 13 dus ciu, 1 drigen biang arak, 100 botol arak Bali, dan 2.000 botol kosong kemasan arak.

Para tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama kurang lebih dua tahun dan menjualnya ke sejumlah wilayah seperti Laladon, Leuwiliang, hingga Sukabumi.

Proses produksi dilakukan dengan cara mencampur ciu berkadar alkohol tinggi dengan air biasa, hingga mencapai kadar sekitar 15 persen. Campuran tersebut kemudian dikemas ke dalam botol air mineral dan dijual seharga Rp8.000 per botol dan Rp300.000 per dirigen. Dari usaha ilegal tersebut, JM mengaku meraup keuntungan sekitar Rp5 juta per bulan. Para pekerja diberi upah harian sebesar Rp30.000 ditambah uang makan dan rokok.

Kelima tersangka kini diamankan di Mapolresta Bogor Kota dan dijerat dengan Pasal 106 undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan izin edar tanpa izin.Kapolres Bogor menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta mengimbau warga untuk tidak membeli atau mengonsumsi minuman keras tanpa izin edar yang jelas.[*]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Sambang Instansi Kantor Desa Sukadamai, Sampaikan Himbauan Kamtibmas Ajak Sinergitas Jaga Kondusifitas Wilayah

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar Aipda Jenda MK  menyambangi Instansi Kantor Desa Sukadamai Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor. Kegiatan sambang ini akan menjadi rutinitas untuk mendekatkan diri dengan para staf instansi agar para staf Desa  lebih melayani masyrakat  dalam mengurus administrasi warga dan keperluan lainnya. deteksi dini dalam rangka pemeliharaan kamtibmas di […]

  • LBH Mata Elang Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Pengadilan Agama Ambarawa

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Ambarawa, Jawa Tengah, 16 Mei 2025| (GMOCT). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang melaporkan temuan dugaan pelanggaran prosedur persidangan dan kode etik hakim di Pengadilan Agama Ambarawa, Jawa Tengah. Laporan ini berdasarkan pendampingan hukum yang diberikan LBH Mata Elang kepada seorang warga, yang dalam artikel ini disebut sebagai “Pihak E,” terkait perkara cerai talak dengan […]

  • Kejagung Didesak Segera Periksa Direksi PT.KAI Logistik Dan Bos SLS Terkait Proyek Terminal Batubara Kramasan

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Center for Budget Analysis (CBA), Rabu (4/6-2025), mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek Terminal Batubara di Stasiun Kramasan, Sumatera Selatan. Proyek ini melibatkan kerja sama antara anak usaha PT Kereta Api Indonesia (PT.KAI) Persero, yakni KAI Logistik, dengan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS). Direktur Eksekutif CBA […]

  • Adun Tawarkan Sejumlah Uang untuk Hapus Berita dan Diduga Keterlambatan Penindakan Kasus Peredaran Obat Ilegal, Apakah Polsek Sepatan Tidak Amankan Pengedar?

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Tangerang| Kasus peredaran obat ilegal di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan setelah beredarnya bukti chatting yang menunjukkan dugaan upaya penyuapan untuk menghentikan pemberitaan. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari CCTVNews, anggota GMOCT. Jum’at (23/05/2025) Dalam chatting tersebut, seorang pria yang diduga bernama Adun, yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan […]

  • Pemeliharaan Pustu Bantarsari Mangkrak, Pelayanan Kesehatan Warga Terganggu

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Proyek pemeliharaan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terbengkalai meski kontrak kerja telah berakhir pada 29 April 2025. Kondisi ini berdampak langsung pada terganggunya pelayanan kesehatan bagi masyarakat setempat. Jum’at. (30/05/2025)   Dikerjakan oleh CV Dwi Agung Kencana berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 000.3.2/3.0223/SPK/UPTD WIL III/DCKTR/2025, proyek senilai […]

  • Kepala Biro Humas ATR/BPN: Sertipikat Elektronik Jadi Strategi Jangka Panjang Pemerintah, Bukan Sekadar Inovasi

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 20
    • 0Komentar

      Tegarnews.co.id – Jakarta | 15 Mai 2025 Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Macodompis, menegaskan digitalisasi layanan pertanahan, khususnya dalam penerapan Sertipikat Elektronik yang sedang digencarkan pemerintah bukan semata inovasi pelayanan. Menurutnya, hal tersebut juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan […]

expand_less