Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
  • visibility 18

Tegarnews.co.id-Jakarta| Keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus larangan publikasi atau siaran langsung (live) selama persidangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disambut luas sebagai kemajuan penting bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni PPRA 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.

“Bagus! Kita tentu sangat mendukung kebijakan penghapusan setiap ketentuan dan peraturan yang berpotensi menghambat proses transparansi informasi publik, yang wujudnya dalam bentuk tidak adanya hambatan mencari, mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi,” ujar Wilson melalui pesan singkatnya saat di hubungi Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, kebebasan jurnalis untuk meliput dan menyiarkan proses persidangan merupakan bagian integral dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

Langkah penting ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (9/7/2025) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Pasal 253 ayat (3) dan (4) dalam draf awal RUU KUHAP yang sebelumnya melarang publikasi live proses persidangan resmi dicabut. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa ketentuan serupa sudah diatur dalam KUHP yang baru, sehingga tidak perlu diulang dalam KUHAP.

“Terkait peliputan, itu tidak perlu diatur detail di KUHAP. Karena ini termasuk norma hukum materiil, dan sudah ada pengaturan teknis antara pers dan Mahkamah Agung,” jelas Habiburokhman dalam rapat.

Wamenkumham Eddy Hiariej juga menyatakan hal senada, menyebut bahwa substansi pengaturan sudah tercakup dalam KUHP. “Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” ujarnya tegas.

Dengan penghapusan larangan ini, publikasi langsung dari ruang sidang kini dimungkinkan, selama tetap dalam koridor etika dan tata tertib pengadilan. Komisi III menekankan pentingnya fleksibilitas teknis: apabila ada bagian sidang yang bersifat tertutup atau sensitif, pengadilan cukup memberikan pengumuman agar tidak disiarkan.

Langkah ini mendapat sambutan hangat dari komunitas jurnalis dan aktivis kebebasan sipil. Mereka menilai keputusan ini sebagai sinyal positif bahwa Indonesia masih menjaga semangat reformasi, terutama dalam ranah keterbukaan informasi publik.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa keberadaan media sebagai pengawas peradilan sangat krusial, terutama dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan hukum.

“Jika ruang pers dibatasi, maka ruang gelap akan semakin luas. Justru dengan adanya siaran langsung, publik bisa menilai proses peradilan secara objektif. Itulah semangat demokrasi,” ujarnya.

Penghapusan pasal larangan publikasi live persidangan dari RUU KUHAP bukan hanya soal perubahan teks hukum, tapi juga simbol pergeseran ke arah demokrasi yang lebih terbuka. Dengan media yang lebih leluasa bekerja, dan publik yang lebih mudah mengakses proses hukum, akuntabilitas penegakan hukum Indonesia diharapkan semakin kuat.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum adalah panggung publik, bukan ruang tertutup elite.[]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RSUD Al Ihsan Diduga Lakukan Manipulasi Pengadaan Internet, Negara Rugi Rp 1 Miliar

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bandung| Pengadaan internet di RSUD Al Ihsan, Jawa Barat, diduga sarat dengan rekayasa dan manipulasi, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,081.920.000. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Matainvestigasi.com. Temuan ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). BPK menemukan ketidaksesuaian pengadaan internet RSUD […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Sambangi Warga Desa Bojongmurni, Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Cegah TPPO

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor terus aktif melaksanakan sambang warga di wilayah binaan. Salah satunya dilakukan oleh Bripka Eko Prasetya, Bhabinkamtibmas Desa Bojongmurni, yang melaksanakan kegiatan sambang ke Kampung Bojong RT 09 RW 03, Desa Bojongmurni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada (5 /7). Kegiatan ini merupakan […]

  • Sinergitas TNI-Polri Di Desa Bitungsari, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka memperkuat sinergitas antara TNI dan Polri di tingkat desa serta mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Bitungsari Polsek Ciawi Aiptu Sutris bersama Babinsa Desa Bitungsari Sertu Komarudin melaksanakan kegiatan sambang warga atau anjangsana pada Kamis (29/05/2025). Kegiatan yang berlangsung di wilayah Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor ini merupakan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Kontrol Ronda Malam, Sampaikan Pesan Kamtibmas Untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik, Aiptu Ateng Komara, melaksanakan kegiatan kontrol ronda malam di Pos Ronda Kp. Pasar Rebo RT.004/008 Desa Cihideung Udik Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, pada Kamis (05/06/2025). Kegiatan kontrol ronda malam ini dilaksanakan dalam rangka […]

  • Kapolsek Citeureup Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila Di Kecamatan Citeureup

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila, Kapolsek Citeureup AKP Ari Nugroho, S.I.K., M.Si. menghadiri kegiatan upacara yang dilaksanakan secara serentak di halaman Kantor Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (2/6/2025) pukul 07.30 WIB. Upacara Hari Lahir Pancasila yang dipimpin langsung oleh Camat Citeureup, Bapak Edi Suwito, A.P., M.Si., tersebut diikuti oleh sekitar 300 peserta yang […]

  • Grebeg Tumpeng dan Santunan Anak Yatim Meriahkan Sedekah Bumi 2025 di Karangharja

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi-Tradisi tahunan Sedekah Bumi kembali digelar Pemerintah Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu. (05/07/2025). Kegiatan yang berlangsung di tanggul Kobak Bunder, Kampung Kobak Ceper RT 06 RW 02 ini diwarnai dengan grebeg tumpeng dan santunan anak yatim, menjadi simbol syukur dan solidaritas warga. Ratusan warga tumpah ruah mengikuti prosesi grebeg tumpeng, […]

expand_less