Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » PT. Pertamina Marine Engineer Dockyard di Dokarim Terancam Tutup, Karyawan Resah

PT. Pertamina Marine Engineer Dockyard di Dokarim Terancam Tutup, Karyawan Resah

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
  • visibility 106
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Sorong, 30 Juli 2025| PT. Pertamina Marine Engineer Dockyard yang berada di Dokarim tidak lagi menerima kapal yang masuk untuk layanan pemeliharaan dan perbaikan sejak 1 September 2024 silam. Perusahaan ini juga tidak diizinkan melakukan aktivitas apapun di atas lahan tempatnya beroperasi selama ini (Dokarim – red) oleh Ketua Perhimpunan Pemberdayaan Hak Ulayat Keret Kalami Klakalus, Herkanus Denatius Kalami.

Salah satu staff PT. Pertamina Marine Engineer Dockyard, Mukhlis, mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya menerima Surat Kompensasi Pemalangan Adat dengan nomor 062/SP/P2HUKA/VIII/2024, tertanggal 09 Agustus 2024, yang dilayangkan oleh Herkanus Denatius Kalami. Dari pihak Kalami Klakakus, mereka meminta perusahaan dok kapal itu segera melakukan pembayaran Kompensasi Pemalangan Adat kepada pihak Marga Kalami Klakalus sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) selambat-lambatnya tanggal 01 September 2024.

“Bilamana permintaan mereka tidak diindahkan atau dipenuhi maka pihaknya mengancam akan mengadakan Pemalangan Adat secara sepihak,” ungkap Mukhlis, Selasa, 29 Juli 2025.

Herkanus Denatius Kalami bahkan menegaskan bahwa jika PT. Pertamina Marine Engineer Dockyard melalaikan permintaan mereka dan terpaksa dilakukan Pemalangan Adat, pihaknya mengancam tidak ada negosiasi bagi perusahaan itu. “Jika kemudian PT. Pertamina ingin membuka lagi palang yang sudah terpasang, PT. Pertamina Marine Engineering Dockyard harus membayar sepuluh kali lipat dari permintaan kami,” ujar Herkanus beberapa waktu lalu.

Saat ini, PT. Pertamina Marine Engineer Dockyard telah menerima Surat Pemalangan sejak tanggal 15 Maret 2025 dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tempat PT. Pertamina Marine Engineer Dockyard. Mereka mengatasnamakan 4 (empat) Marga dan sampai saat ini dokumennya masih dalam tahap pengkajian oleh pihak perusahaan.

Sementara itu, koordinator Forum Papua, Gowi Reyn Yenusi, yang juga merupakan karyawan PT. Pertamina Marine Engineer Dockyard, mengatakan bahwa terdapat kejanggalan di balik surat yang diterima pihak PT. Pertamina. Hal itu menyebabkan masalah Pemalangan Adat belum terselesaikan hingga detik ini.

Menyikapi kisruh antara PT. Pertamina Marine Engineer Dockyard dengan masyarakat adat tersebut, publik mempertanyakan kinerja dan komitmen PT. Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apakah BUMN sebagai perusahaan milik negara Indonesia tidak menanggung kerugian dalam kasus itu? Ada apa di balik buruknya performa kerja PT. Pertamina Marine Engineer Dockyard yang terlihat melakukan pembiaran terhadap persoalan yang terjadi di lapangan?

“Bukankah hal ini sudah terjadi dari sejak lama? Kurang lebih satu tahun, itu bukan waktu yang singkat,” ucap Ketua Aliansi Masyarakat Adat Papua, Adrianus Wanma, Selasa, 29 Juli 2025.

Jika hal ini terus-menerus terjadi maka bisa dipastikan negara akan merugi. Yang menanggung kerugian tersebut tiada lain adalah rakyat? Semestinya perusahaan negara melakukan kegiatan usaha menggunakan modal dari uang rakyat, harus dikembalikan hasilnya kepada rakyat, bukan membebankan kerugian ditanggung rakyat lagi. Persoalan yang dihadapi PT. Pertamina Marine Engineer di Dokarim itu, yang terkesan digantung tanpa penyelesaian yang jelas terlihat aneh dan absurd.

Berdasarkan pantauan lapangan, terlihat jelas wajah para pekerja dok kapal yang menggantungkan hidupnya di Dokarim tempat mereka bekerja selama ini, yang tidak memberikan harapan bagi kelangsungan ekonomi mereka. Tingginya biaya hidup, ekonomi yang semakin sulit, mahalnya biaya sekolah anak-anak, sewa rumah, harga kebutuhan sehari-hari, dan lain sebagainya, menimbulkan kegelisahan di tengah keluarga para pekerja tersebut.

Sambil menyeka keringat dan mata sedikit berkaca-kaca, beberapa pekerja bercerita lirih tentang kisah pilu di balik persoalan Pemalangan Adat yang tidak diselesaikan segera oleh kedua belah pihak, perusahaan dan masyarakat adat. “Semua kita mempunyai beban kebutuhan hidup, walau berbeda antara satu dengan lainnya tergantung jumlah tanggungan keluarga masing-masing. Kita sangat berharap perusahaan ini bisa beroperasi kembali,” tutur Gowi Reyn Yenusi, Selasa, 29 Juli 2025, saat dijumpai wartawan di lokasi Dokarim.

Perlu diketahui bahwa PT Marine Engineer Dockyard, atau lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Dokarim, merupakan tempat Dok KPL (kapal) terbesar di Indonesia bagian timur. Dok KPL ini seharusnya menjadi suatu kebanggaan bagi warga Sorong, Papua Barat Daya. Bagaimana tidak? Dokarim adalah milik PT. Pertamina Marine Engineer Dockyard yang terletak di Jl. Tuna No. 1, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya merupakan dok kapal yang melayani pelanggan terbanyak sepanjang tahun. Banyak kapal yang sandar di dok ini untuk mendapatkan layanan pemeliharaan dan perbaikan, baik kapal milik masyarakat lokal maupun manca negara.

“Dok KPL itu menjadi salah satu sumber penghasilan bagi karyawan Putra Asli Papua, maka sangat disayangkan jika ada pihak tertentu yang sengaja ingin membuat kegaduhan di atas lahan tersebut,” imbuh Gowi Reyn Yenusi tak kuasa menahan rasa sedihnya.

Dari penuturan beberapa karyawan PT. Pertamina Marine Engineer Dockyard, diketahui bahwa mereka sering mendapatkan ancaman bila masih tetap beroperasi. Bahkan disebutkan akan ada pertumpahan darah di atas lahan tersebut jika tetap memaksa untuk melakukan kegiatan perbaikan dan pemeliharaan kapal di tempat itu.

Kepada awak media, para karyawan dan pengelola perusahaan menyampaikan harapan agar PT. Pertamina sebagai salah satu BUMN dan Pemerintah Indonesia segera turun tangan menyelesaikan permasalahan yang ada. “Semoga berlarut-larutnya penyelesaian perseteruan PT. Pertamina Marine Engineer Dockyard dengan masyarakat adat bukanlah strategi perusahaan untuk merumahkan karyawannya,” harap salah satu karyawan yang minta namanya tidak dimediakan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Sambang Warga, Berikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Aiptu Iyus Nurlubis, menunjukkan komitmen dan kedekatannya kepada warga di wilayah binaannya. Kegiatan sambang warga ini dilaksanakan di Kampung Gang Masjid RT 01 RW 04, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (20/06/2025). Kegiatan sambang ini merupakan salah satu upaya Kepolisian untuk mempererat hubungan antara aparat dan masyarakat, […]

  • UKM Binaan Pelindo Regional 1 Ikuti Program Short Course Basic Garmen

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 126
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id  – Medan | 20 Mei 2025. Untuk mendukung peningkatan kapasitas dan kapabilitas Usaha Kecil Menengah (UKM) binaan, khususnya di bidang fashion, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memberikan kesempatan kepada 18 (delapan belas) UKM binaan yang berasal dari kantor pusat, Regional 1, 2 dan 3 untuk mengikuti Program Short Course Basic Garmen Production bersama LaSalle […]

  • Pernyataan Sikap Koalisi Advokat Sulawesi Selatan

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 155
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Makassar| Kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya adalah masalah serius yang merugikan sistem hukum dan dapat mengancam penggiat profesi lainnya. Advokat memiliki perlindungan hukum, termasuk imunitas, yang menjamin tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Jum’at, (30/05/2025) Banyak advokat yang […]

  • JAM-Pidmil Tetapkan 3 Tersangka Pada Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle FC-G65
    • visibility 151
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) melalui Direktorat Penindakan, Rabu (7/5-2025) malam, dalam konferensi pers resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan user terminal satelit untuk slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016. Adapun ketiga Tersangka tersebut, adalah; 1. Laksamana Muda TNI […]

  • Dekat Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Gencar Sambang Desa Jagabaya

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 154
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Jagabaya Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar, Brigadir Indra Muhamad Zaelani, melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Minggu (8/6/2025). Kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., yang disampaikan […]

  • Laporan Khusus: Rekor Kelam Sejarah Korupsi Republik Indonesia 2025-2026

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 21
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 26 Maret 2026| Indonesia resmi memasuki periode paling kritis dalam sejarah pemberantasan korupsi pasca-reformasi. Berdasarkan laporan Corruption Perception Index (CPI) 2025 yang dirilis Februari 2026, skor integritas Indonesia anjlok ke angka 34. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan simbol kemunduran total yang menyeret posisi Indonesia ke peringkat 109 dunia, sejajar dengan negara-negara […]

expand_less