“PETISI” Waspada!!! Tipu-tipu Abunawas di Sorong: Dugaan Manipulasi Hukum untuk Kuasai Tanah Adat
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Rab, 3 Sep 2025
- visibility 13

Tegarnews.co.id-Sorong, Papua Barat Daya 3 September 2025| Masyarakat perlu membuka mata terhadap praktik-praktik licik yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong. Dalam perkara perdata No. 57/Pdt.G/2025/PN Sorong, sebuah perusahaan milik warga negara asing diduga mencoba menguasai tanah adat melalui gugatan yang cacat hukum dan saksi palsu.
Saksi yang dihadirkan hanyalah buruh proyek temporer, tidak memiliki pengetahuan tentang sejarah atau status tanah. Gugatan pun tidak menyertakan dokumen kepemilikan yang sah, dan tidak melibatkan pihak-pihak penting seperti pemerintah daerah dan BPN.
Kami menyerukan kepada Komisi Yudisial untuk segera turun tangan dan mengawasi jalannya persidangan ini. Tanah adat bukanlah komoditas yang bisa dipermainkan oleh mafia tanah internasional. Keadilan harus ditegakkan, dan suara masyarakat Papua harus didengar.
Mari kita kawal proses hukum ini bersama. Jangan biarkan hukum dijadikan alat untuk merampas hak rakyat.
Ayo tandatangani PETISI ini: Mendesak Walikota Sorong untuk mencabut surat-surat izin reklamasi wilayah adat (darat dan pantai) di Distrik Tampagaram, Kota Sorong, Papua Barat Daya, yakni Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 188.45/122/2013, tertanggal 04 November 2013; Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 545/158/2014, tertanggal 15 Desember 2014; dan Izin Reklamasi yang dikeluarkan Walikota Sorong Nomor: 556.1/05, tertanggal 26 Oktober 2016.[]
Klik di sini: https://chng.it/2gQMWGgyWT
Terima kasih.
Wilson Lalengke
(Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012)
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Wilson Lalengke
Saat ini belum ada komentar