Breaking News
light_mode
Home » Nasional » RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
  • visibility 90
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus larangan publikasi atau siaran langsung (live) selama persidangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disambut luas sebagai kemajuan penting bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni PPRA 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.

“Bagus! Kita tentu sangat mendukung kebijakan penghapusan setiap ketentuan dan peraturan yang berpotensi menghambat proses transparansi informasi publik, yang wujudnya dalam bentuk tidak adanya hambatan mencari, mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi,” ujar Wilson melalui pesan singkatnya saat di hubungi Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, kebebasan jurnalis untuk meliput dan menyiarkan proses persidangan merupakan bagian integral dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

Langkah penting ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (9/7/2025) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Pasal 253 ayat (3) dan (4) dalam draf awal RUU KUHAP yang sebelumnya melarang publikasi live proses persidangan resmi dicabut. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa ketentuan serupa sudah diatur dalam KUHP yang baru, sehingga tidak perlu diulang dalam KUHAP.

“Terkait peliputan, itu tidak perlu diatur detail di KUHAP. Karena ini termasuk norma hukum materiil, dan sudah ada pengaturan teknis antara pers dan Mahkamah Agung,” jelas Habiburokhman dalam rapat.

Wamenkumham Eddy Hiariej juga menyatakan hal senada, menyebut bahwa substansi pengaturan sudah tercakup dalam KUHP. “Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” ujarnya tegas.

Dengan penghapusan larangan ini, publikasi langsung dari ruang sidang kini dimungkinkan, selama tetap dalam koridor etika dan tata tertib pengadilan. Komisi III menekankan pentingnya fleksibilitas teknis: apabila ada bagian sidang yang bersifat tertutup atau sensitif, pengadilan cukup memberikan pengumuman agar tidak disiarkan.

Langkah ini mendapat sambutan hangat dari komunitas jurnalis dan aktivis kebebasan sipil. Mereka menilai keputusan ini sebagai sinyal positif bahwa Indonesia masih menjaga semangat reformasi, terutama dalam ranah keterbukaan informasi publik.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa keberadaan media sebagai pengawas peradilan sangat krusial, terutama dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan hukum.

“Jika ruang pers dibatasi, maka ruang gelap akan semakin luas. Justru dengan adanya siaran langsung, publik bisa menilai proses peradilan secara objektif. Itulah semangat demokrasi,” ujarnya.

Penghapusan pasal larangan publikasi live persidangan dari RUU KUHAP bukan hanya soal perubahan teks hukum, tapi juga simbol pergeseran ke arah demokrasi yang lebih terbuka. Dengan media yang lebih leluasa bekerja, dan publik yang lebih mudah mengakses proses hukum, akuntabilitas penegakan hukum Indonesia diharapkan semakin kuat.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum adalah panggung publik, bukan ruang tertutup elite.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 52
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sumatera Utara, 1 Desember 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan komitmennya dalam menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait dengan penanganan bencana alam di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar). Sigit menegaskan, Korps Bhayangkara langsung merespons cepat mengerahkan kekuatan yakni, personel, sarana-prasarana, helikopter, pesawat hingga kapal untuk membantu masyarakat yang terdampak musibah. Hal […]

  • Hampir 5 Tahun Berlalu! Peristiwa 6 Anggota Laskar FPI Tewas Ditembak, Namun Tak Kunjung Mendapatkan Keadilan.

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Muhamad Dekra / Syarif H
    • visibility 390
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Sudah hampir 5 tahun berlalu peristiwa terjadinya penembakan 6 anggota laskar Front Persaudaraan Islam (FPI) hingga tewas pada 07 Desember 2020. Namun luka kelam itu masih membekas di dalam hati seluruh anggota FPI. Pasalnya mereka menilai hinggi kini masih belum mendapatkan keadilan, serta belum semua pelaku pembunuhan diungkap dan ditangkap oleh pihak kepolisian. Berikut […]

  • Kapolsek Dramaga Sambang Pelaku Usaha Rumahan Beri Himbauan Kamtibmas Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Dalam hal menjaga harkamtibmas tidak mengenal lelah Personil Polri melakukan upaya-upaya pendekatan kepada warga masyarakat. Kali ini Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana,S.H.,M.H lakukan giat sambang pada pelaku usaha rumahan, di mana Hal ini dilakukan agar kehadiran Polri bisa dekat langsung pada warga bisa membuat warga merasa terayomi,terlayani dan terlindungi pada Rabu (7/5/2025) Dalam […]

  • KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 60
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 30 Januari 2026| Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus pimpinan media Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menegaskan bahwa pemberitaan salah satu media daring yang menuding adanya keterlibatan organisasi maupun penasihat hukumnya dalam persoalan Lembar Kerja Siswa (LKS) serta dugaan membackingi usaha penjualan buku merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan […]

  • Puluhan Siswa Mengalami Keracunan MBG di Kota Bogor, Menuai Sorotan!

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 15 November 2025| Puluhan Siswa SDN kecamatan Bogor Selatan terindikasi keracunan setelah menyantap menu Makan Gizi Gratis MBG saat jam istirahat, pada pukul 09:30 (14/11). Kepala Puskesmas Bogor Selatan, dr. Maria, ditemui di teras puskesmas, menjelaskan bahwa gelombang pertama siswa datang sekitar pukul 11.00 WIB. “Dari SD Batutulis 02 ada 11 anak, lalu disusul […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Polres Bogor Bersama Babinsa Melaksanakan Silaturahmi Dengan Warga Untuk Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 164
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea, Polres Bogor, bersama Babinsa melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi dengan warga di wilayah binaannya. Kegiatan ini berlangsung di Kampung Pasar Rebo RT 004 RW 008, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Jumat (18/07/2025). Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik, Aiptu […]

expand_less