Breaking News
light_mode
Home » Info Narkoba » Peredaran Obat Keras Daftar G Marak di Kota Bandung, Jaringan “BURHAN” Disebut Kebal Hukum

Peredaran Obat Keras Daftar G Marak di Kota Bandung, Jaringan “BURHAN” Disebut Kebal Hukum

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
  • visibility 626
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kota Bandung. 5 Oktober 2025– Kota Bandung kini menjadi sorotan tajam publik. Kota yang dikenal sebagai destinasi wisata itu diduga berubah menjadi surga bagi jaringan mafia obat keras ilegal. Peredaran obat keras Daftar G tanpa resep dokter marak terjadi dan semakin mengkhawatirkan.

Para pelaku bergerak cepat dan lihai memanfaatkan celah pengawasan. Mereka mengedarkan sediaan farmasi berbahaya dengan berbagai modus, mulai dari berkedok toko kosmetik, warung kelontong, konter HP, hingga sistem COD (cash on delivery) untuk menyamarkan aktivitasnya dari pantauan masyarakat dan aparat.

Laporan investigasi yang dihimpun redaksi mengungkap fakta mengejutkan. Para penjual obat keras ilegal itu diduga membentuk konsorsium terorganisir demi kelancaran bisnis haram mereka. Kelompok ini disebut-sebut dikendalikan oleh jaringan bernama “BURHAN” (Burung Hantu) yang berperan sebagai pengendali dan pemungut setoran. Setiap titik penjualan diwajibkan menyetor uang antara Rp20 juta hingga Rp30 juta agar bisa terus beroperasi.

Titik Peredaran Terpantau Bebas Beroperasi

Hasil pantauan lapangan menunjukkan sejumlah lokasi di Kota Bandung secara terang-terangan menjual obat keras Daftar G tanpa resep dokter. Aktivitas itu berjalan bebas seolah tak tersentuh hukum. Lokasi yang terindikasi kuat menjadi pusat peredaran antara lain:

Jalan Cibaduyut Lama samping Bank BRI RT 05/06, Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojong Kidul. Jalan A.H. Nasution, Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati. Jalan Cisaranten Kulon No.177, Kecamatan Arcamanik

Jalan Terusan Tubagus Ismail Raya No.18, Sekeloa, Kecamatan Coblong

Jalan Teuku Umar, Lebakgede, Kecamatan Coblong

Jalan Caringin No.154, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay

Jalan Ciroyom, Kecamatan Andir

Jalan Ciroyom Barat No.75, Dungus Caringin, Kecamatan Andir

Toko-toko tersebut tetap beroperasi meskipun aktivitasnya telah menjadi rahasia umum. Fakta ini memicu pertanyaan besar: apakah ada oknum yang melindungi jaringan tersebut?

Desakan Publik Menguat, APH Didorong Bertindak Tegas

Masyarakat terus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polsek dan Satresnarkoba Polrestabes Bandung, untuk tidak tinggal diam. Aparat diminta bergerak cepat, membongkar jaringan, menangkap para pelaku, dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat.

Penjualan obat keras tanpa izin jelas merupakan tindak pidana berat di bidang kesehatan. Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dipidana. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Peredaran Obat Ilegal Ancaman Nyata Bagi Generasi Muda

Pakar kesehatan memperingatkan, konsumsi obat keras tanpa resep dokter dapat merusak organ tubuh dan memicu kecanduan berat. Penyalahgunaan obat keras Daftar G juga menjadi pintu masuk bagi kriminalitas dan masalah sosial yang lebih luas. Karena itu, masyarakat didorong aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat keras ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolrestabes Kota Bandung belum merespons permintaan konfirmasi awak media. Sepuluh pertanyaan yang diajukan melalui aplikasi WhatsApp belum mendapatkan jawaban resmi.

Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Jika praktik ini dibiarkan, peredaran obat keras ilegal tidak hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Bandung.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Putusan Kode Etik Peradi, Elman Simangunsong SH.,MH Tidak Bisa Beracara Selama 3 Bulan dan Denda 5 Juta

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 201
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 31 Januari 2026| Sidang Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Nomor: 003/Pgd/PERADI/DKD-SU/IX/2025 oleh Dewan Kehormatan PERADI Medan atas nama Teradu Elman Simangunsong SH., MH yang diadakan di Gedung Peradi Jalan Sei Rokan berlangsung singkat, Medan, pada Jum’at (30/1/26) Agenda hari ini adalah Pembacaan Putusan. Hadir dalam sidang tersebut pengadu bernama Refi Yulianto SH […]

  • Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kuningan,18 April 2026 | Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad, sebagai salah satu lembaga yang fokus pada pendidikan , sosial dan kemitraan, dimana dalam bidang pendidikan Yayasan Menyelenggarakan jenjang pendidikan Madrasah Tsanawiah (MTs) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam bidang sosial menciptakan sekolah gratis dan kemitraan Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad ikut aktif dalam program pemerintah […]

  • Skandal Mafia Hukum di Sulawesi Utara: Menggugat Nurani Polri atas Penyingkiran Sang Pembongkar Korupsi

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 38
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Manado, 9 April 2026 | Dunia kepolisian Indonesia kembali diguncang oleh kabar pilu yang mencoreng marwah penegakan hukum. Mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari keanggotaan Polri, yang kini viral di berbagai platform media sosial, menjadi tamparan keras sekaligus bahan introspeksi mendalam bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kasus ini bukan sekadar pengunduran diri […]

  • Pengusaha Tambak Udang Vaname di Pemalang Dilaporkan ke Polda Jateng; GMOCT Desak Tindakan Tegas

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 227
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, Jawa Tengah| (GMOCT), Kasus tambak udang vaname di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, memasuki babak baru. Kuasa hukum telah resmi melaporkan para pengusaha tambak tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) atas dugaan pelanggaran hukum. Kasus ini juga mendapat perhatian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Tambak udang yang beroperasi […]

  • ADM KPH Kuningan Siti Khasanah, S.Hut Tinjau Petak Tebangan 75d, Apresiasi Kinerja Mitra di BKPH Ciledug

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 37
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kuningan, 12 Maret 2026 | Administratur (ADM) KPH Kuningan, Ibu Siti Khasanah, S.Hut, didampingi Wakil Administratur Bapak Tatang Koswara, S.Hut, melakukan peninjauan langsung ke lokasi petak tebangan 75d yang berada di wilayah BKPH Ciledug, RPH Dukuhbadag, pada Rabu (11/3/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan hutan produksi […]

  • Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pangalengan “Korbannya Sempat di Bakar

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 55
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bandung, 22 Januari 2026| Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, berhasil meringkus seorang pelaku pembunuhan berencana disertai tanda-tanda pembakaran terhadap seorang pria di kebun pertanian wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono di Bandung, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya langsung membentuk tim penyelidikan setelah menerima laporan dan berhasil meringkus pelaku bernama […]

expand_less