Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
  • visibility 45

Tegarnews.co.id-Jakarta| Keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus larangan publikasi atau siaran langsung (live) selama persidangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disambut luas sebagai kemajuan penting bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni PPRA 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.

“Bagus! Kita tentu sangat mendukung kebijakan penghapusan setiap ketentuan dan peraturan yang berpotensi menghambat proses transparansi informasi publik, yang wujudnya dalam bentuk tidak adanya hambatan mencari, mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi,” ujar Wilson melalui pesan singkatnya saat di hubungi Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, kebebasan jurnalis untuk meliput dan menyiarkan proses persidangan merupakan bagian integral dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

Langkah penting ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (9/7/2025) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Pasal 253 ayat (3) dan (4) dalam draf awal RUU KUHAP yang sebelumnya melarang publikasi live proses persidangan resmi dicabut. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa ketentuan serupa sudah diatur dalam KUHP yang baru, sehingga tidak perlu diulang dalam KUHAP.

“Terkait peliputan, itu tidak perlu diatur detail di KUHAP. Karena ini termasuk norma hukum materiil, dan sudah ada pengaturan teknis antara pers dan Mahkamah Agung,” jelas Habiburokhman dalam rapat.

Wamenkumham Eddy Hiariej juga menyatakan hal senada, menyebut bahwa substansi pengaturan sudah tercakup dalam KUHP. “Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” ujarnya tegas.

Dengan penghapusan larangan ini, publikasi langsung dari ruang sidang kini dimungkinkan, selama tetap dalam koridor etika dan tata tertib pengadilan. Komisi III menekankan pentingnya fleksibilitas teknis: apabila ada bagian sidang yang bersifat tertutup atau sensitif, pengadilan cukup memberikan pengumuman agar tidak disiarkan.

Langkah ini mendapat sambutan hangat dari komunitas jurnalis dan aktivis kebebasan sipil. Mereka menilai keputusan ini sebagai sinyal positif bahwa Indonesia masih menjaga semangat reformasi, terutama dalam ranah keterbukaan informasi publik.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa keberadaan media sebagai pengawas peradilan sangat krusial, terutama dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan hukum.

“Jika ruang pers dibatasi, maka ruang gelap akan semakin luas. Justru dengan adanya siaran langsung, publik bisa menilai proses peradilan secara objektif. Itulah semangat demokrasi,” ujarnya.

Penghapusan pasal larangan publikasi live persidangan dari RUU KUHAP bukan hanya soal perubahan teks hukum, tapi juga simbol pergeseran ke arah demokrasi yang lebih terbuka. Dengan media yang lebih leluasa bekerja, dan publik yang lebih mudah mengakses proses hukum, akuntabilitas penegakan hukum Indonesia diharapkan semakin kuat.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum adalah panggung publik, bukan ruang tertutup elite.[]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ngaku Wartawan Dan LSM, Polda Metro Tahan Pemeras Jaksa Kejati DKI Jakarta

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Red
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Seorang pria berinisial LSN yang mengaku sebagai oknum wartawan melakukan pemerasan terhadap pejabat struktural Kejati Jakarta berinisial AR. Kini, oknum wartawan gadungan berinisial LSN itu telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, mengatakan pihaknya menerima penyerahan pelaku dan barang bukti […]

  • Pelecehan di RSUD Cabangbungin, LSM Minta Bupati Bekasi Evaluasi Manajemen”

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 185
    • 3Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi-Dugaan tindakan amoral dan asusila yang mencoreng nama RSUD Cabangbungin terus menuai kecaman. Kali ini, desakan keras datang dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Keadilan (LSM PEKA) yang menuntut Bupati Bekasi, Ade Koswara Kunang, segera mencopot Direktur RSUD Cabangbungin. Sekretaris Umum LSM PEKA, Obay Hendra Winandar, menyebut kasus pelecehan seksual yang […]

  • Putusan Ringan Dua Anggota Polrestabes Semarang Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Semarang, 1 Agustus 2025| (GMOCT)- Putusan sidang etik dan disiplin terhadap dua anggota Polrestabes Semarang, Aipda Ahmad Husaini dan Aiptu Ari Subekti, menuai kritik tajam dari publik. Keterbukaan proses sidang yang minim dan sanksi yang dianggap ringan memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan komitmen penegakan integritas di tubuh Polri. Informasi mengenai hal ini didapatkan Gabungan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor Sambangi Warga, Pererat Kedekatan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Guna mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor, Aiptu Sukmono, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi ke warga binaannya yang berada di wilayah Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Selasa (20/05/2025). Kegiatan ini menjadi bentuk nyata dari upaya kepolisian dalam menjalin kedekatan dengan masyarakat serta memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban […]

  • Polsek Ciomas Laksanakan Patroli KRYD Dini Hari, Antisipasi C3, Tawuran Dan Geng Motor

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 13 Juli 2025| Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Ciomas Polres Bogor Polda Jabar melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu dini hari, mulai pukul 03.00 WIB hingga selesai. Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh Pawas Polsek Ciomas, AKP Arif Sarkoni, bersama personel gabungan yang terdiri dari Aiptu […]

  • Kapolsek CWI Polres Bogor, Hadir Mengisi Materi Dalam Giat Perjumsa Di SDN Ciawi 1 

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Ciawi AKP DEDE LESMANA JAYA, SH, MH hadir memenuhi undangan pihak SDN Ciawi 01 yang sedang melaksanakan kegiatan Perkemahan Jumat Sabtu / Perjumsa di sekolah dan memberi materi antara lain tentang kenakalan remaja, bullying, pedofil, judol, narkoba serta tawuran pelajar di ruangan kelas di SDN Ciawi 01 jln. Jendral Hoegeng Iman Santoso Kp. […]

expand_less