Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Tambang Galian C di Pemalang Dipersoalkan: Truk Bebas Melintas, Reklamasi Diabaikan, Pengawasan Dipertanyakan

Tambang Galian C di Pemalang Dipersoalkan: Truk Bebas Melintas, Reklamasi Diabaikan, Pengawasan Dipertanyakan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 22 Des 2025
  • visibility 41
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Pemalang, 22 Desember 2025| Aktivitas pengangkutan material Galian C di Dukuh Clapar, Desa Karanganyar, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pertambangan dan pengawasan negara. Puluhan truk bermuatan pasir dan batu melintas setiap hari melalui jalur yang dipersoalkan statusnya, sementara dampak lingkungan dan keselamatan warga terus berulang.

Warga sekitar menilai jalur tersebut berfungsi layaknya akses privat industri tambang. Tidak ditemukan papan informasi yang menjelaskan dasar hukum pemanfaatan jalan, izin kerja sama, maupun bentuk kontribusi kepada negara. “Yang kami lihat hanya truk lalu-lalang, jalan rusak, debu masuk ke rumah. Soal izin dan tanggung jawab lingkungan, kami tidak pernah diberi penjelasan,” kata seorang warga Clapar.

Kondisi fisik jalan menunjukkan kerusakan signifikan. Saat musim kemarau, debu tebal mengganggu kesehatan dan jarak pandang. Ketika hujan, jalan berubah menjadi licin dan berlumpur, meningkatkan risiko kecelakaan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa aktivitas ekonomi berjalan tanpa pengendalian risiko yang memadai.

Klarifikasi KPH PEMALANG

Pihak KPH Pemalang menyatakan bahwa lintasan yang digunakan truk merupakan jalan DK eks jalan lori, bukan kawasan hutan. KPH juga mengonfirmasi adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 11/044.3/PKS/ Sarpra/ Pml/2024 atas nama Tegar Prasetyadi, berlaku hingga 24 September 2026, yang mengatur penggunaan jalan untuk angkutan pasir.

Namun, bagi warga dan pemerhati kebijakan publik, klarifikasi administratif tersebut belum menyentuh persoalan utama. Transparansi isi perjanjian, mekanisme pengawasan di lapangan, serta evaluasi dampak lingkungan dinilai belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat terdampak.

“Legalitas dokumen tidak otomatis menjawab soal keselamatan warga dan kerusakan lingkungan. Itu dua hal berbeda yang sama-sama wajib dipenuhi,” ujar seorang pengamat kebijakan di Pemalang.

Reklamasi Jadi Titik Kritis
Sorotan tajam datang dari Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia. Ia menilai persoalan reklamasi pascatambang menjadi titik paling krusial yang selama ini diabaikan.

“Banyak pengusaha tambang berdalih lahan milik pribadi, lalu menganggap reklamasi tidak wajib. Padahal, undang-undang tegas menyatakan kewajiban reklamasi berlaku tanpa melihat siapa pemilik lahannya,” kata Agung.

Menurutnya, pembiaran lubang bekas tambang bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik dan lingkungan.

Ia menegaskan, praktik semacam itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mewajibkan reklamasi dan pascatambang, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ancaman pidana bagi perusakan lingkungan akibat kelalaian.

Antara Legalitas dan Tanggung Jawab Negara

Kasus di Pemalang ini mencerminkan persoalan klasik dalam tata kelola sumber daya alam: aktivitas ekonomi berjalan cepat, sementara pengawasan dan transparansi tertinggal.

Keberadaan PKS dan klaim legalitas akses jalan belum sepenuhnya menjawab keresahan warga terkait dampak nyata di lapangan.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan aparat pengawas. Apakah pengawasan reklamasi akan ditegakkan, dan apakah informasi kerja sama pemanfaatan aset negara akan dibuka secara transparan.

Tanpa itu, aktivitas truk yang terus melintas bukan hanya memicu protes warga, tetapi juga memperkuat dugaan lemahnya kehadiran negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: PANJI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kwarran Bojonggede Gelar Jambore Ranting 2025, Pramuka Sebagai Wadah Pemersatu Sekaligus Pembentukan Karakter Yang Mandiri

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Mael
    • visibility 605
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 12 September 2025| Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Bojonggede melaksanakan Perkemahan Jambore Ranting (Jamran) 2025 kegiatan digelar di Bumi Perkemahan Cimandala  Kabupaten Bogor pada Kamis dan Jumat, 11 – 12 September  2025 dengan diikuti oleh hampir kurang lebih 43 Gugus Depan yang berpangkalan di SDN. MI. SMP dan MTs, baik Negeri dan Swasta se-Kwarran Bojonggede, […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Gencarkan Kontrol Ronda Malam Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik, Polsek Ciampea, Polres Bogor, melaksanakan kontrol dan pengecekan langsung terhadap petugas ronda malam di Pos Ronda Kampung Pasar Rebo RT 004 RW 008, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Kamis (21/06/2025). Kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Ciampea […]

  • Komisi III DPR Selidiki Dugaan Mafia Tanah di Jembrana: SHM Dibatalkan, Tanah Warga “Hilang”

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta 25 Oktober 2025| Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (23/10/2025) untuk merespons aduan serius terkait dugaan penyerobotan dan penghilangan hak atas tanah di Kabupaten Jembrana, Bali. Kasus ini diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jembrana dan perusahaan swasta, PT. Sungai Mas Indonesia (PT SMI). Dalam RDPU tersebut, […]

  • Pelaku Pembacokan Ketua DPD GMOCT Aceh Belum Ditangkap, Polisi Nagan Raya Diduga Lamban dan Tutup Mata? Ketum GMOCT akan Laporkan ke Divpropam Mabes Polri

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya (GMOCT) 20 Agustus 2025| Kasus pembacokan terhadap Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, hingga kini belum menemui titik terang, memicu dugaan adanya permainan kotor dalam penegakan hukum di Kabupaten Nagan Raya. Laporan resmi telah dibuat ke Polres Nagan Raya, namun pelaku yang identitasnya disebut-sebut sudah diketahui, masih bebas berkeliaran. Publik menilai kelambanan ini […]

  • DLH Provinsi Jawa Barat ‘Lempar Bola’ Soal Penanganan Pencemaran Lingkungan

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bandung, 13 November 2025 (GMOCT)| Program Citarum Harum yang berjalan selama 7 tahun (2018-2025) berakhir dengan kesan kurang memuaskan dalam meningkatkan ekosistem lingkungan. Program yang menelan anggaran triliunan rupiah ini dinilai kurang efektif dalam mengatasi kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, (19/11). Kini, Citarum Harum jilid dua dimulai dengan harapan baru. Satgas Citarum Harum […]

  • Polsek Cileungsi Gagalkan Aksi Curanmor, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 530
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 20 Agustus 2025| Jajaran Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Cileungsi. Pelaku berinisial S (42), warga Trimurjo, Kabupaten Bogor. Kejadian bermula pada Minggu (10/8) sekitar pukul 08.30 WIB, saat korban berinisial R (43) mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya raib di area parkir […]

expand_less